Liputan6.com, Jakarta - Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Roeslani, mengambil langkah untuk mengurangi biaya perjalanan dinas di kementeriannya. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap instruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta semua kementerian dan lembaga untuk melakukan efisiensi dalam penggunaan anggaran.
Rosan menegaskan bahwa fokus utama dari anggaran kementeriannya adalah untuk meningkatkan pelayanan publik.
"Ya otomatis perjalanan dinas kita sesuaikan. Buat kita yang penting nomor satu layanan publik yang kita utamakan itu tetap berjalan dengan normal," ungkap Rosan Roeslani saat memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada hari Kamis (6/2/2025).
Ia juga menambahkan, "Tetapi yang lain-lainnya kita melakukan adjusment baik dari yang besar sampai yang kecil ya kita melakukan adjustment lah semuanya." Hal ini menunjukkan komitmennya untuk melakukan penyesuaian anggaran secara menyeluruh.
Rosan mengaku telah berkomunikasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi mengenai pemangkasan anggaran tersebut. Ia meminta agar seluruh pegawai di kementeriannya tetap berkomitmen untuk bekerja dengan maksimal dan berinovasi dalam setiap tugas yang diemban.
"Kita etos kerja tetap harus dijunjung. Kita mempunyai target-target, ya dengan adanya efisiensi anggaran ini kita harus lebih inovatif lagi dalam mengerjakan tugas-tugas kita," jelasnya dengan tegas.
Rosan percaya bahwa para pegawai Kementerian Investasi dan Hilirisasi dapat melaksanakan tugas mereka secara daring atau virtual. Ia optimis bahwa meskipun ada pengurangan anggaran, target-target investasi yang telah ditetapkan tetap dapat tercapai.
"Jadi menurut saya, saya sih tetap yakin bahwa target yang dicanangkan tetap bisa kita capai," tuturnya dengan penuh keyakinan.
Banyak berita mengenai penghapusan gaji ke-13 ASN pada tahun 2025 untuk efisiensi, berikut tanggapan Menpan RB.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menjelaskan mengenai isu yang beredar tentang kemungkinan penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025. Ia menegaskan bahwa saat ini, status gaji ke-13 dan ke-14 (THR) untuk ASN tahun 2025 masih dalam proses kajian dan belum ada keputusan final mengenai penghapusan tersebut.
Rini juga menyatakan bahwa Kemenpan-RB sedang melakukan diskusi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara terkait masalah ini. "Saat ini, kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," ujarnya ketika dihubungi oleh Liputan6.com pada Rabu (5/2/2025).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 tidak hanya diperuntukkan bagi ASN saja. Anggota TNI, Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota LNS, serta penerima pensiun juga berhak mendapatkan gaji ke-13 dan THR tersebut. Kebijakan ini tercantum dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025, di mana dasar pemberian gaji ke-13 dan THR adalah penghasilan bulanan aparatur negara.
Rini menekankan, "Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai," yang menunjukkan bahwa kebijakan ini diperuntukkan bagi seluruh aparatur negara. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa keputusan terkait gaji ke-13 dan THR ini masih dalam proses dan memerlukan kajian lebih lanjut sebelum diambil keputusan final.
Populer di Platform Sosial
Dalam beberapa waktu terakhir, berita mengenai rencana pemerintah untuk menghapus gaji ke-13 dan 14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025 menjadi sorotan di media sosial. Informasi ini dengan cepat menyebar melalui pesan berantai di WhatsApp serta berbagai postingan di platform-platform media sosial lainnya.
Salah satu pesan yang beredar menyatakan bahwa "Presiden Prabowo Subianto telah mengumpulkan para sekretaris jenderal kementerian untuk membahas kebijakan ini." Namun, hingga kini, pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi yang mengonfirmasi atau membantah isu tersebut. Kabar tentang penghapusan gaji ini telah memicu perdebatan hangat di kalangan ASN dan masyarakat umum. Hal ini terutama karena gaji ke-13 dan 14 selama ini menjadi tambahan pendapatan yang sangat dinantikan oleh PNS setiap tahun.
Gaji ke-13 biasanya diberikan untuk membantu biaya pendidikan anak-anak PNS saat memasuki tahun ajaran baru. Di sisi lain, gaji ke-14, yang sering dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), diberikan menjelang perayaan hari-hari besar keagamaan seperti Idul Fitri dan Natal. Dengan demikian, penghapusan gaji ini berpotensi berdampak signifikan terhadap keuangan banyak PNS dan keluarganya.