Liputan6.com, Jakarta Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan gas LPG 3 kilogram (kg) per hari ini.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah berkomunikasi dengan Presiden pada Senin (3/1) malam terkait dengan perubahan pola distribusi LPG 3 kg atau "gas melon".
"Setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini, mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa," kata Dasco dikutip dari Antara, Selasa (4/2/2025).
Setelah itu, lanjut dia, Kementerian ESDM diminta untuk memproses administrasi agar pengecer nantinya dijadikan sebagai sub-pangkalan agar harga LPG yang dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal.
"Jadi pengecer yang akan menjadi sub-pangkalan ini akan ditentukan juga harganya sehingga harga di masyarakat itu tidak mahal," ujarnya.
"Tetapi sambil itu parsial dilakukan, para pengecer akan diminta Presiden tadi menginstruksikan kepada ESDM agar per hari ini pengecer itu bisa berjualan kembali, sambil kemudian secara parsial aturannya kemudian diselaraskan," lanjut dia.
Dasco juga menegaskan bahwa kebijakan larangan pengecer menjual gas LPG 3 kg tersebut bukan dari Presiden Prabowo. Untuk itu, Presiden menginstruksikan agar penjualan gas kembali berjalan seperti semula, baik di agen ataupun pengecer.
"Sebenarnya ini bukan kebijakan dari Presiden (Prabowo) untuk kemudian melarang kemarin itu, tapi melihat situasi dan kondisi, tadi Presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa berjalan kembali," tuturnya.
Dia pun menegaskan bahwa stok ketersedian gas LPG 3 kg tidak langka di pasaran. "Stok tidak langka, stok ada. Stok terkonfirmasi tidak langka," kata dia.
Pengecer Tetap Bisa Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Ini Syaratnya
PT Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa pengecer tetap dapat melakukan pembelian LPG 3 kg di pangkalan, meskipun ada kebijakan penataan distribusi.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan pengawasan distribusi, sesuai arahan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa pengecer kini terdaftar dalam sistem Merchant Applications Pertamina (MAP), yang memungkinkan mereka untuk berperan sebagai sub pangkalan dalam distribusi LPG 3 kg.
"Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP)," ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari, di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Saat ini PT Pertamina Patra Niaga mencatat sekitar 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP, yang terdiri dari 53,7 juta NIK rumah tangga, 8,6 juta NIK usaha mikro, 50 ribu NIK petani/nelayan sasaran, dan 375 ribu NIK pengecer.
Skema ini diharapkan dapat menjaga layanan kepada masyarakat dan meningkatkan pengawasan pemerintah terhadap distribusi LPG 3 kg.
"Dengan adanya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 kg," ujar Heppy.
Pemerintah Pastikan Pasokan LPG 3 kg Sesuai Kuota
Kata Heppy, Pemerintah memastikan bahwa jumlah pasokan LPG 3 kg tidak mengalami perubahan dan tetap sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
Penataan distribusi ini hanya bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran, bukan untuk mengurangi pasokan bagi masyarakat yang berhak.
Untuk informasi lebih lanjut atau jika mengalami kendala dalam distribusi elpiji 3 kg, masyarakat dapat menghubungi Call Center 135.
Menteri ESDM: Pengecer LPG 3 kg Bakal Naik Status jadi Sub Pangkalan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akan meningkatkan status pengecer LPG 3 kg menjadi sub pangkalan LPG 3 kg.
"Kita ingin subsidi pemerintah yang baik ini betul-betul tepat sasaran. Caranya bagaimana sekarang adalah untuk yang pengecer supaya mereka mendapatkan fasilitas agar kita bisa tahu harganya berapa yang dijual dan kepada siapa saja, maka kita (akan) naikkan menjadi sub pangkalan dengan persyaratan yang tidak susah," ujar Bahlil di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Hal ini bertujuan agar niat pemerintah juga berjalan baik, dan masyarakat juga bisa mendapatkan LPG 3 kg dengan mudah.
Pembahasan soal peningkatan status pengecer menjadi sub pangkalan LPG 3 kg menjadi salah satu materi yang dibahas dalam Rapat Menteri ESDM bersama Komisi XII DPR RI.