Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menanggapi isu penolakan transaksi tunai dalam transaksi pembayaran. Hal ini seiring ramai di media sosial pekan lalu yakni potongan video yang menunjukkan pria marah usai seorang lansia diduga tidak dapat bertransaksi tunai memakai rupiah di salah satu gerai Roti’O. Di gerai itu memakai metode pembayaran nontunai atau cashless.
Bank Indonesia (BI) menyebutkan penolakan terhadap rupiah saat transaksi pembayaran bertentangan dengan Undang-Undang (UU) yakni UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Ramdan Denny Prakoso menuturkan, pasal 33 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang mengatur setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali karena terdapat keraguan atau keaslian rupiah tersebut dan yang diatur adalah penggunaan mata uang rupiah dalam transaksi di Indonesia.
"Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran tunai atau nontunai sesuai kenyamanan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi,” ujar Ramdan, dikutip Selasa (23/12/2025).
Ramdan mengatakan, pihaknya mendorong penggunaan pembayaran nontunai karena cepat, mudah, murah, aman dan handal. “Selain itu, pemanfaatan pembayaran nontunai dapat menghindarkan masyarakat dari risiko uang palsu,” kata dia.
Namun demikian, Ramdan mengatakan, tantangan demografi dan geografis di Indonesia membuat uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah.
Viral Lansia Ditolak saat Bayar Tunai, BI: Menolak Rupiah Melanggar Undang-Undang!
Sebelumnya, baru-baru ini media sosial diramaikan oleh beredarnya potongan video yang memperlihatkan seorang pria meluapkan kemarahannya setelah seorang lanjut usia diduga tidak dapat bertransaksi tunai menggunakan rupiah di salah satu gerai Roti’O. pembayaran di gerai tersebut menggunakan metode pembayaran non-tunai atau cashless.
Terkait kejadian ini, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa penolakan terhadap rupiah dalam transaksi pembayaran bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penegasan ini disampaikan merespons isu penolakan transaksi tunai di sejumlah kegiatan ekonomi dan jasa pembayaran.
BI menjelaskan bahwa ketentuan mengenai kewajiban menerima rupiah telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam regulasi tersebut, penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bersifat wajib, baik untuk transaksi pembayaran maupun penyelesaian kewajiban keuangan lainnya.
“Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut,” ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso kepada Liputan6.com, Minggu (21/12/2025).
Penggunaan Rupiah dalam Pembayaran dapat Dilakukan Melalui Berbagai Instrumen
BI menyampaikan, penggunaan rupiah dalam sistem pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai instrumen, baik tunai maupun nontunai. Pemilihan instrumen pembayaran tersebut diserahkan kepada kesepakatan dan kenyamanan pihak-pihak yang bertransaksi.
“Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi,” tutur Ramdan.
BI juga terus mendorong pemanfaatan pembayaran nontunai karena dinilai memiliki sejumlah keunggulan, seperti cepat, mudah, murah, aman, dan andal, serta dapat mengurangi risiko peredaran uang palsu. Meski demikian, BI menilai uang tunai masih memiliki peran penting mengingat keragaman demografi, tantangan geografis, dan kesiapan teknologi di berbagai wilayah Indonesia.
Klarifikasi Roti'O
Sebelumnya, media sosial diramaikan oleh beredarnya potongan video yang menunjukkan seorang pria meluapkan kemarahannya usai seorang lanjut usia diduga tidak dapat bertransaksi tunai memakai rupiah di salah satu gerai Roti’O. Pembayaran di gerai itu memakai metode pembayaran non-tunai atau cashless.
Seiring hal itu, produsen Roti’O menyampaikan permohonan maaf lewat akun instagram @rotio.indonesia. Manajemen Roti’O menyebutkan, pemakaian aplikasi dan transaksi non-tunai di gerai untuk memberikan kemudahan dan memberikan berbagai promo.
“Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Penggunaan aplikasi dan transaksi non-tunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan kemudahan serta memberikan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia kami,” demikian seperti dikutip.
Manajemen Roti’O mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi internal supaya ke depan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik. “Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik. Terima kasih atas masukan dan kepercayaan yang diberikan kepada kami,” demikian seperti dikutip.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5453820/original/055179400_1766499613-PT_Pupuk_Indonesia__Persero_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5453676/original/068010900_1766486061-menkref.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5453669/original/014662500_1766485438-menkref2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5453792/original/048221400_1766497980-Pertamina_dan_YLKI.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5427523/original/002823900_1764393481-1000100028.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5312382/original/058803300_1754958946-Untitled.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5453779/original/061508200_1766495151-1000187302.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5441200/original/014898000_1765457527-1000175666.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4951810/original/086727300_1727167419-publikasi_1709802129_65e9829134bc6.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5415201/original/016759200_1763363909-1000154616.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5353799/original/001546500_1758181680-AP25260711812553.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5453730/original/031694300_1766490130-Menteri_Perumahan_dan_Kawasan_Permukiman__PKP___Maruarar_Sirait-23_Desember_2025a.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5453751/original/086973200_1766492410-WhatsApp_Image_2025-12-23_at_6.46.57_PM__1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5453761/original/092184600_1766493059-DBS_Foundation_2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2832426/original/059440700_1560940276-20190619-Rupiah-Menguat-di-Level-Rp14.264-per-Dolar-AS1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5453554/original/040421300_1766481537-Menteri_Perhubungan__Menhub__Dudy_Purwagandhi-23_Desember_2025.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5419147/original/033469700_1763640426-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3545721/original/010981800_1629425276-059440700_1560940276-20190619-Rupiah-Menguat-di-Level-Rp14.264-per-Dolar-AS1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3029352/original/041405400_1579686482-20200122-Penguatan-Rupiah-5.jpg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5311627/original/093019500_1754889679-Gx3i8nUXYAAD3b8.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4721216/original/051913900_1705711229-fotor-ai-2024012073928.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3532284/original/011004900_1628161432-20210805-Harga-emas-alami-penurunan-ANGGA-3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4592086/original/067091100_1695951584-WhatsApp_Image_2023-09-29_at_8.27.22_AM.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4693825/original/025517000_1703131329-el_nino.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5332516/original/077414500_1756509471-1000015044.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3233958/original/005284500_1599717943-20200910-Jakarta-Tarik-Rem-Darurat_-Ganjil-Genap-Ditiadakan-dan-Transportasi-Umum-Dibatasi-3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5344096/original/084598800_1757479183-Screenshot_2025-09-10_113742.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3172732/original/048313800_1594117392-20200707-Harga-Emas-Pegadaian-Naik-Rp-4.000-7.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5332768/original/066977000_1756532035-rus4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5346232/original/026606500_1757582126-Depositphotos_196277020_L.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5349931/original/025810500_1757942394-AP25248772964198.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5345137/original/039546900_1757507069-men3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4804288/original/011858300_1713347596-20240417-Bisnis_Laundry-HER_5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5408446/original/054909700_1762780494-71c2aa72-026f-4891-89a0-df5854c76daa.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3584538/original/038922100_1632728900-Screenshot_20210927-135735_Zoom.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5369177/original/054391600_1759456407-elon.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4172256/original/013600300_1664250498-FOTO.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5382035/original/080562400_1760525876-Menteri_Keuangan__Menkeu__Purbaya_Yudhi_Sadewa-2.jpeg)