Liputan6.com, Jakarta - Anggaran dana transfer ke daerah (TKD) dipangkas sebesar Rp 50,59 triliun. Hal itu ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Mengutip Antara, ditulis Kamis (6/2/2025), beleid itu menetapkan penyesuaian pencadangan transfer ke daerah dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 sebagaimana arahan efisiensi anggaran dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman membenarkan pencadangan yang dimaksud merupakan pemangkasan anggaran tiap instrumen belanja transfer ke daerah.
Pemangkasan dilakukan terhadap enam instrumen antara lain kurang bayar dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dan alokasi khusus (DAK) fisik dana otonomi khusus (otsus), dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan dana desa.
Untuk kurang bayar dana bagi hasil, dilakukan pemangkasan sebesar Rp13,90 triliun dari pagu awal Rp27,81 triliun. Alokasi DAU dipangkas sebesar Rp15,68 triliun dari pagu Rp446,63 triliun. Maka, nilai yang akan ditransfer nantinya menjadi sebesar Rp430,96 triliun.
DAK fisik mulanya dianggarkan sebesar Rp36,95 triliun, tetapi dipangkas senilai Rp18,31 triliun sehingga menjadi Rp18,65 triliun.
Pemangkasan itu dilakukan terhadap DAK fisik bidang konektivitas sebesar Rp14,6 triliun, bidang irigasi Rp1,72 triliun, bidang pangan pertanian Rp675,33 miliar, dan bidang pangan akuatik Rp1,31 triliun.
Dana otsus dipangkas sebesar Rp509,46 miliar dari pagu awal Rp14,52 triliun, menjadi Rp14,01 triliun. Rinciannya, dana otsus Papua menjadi sebesar Rp9,7 triliun dan otsus Aceh Rp4,31 triliun.
Selain itu, dana keistimewaan DIY dipangkas sebesar Rp200 miliar dari pagu awal Rp1,2 triliun, sehingga total alokasi menjadi Rp1 triliun.
Kemudian, anggaran dana desa dipangkas sebesar Rp2 triliun dari pagu Rp71 triliun. Dengan demikian, alokasi dana desa menjadi Rp69 triliun.
Diktum kedelapan KMK tersebut menyatakan pemangkasan anggaran yang disebut sebagai cadangan itu akan digunakan untuk mendanai kebutuhan prioritas pemerintah. KMK berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 3 Februari 2025.
Pemerintah Pangkas Anggaran Rp 306,6 Triliun
Prabowo mengeluarkan Inpres 1/2025 yang meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD TA 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun.
Rinciannya, anggaran K/L diminta untuk efisiensi sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp50,59 triliun.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto menginisiasikan arahan efisiensi anggaran agar kas negara dapat digunakan untuk program yang lebih berdampak langsung terhadap masyarakat.
Dia menyebut Makan Bergizi Gratis (MBG), swasembada pangan dan energi, hingga perbaikan sektor kesehatan sebagai contoh program yang dimaksud.
Hadapi Pemangkasan Anggaran, Menpan RB Andalkan Transformasi Digital
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan penyesuaian pos belanja hingga evaluasi program dan kegiatan, usai terkena efisiensi dalam bentuk pemangkasan anggaran.
Anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2024 Kementerian PANRB
Menpan RB Rini Widyantini mengatakan, jajarannya sedang melakukan perhitungan efisiensi secara rinci. Program dan kegiatan dievaluasi untuk memastikan penggunaan anggaran tetap optimal.
Optimalisasi transformasi digital pemerintah dinilai bisa menjawab tantangan ini. Harapannya penerapan teknologi akan mengurangi biaya serta mempercepat kinerja pegawai.
"Sebagai bagian dari strategi efisiensi, kami mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam sistem kerja, menghemat penggunaan sarana dan prasarana kantor, serta memperkuat kolaborasi antar-unit kerja melalui pendekatan share outcome, share output, dan share activities," jelasnya, Kamis (6/2/2025).
Penyesuaian Pos Belanja
Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025, Kementerian PANRB melakukan penyesuaian pada beberapa pos belanja operasional dan non operasional. Penyesuaian itu mengacu pada ketentuan yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.
Sejumlah hal yang mengalami penyesuaian antara lain perjalanan dinas, pengaadaan alat tulis kantor, kegiatan rapat/seminar/sosialisasi, kegiatan seremonial, dan lain sebagainya.
"Namun kami tetap memperhatikan program dan kegiatan penting Kementerian PANRB tetap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan reformasi birokrasi," ujar Rini.
Anggaran IKN Tak Jadi Dipangkas
Beda halnya dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menegaskan, anggaran pembangunan IKN Tahap II masih sesuai hasil Rapat Terbatas (Ratas) dengan Presiden Prabowo Subianto, pada Selasa, 21 Januari 2025 lalu.
Dalam ratas bersama Prabowo pada Senin (3/2/2025) lalu, RI 1 meminta Otorita IKN untuk bersurat ke Kementerian Keuangan untuk menyesuaikan kepastian anggaran pembangunan IKN.
"Kalau tentang anggaran kami sampaikan kepada beliau (Presiden Prabowo), dijawab agar itu segera disesuaikan. Karena Instruksi Presiden Tahun 2025 Nomor 1 dibuat sebelum Ratas kemarin," ujar Basuki beberapa waktu lalu.
Kirim Surat ke Sri Mulyani
Basuki mengatakan, Instruksi Presiden Tahun 2025 Nomor 1 Tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 dibuat sebelum ratas terkait Ibu Kota Nusantara diselenggarakan, sehingga memerlukan penyesuaian kembali.
Anggaran Otorita IKN sebesar Rp 6,3 triliun merupakan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) awal. Maka untuk memulai pekerjaan pembangunan kawasan yudikatif, legislatif, serta berbagai ekosistem pendukung lainnya membutuhkan tambahan sebesar Rp 8,1 triliun.
"Kami diminta untuk berkirim surat kepada Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati) untuk menyesuaikan anggaran sesuai yang disetujui oleh Bapak Presiden, yaitu Rp 6,3 triliun ditambah Rp 8,1 triliun," imbuh Basuki.