Tak Semua Dapat WFA, Fleksibilitas Kerja PNS Tergantung Atasan

1 month ago 41

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS menerapkan skema work from anywhere (WFA) selama dua hari dalam sepekan. Menyusul dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD 2025.

Kendati demikian, Kepala BKN Zudan Arif menyatakan, implementasi fleksibilitas kerja ASN ini diserahkan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), atau pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah (pemda).

Lantaran, PPK dan pimpinan di masing-masing instansi bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan WFA sesuai dengan kebutuhan organisasi. 

"Namun demikian, tidak semua pegawai ASN bisa menggunakan prinsip kerja secara fleksibel. Di antaranya, ada pegawai ASN yang bertugas pada pelayanan langsung masyarakat, dan pegawai ASN yang mendukung operasional pemerintah," kata Zudan, Senin (10/2/2025).

Ia juga menyerukan fleksibilitas kerja PNS wajib mengutamakan kualitas layanan dan kualitas kinerja. Pengaturan mengenai fleksibilitas kerja bagi ASN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya dalam Pasal 8.

Zudan menuturkan, Perpres fleksibilitas kerja ASN ini memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan dapat dilakukan secara fleksibel, atau lebih dikenal dengan sebutan Flexible Working Arrangement (FWA). 

Batasan mengenai fleksibilitas kerja ASN juga sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS  Pasal 4 huruf f. 

"Fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN pada prinsipnya harus mengutamakan kualitas layanan dan kualitas kinerjanya. Untuk itu, fleksibilitas kerja ini dimaknai dengan mengikuti kewajiban masuk kerja, menjalankan pekerjaan dan menaati ketentuan jam kerja yang diatur dengan fleksibel dalam hal waktu dan lokasi bekerja," bebernya. 

Ketentuan mengenai hari kerja, jam kerja dan ketentuan bagi ASN yang melebihi jam kerja juga telah diatur dalam Perpres 21/2023 ini. Perpres ini juga berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah. 

Kelebihan Jam Kerja Dihitung Kinerja

Selanjutnya bagi pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan, kelebihan jam kerja sesuai dengan Perpres dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.  

Terakhir, Kepala BKN juga mengungkapkan bahwa fleksibilitas kerja untuk instansi BKN sendiri masih terus digodok. 

"Formula 2 hari (WFA) dan 3 hari Work From Office (WFO) ini akan berlaku sebentar lagi. BKN akan berfokus pada efektivitas dan efisiensi serta berpacu pada target kinerja, karena kualitas layanan BKN tetap yang utama," pungkas Zudan. 

Tak Ada WFA di Kementerian PU 

Adapun ketentuan WFA ini tidak berlaku bagi para ASN di lingkup Kementerian PU. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PU Mohammad Zainal Fatah menyatakan,  instansinya tidak menerapkan bekerja dari mana saja maupun bekerja dari rumah, mengingat perlu kesiapsiagaan setiap waktu.

"Karena kita kan stand by. Sekarang banjir hidrometeorologis, bencana alam tiba-tiba, kalau kita suruh WFH, mereka harus datang ke lapangan. Gimana dong?" kata Zainal Fatah beberapa waktu lalu. 

Menurut dia, terkait Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berencana menerapkan WFA, hal tersebut bisa saja dilakukan di kementerian dan lembaga lain. Namun untuk Kementerian PU hal tersebut belum bisa dilakukan.

"Ada kementerian yang memang bisa begitu, tapi menurut saya (Kementerian) PU gak bisa kayak gitu, belum bisa. Misalkan tadi ada bencana, masa cuma kirim pake Zoom?," katanya.

Dirinya mencontohkan, dalam waktu dekat pihaknya harus membuat posko persiapan lebaran Idul Fitri. Sehingga opsi WFA belum bisa dilakukan. "Masak poskonya cuma diisi oleh kamera, kan gak mungkin," kata dia pula.

Tak Ada Kebijakan WFA Bagi ASN Kementerian PU

Sebelumnya, sebagian kementerian dan lembaga menerapkan kebijakan work from anywhare (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyikapi efisiensi anggaran yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Namun tidak begitu dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PU Mohammad Zainal Fatah  menyatakan,  lembaga pengelola infrastruktur negara tersebut tidak menerapkan bekerja dari mana saja maupun bekerja dari rumah mengingat perlu kesiapsiagaan setiap waktu.

"Karena kita kan stand by. Sekarang banjir hidrometeorologis, bencana alam tiba-tiba, kalau kita suruh WFH, mereka harus datang ke lapangan. Gimana dong?" kata Zainal Fatah dikutip dari Antara Jumat (7/2/2025).

Menurut dia, terkait Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berencana menerapkan WFA, hal tersebut bisa saja dilakukan di kementerian dan lembaga lain. Namun untuk Kementerian PU hal tersebut belum bisa dilakukan.

"Ada kementerian yang memang bisa begitu, tapi menurut saya (Kementerian) PU gak bisa kayak gitu, belum bisa. Misalkan tadi ada bencana, masa cuma kirim pake Zoom?," katanya.

Lebih lanjut, dirinya mencontohkan, dalam waktu dekat pihaknya harus membuat posko persiapan lebaran Idul Fitri. Sehingga opsi WFA belum bisa dilakukan.

"Masak poskonya cuma diisi oleh kamera, enggak mungkin," kata dia pula.

Efisiensi Anggaran, BKN Tetapkan 2 Hari WFA dan 3 Hari WFO

Badan Kepegawaian Negara (BKN) termasuk dalam satu lembaga terkena efisiensi anggaran. Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Kepala BKN Zudan Arif langsung menyiapkan strategi untuk mengimplementasikan efisiensi anggaran ini. Arif menetapkan 10 kebijakan untuk pegawai BKN, sekaligus juga menguji kehandalan sistem digitalisasi manajemen ASN secara keseluruhan.

“Efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden ini dapat kita jadikan peluang untuk meningkatkan efektivitas kinerja BKN sekaligus untuk mengukur efektivitas Sistem Informasi ASN (SIASN) terintegrasi yang kita miliki,” terang dia dalam keterangan tertulis, Jumat (7/2/2025).

Zudan Arif juga menyinggung soal formula 2 hari WFA dan 3 hari WFO sebagai langkah awal efisiensi anggaran yang dapat dilakukan untuk membantu mengurangi biaya yang tidak perlu. Salah satunya dalam meningkatkan trustworthy masyarakat, dimana anggaran negara yang digunakan disoroti sebagai penghamburan keuangan negara.

Menurut Zudan dengan instruksi efisiensi ini juga dapat meningkatkan kemampuan bersaing pegawai BKN dalam bekerja untuk mencapai target kinerja.

“Jadikan efisiensi ini untuk membranding profesi ASN, agar stakeholders dapat melihat bahwa BKN mampu bekerja secara efektif dan efisien dan berpacu pada target kinerja yang dicapai,” ungkap Zudan. Lebih lanjut menurut Zudan, dengan efisiensi yang dilakukan BKN diharapkan akan lahir berbagai inovasi untuk mempermudah dan mempercepat penyelesaian pekerjaan. Termasuk di dalamnya adalah untuk menemukan pegawai bertalenta digital.

Inovasi dan Kreativitas

Di lain kesempatan, ada ragam pendapat ASN BKN terkait instruksi efisiensi ini, seperti Deri Yusuf Analis SDMA Ahli Pertama yang menyatakan bahwa efisiensi anggaran bisa jadi langkah yang cermat dan terukur untuk mendukung tercapainya suatu tujuan besar dengan mengurangi pos-pos pengeluaran yg tidak diperlukan.

Selain itu efisiensi anggaran bisa menjadi refleksi atau cermin bagi sebuah instansi, sejauh mana mereka dapat atau telah melakukan pemanfaatan/utilisasi sumber daya/resources yang mereka punya.

Pendapat lain dari Chusumaningrum Analis SDMA Ahli Madya yang berkantor di Gedung 2 BKN Pusat juga berpendapat bahwa kebijakan efisiensi anggaran merupakan momentum bagi ASN untuk terus meningkatkan inovasi dan kreativitas dalam menyelesaikan pekerjaan.

“Inovasi dan kreatifitas menjadi kunci dalam menyesuaikan diri dengan keterbatasan yang ada dan memastikan bahwa pelayanan kepegawaian di BKN tetap dapat terpenuhi dengan cara yang lebih efisien,” ungkap Chusumaningrum.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |