OJK Hormati Putusan KPPU di Kasus Kartel Suku Bunga, Industri Pindar Diminta Perbaiki Tata Kelola

7 hours ago 9

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan mencermati sekaligus menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara dugaan pelanggaran di industri pinjaman daring (pindar).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, yang menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait praktik persaingan usaha tidak sehat.

Dalam putusannya, Majelis KPPU menyatakan seluruh pihak terlapor terbukti secara sah melanggar aturan terkait penetapan harga dalam layanan pendanaan berbasis teknologi.

Menanggapi hal ini, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menegaskan akan terus mendorong penguatan industri pindar, khususnya dalam aspek tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen.

"Langkah ini sejalan dengan mandat undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3/2026).

OJK menilai, penguatan tersebut penting untuk menciptakan industri pindar yang sehat, berintegritas, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dorong Inklusi Keuangan dan Perkuat Aturan

Selain itu, OJK juga mendorong pelaku industri pindar untuk berkontribusi dalam mendukung program strategis pemerintah, khususnya dalam meningkatkan inklusi keuangan bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dalam rangka memperkuat industri, OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.

Aturan tersebut mengatur, antara lain, batasan manfaat ekonomi atau biaya yang dapat dikenakan kepada penerima dana. Tujuannya untuk memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, serta berpihak pada perlindungan konsumen.

OJK juga telah memperkuat regulasi terkait tata kelola, manajemen risiko, hingga tingkat kesehatan penyelenggara pindar.

Tak hanya itu, OJK menyusun roadmap pengembangan industri pindar periode 2023–2028 untuk meningkatkan efektivitas pengawasan serta memperkuat perlindungan masyarakat.

Ke depan, OJK memastikan akan terus memantau perkembangan industri serta memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai ketentuan, demi menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan keuangan digital.

KPPU Denda 97 Pinjol Rp 755 Miliar di Perkara Kartel Bunga

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi memutuskan perkara kartel bunga pinjaman online (pinjol). Ada denda yang ditagihkan dengan total sekitar Rp 755 miliar.

Angka denda tersebut merupakan akumulasi yang ditagihkan kepada 97 entitas perusahaan penyedia jasa pinjaman peer to peer (p2p) lending. KPPU menilai seluruh perusahaan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) itu bersalah dalam perkara kartel bunga pinjol.

"Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta, penilaian analis dan kesimpulan, serta dengan mengingat pasal 43 ayat 3 Undang-Undang No.

5 tahun 1999, Majelis Komisi memutuskan 1. Menyatakan terlapor 1 sampai dengan terlapor 97 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 Undang-Undang No 5 tahun 1999," sebut Anggota Majelis Komisi dalam sidang putusan, di Gedung RB Supardan, Kelapa Gading, Jakarta, Kamis (26/3/2026) malam.

Majelis Komisi dalam sidang putusan ini membacakan sederet denda yang diberikan kepada 97 terlapor. Terbesar denda dijatuhkan kepada terlapor 76, yakni PT Pintar Inovasi Digital (Asetku) sebesar Rp 100,9 miliar. Kemudian, Terlapor 72 yakni PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) sebesar Rp 100,3 miliar.

Denda Bervariasi

Adapun, besaran denda bervariasi mulai dari Rp 1 miliar, Rp 20 miliar, hingga Rp 100,9 miliar tadi. Majelis Komisi menegaskan, para terlapor wajib menyetorkan besaran denda jika menerima putusan yang dibacakan dalam sidang. 

"Memerintahkan terlapor 1 sampai dengan terlapor 97 menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda ke KPPU paling lambat 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan ini jika mengajukan keberatan," ujar Majelis Komisi.

Informasi, sidang putusan secara terbuka ini dipimpin oleh Majelis Komisi yang terdiri dari Ridho Jusumadi sebagai Ketua Majelis Komisi. Kemudian, M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, Gopprera Pangabean, Hilman Pujana, Muhammad Nurofik, Muhammad Reza, Yudhiniya Mada Nugraha, dan Budi Jojo Santoso sebagai anggota Majelis Komisi.

Sidang putusan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 19.30 WIB dengan dua kali waktu istirahat pada siang dan sore hari yang sama. 

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |