Tak Semua Pedagang Marketplace Dipungut Pajak, Ini Kriterianya

1 day ago 18

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menjelaskan tidak seluruh pedagang di marketplace akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22. Pemerintah telah menetapkan sejumlah kriteria wajib pajak yang dikenai pungutan maupun yang dikecualikan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

“Pesannya, tidak semua pedagang di marketplace otomatis akan dipungut,” kata Bimo dalam konferensi pers, di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (1/7/2026).

Bimo mengatakan, PPh Pasal 22 dipungut sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima pedagang dalam negeri melalui marketplace. Sebagai ilustrasi, jika seorang pedagang menjual barang senilai Rp 2.000.000, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar Rp 10.000.

Namun, pungutan tersebut bukan merupakan pajak tambahan. Bagi pelaku usaha yang masih menggunakan skema PPh final UMKM, nilai PPh Pasal 22 yang dipungut akan diperhitungkan sebagai bagian dari pelunasan pajak. 

“Apabila pedagang tersebut masuk kriteria yang eligible UMKM mendapat PPh final, maka pemungutan PPh Pasal 22 bisa diperhitungkan menjadi bagian dari pelunasan PPh finalnya,” ungkapnya.

Sementara bagi wajib pajak yang menggunakan skema umum, pungutan itu menjadi kredit pajak yang dapat dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Apabila dia di atas threshold itu dan tidak masuk kategori itu, maka PPh Pasal 22 yang sudah dipungut oleh marketplace tadi itu bisa menjadi kredit pajak yang diperhitungkan di SPT tahunan wajib pajak yang bersangkutan,” ucap Bimo.

Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan sejumlah pengecualian. Pertama, wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22 sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |