Sri Mulyani Buka Seleksi Calon Wakil Ketua LPS 2025–2030, Ini Syarat Lengkapnya

3 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara resmi membuka proses Seleksi Pemilihan Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk masa jabatan periode 2025 hingga 2030.

Pendaftaran seleksi Calon Wakil Ketua LPS dibuka mulai tanggal 29 April 2025 dan akan ditutup pada 6 Mei 2025 pukul 00.00 WIB. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi panitia seleksi di alamat https://seleksi- dklps.kemenkeu.go.id.

Menkeu Sri Mulyani menegaskan bahwa pendaftaran yang dilakukan sebelum pukul 00.00 tanggal 6 Mei 2025 akan tetap diterima dan diproses, sementara pendaftaran yang masuk setelah batas waktu tersebut tidak akan dipertimbangkan.

"Untuk saudara-saudara yang berminat melakukan ikut proses seleksi, pendaftaran dilakukan secara online," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (28/4/2025).

Menkeu juga menyampaikan bahwa proses seleksi calon Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS akan dilaksanakan dalam dua tahapan utama. Tahapan pertama adalah seleksi administratif, di mana panitia seleksi akan memverifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen yang dikirimkan peserta.

Tahapan kedua adalah seleksi kelayakan dan kepatutan, yang akan menilai kompetensi, integritas, serta kesesuaian kandidat terhadap kebutuhan posisi strategis tersebut.

Posisi Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS ini akan merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisioner LPS dengan masa jabatan selama lima tahun, dari tahun 2025 hingga 2030.

"Jadi, posisinya adalah Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS untuk masa jabatan 5 tahun 2025 hingga 2030," jelasnya.

Peran ini dianggap krusial, mengingat LPS memiliki tanggung jawab strategis dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional melalui program penjaminan simpanan, baik di sektor perbankan maupun asuransi. 

Persyaratan Calon WKDK LPS

Sri Mulyani juga memaparkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta seleksi, antara lain:

1. warga negara Indonesia;

2. memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;

3. cakap melakukan perbuatan hukum;

4. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;

5. sehat jasmani;

6. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat ditetapkan;

7. mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan;

8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih;

9. bukan sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik Bank atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah baik langsung maupun tidak langsung;

10. bukan pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan; dan

11. tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang perbankan dan jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Harapan Sri Mulyani

"Bagi bapak dan ibu sekalian, saudara-saudara sekalian yang tadi memenuhi persyaratan, sebelas persyaratan yang tadi telah saya sampaikan, saya tentu berharap untuk ikut di dalam mendaftarkan proses seleksi untuk mendapatkan calon Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS merangkap anggota Dewan Komisioner LPS untuk periode 2025-2030," ujar Menkeu.

Ia pun berharap seleksi ini dapat menghasilkan calon Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS yang berkualitas, memiliki integritas tinggi, serta mampu mengemban tugas dan tanggung jawab yang sangat penting dalam mengelola program penjaminan simpanan di Indonesia.

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025 tentang Susunan Keanggotaan Panitia Seleksi dan Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, serta Keputusan Presiden Nomor 42/P Tahun 2025 tanggal 17 April 2025 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (ADK LPS).

Peraturan Presiden dan Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dimana pemilihan ADK LPS dilakukan melalui Panitia Seleksi.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |