Respons Menteri Bahlil Terkait Pengelolaan Tambang oleh Pesantren

6 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM) Bahlil Lahadalia menuturkan akan meminta arahan Presiden Prabowo Subianto terkait izin pengelolaan tambang untuk pesantren.  Hal ini setelah izin pengelolaan tambang juga diberikan kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan.

"Kita untuk pengelolaan tambang ke organisasi kemasyarakatan keagamaan. Sampai ke pesantren, belum sampai ke sana, kita minta arahan petunjuk Bapak Presiden Prabowo,” ujar Bahlil, seperti dikutip dari tayangan video Liputan6 SCTV, dalam kegiatan di Pondok Pesantren Miftahul Huda, Manonjaya, Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (15/3/2025).

Bahlil menuturkan, peran ulama penting. Namun, saat Indonesia Merdeka yang menguasai sumber daya alam (SDM) Indonesia hanya segelintir orang. “Kalau sumber daya juga di kasih kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan, jangan hanya dimiliki konglomerat,” kata dia.

Bahlil mengatakan, izin usaha pertambangan (IUP) telah ditandatangani untuk Nahdlatul Ulama (NU). Sebelum akhir Maret, Bahlil mengatakan juga akan diberikan IUP kepada Muhammadiyah. “NU sudah ditandatangani IUP-nya, Muhammadiyah akan diberikan sebelum Maret berakhir,” ujar dia.

Mengutip Antara, Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025, Selasa (18/2), telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang.

Sejumlah poin revisi Undang-Undang Minerba, yaitu adanya perubahan skema untuk pemberian izin usaha pertambangan (IUP) ataupun wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini berubah menjadi skema prioritas melalui mekanisme lelang.

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia bersilaturahmi ke Ponpes Miftahul Huda, di Tasikmalaya, Sabtu (15/3/2025). Dalam sambutannya, Bahlil menyinggung soal pengelolaan tambang bagi ulama atau Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Promosi 1

Pemberian Konsesi

Skema tersebut diterapkan dalam rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk badan usaha milik daerah (BUMD).

DPR dan pemerintah juga sepakat untuk membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam revisi Undang-Undang Minerba. WIUP diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), BUMD, hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

Kemudian, pemberian konsesi kepada ormas keagamaan turut diatur dalam revisi Undang-Undang Minerba. Pemberian izin itu juga sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif.

UU Minerba Baru, Kampus Tak jadi Kelola Tambang tapi Bisa Dapat Dana Buat Riset

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan kalau kampus tidak akan mendapatkan konsesi pengelolaan tambang. Namun, nantinya bisa bekerja sama dengan perusahaan tambang untuk riset, pembangunan fasilitas hingga beasiswa.

Dia bilang, aspek keterlibatan perguruan tinggi di daerah pertambangan ini jadi salah satu poin penting dalam Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru.

"Undang-Undang ini memberikan amanah untuk ada ruang kepada BUMN, BUMD, atau swasta yang akan ditunjuk oleh pemerintah untuk mereka bisa memberikan perhatian kepada perguruan tinggi," ujar Bahlil di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Rabu (19/2/2025).

Skemanya, perusahaan pengelola tambang di daerah nantinya bisa mendukung pendanaan untuk riset, termasuk pembangunan fasilitas. Tak menutup kemungkinan juga pada akhirnya ada pendanaan beasiswa.

"Perguruan tinggi di daerah, atau perguruan tinggi yang mana saja yang membutuhkan untuk risetnya, untuk kemudian mereka bisa praktek, atau mungkin tidak membutuhkan kemungkinan untuk beasiswa," jelas dia.

Bahlil menegaskan, kampus tidak mendapatkan izin pengelolaan tambang. Tapi, dia menjadi satu institusi yang perlu mendapatkan manfaat dari operasional pertambangan.

"Tidak secara otomatis mendapatkan IUPK, yang membutuhkan bisa mengajukan agar bisa melakukan kerjasama dalam risetnya, dalam beasiswanya, atau dalam fasilitas kampusnya, itu bisa," tegasnya.

Bahlil memberikan contoh. Misalnya, bagi Universitas Cendrawasih di Papua bisa mendapat bantuan pendanaan beberapa tujuan tadi dari PT Freeport Indonesia.

"Universitas-nya bisa kita dorong untuk kemudian perusahaan-perusahaan itu punya ruang agar teman-teman ini bisa ikut. Begitu pun di kampus-kampus di daerah yang memang wilayah tambangnya itu ada " tuturnya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |