Pesangon dan THR Korban PHK Sritex Belum Cair

1 day ago 5

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, pesangon dan tunjangan hari raya (THR) untuk para pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang jadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) belum dibayar.

Yassierli mengatakan, pihak kurator memang sudah membayar upah para pegawai Sritex sampai dengan Februari 2025. Namun untuk pembayaran pesangon dan THR, nasib harus menunggu penjualan aset milik perusahaan yang sudah pailit (aset boedel).

"Yang belum memang adalah terkait dengan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, yang akan dibayarkan dari hasil penjualan aset boedel," kata Menaker Yassierli dalan rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (11/3/2025).

"Dan THR juga sama, akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel," dia menambahkan.

Sementara untuk manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) telah diterima oleh 3.544 peserta dari 4.539 permohonan pengajuan.

"Kemudian JHT, ini yang sekarang kita sedang upayakan bersama menjadi sesuatu yang kita berharap bisa dimanfaatkan sebelum Hari Raya Idul Fitri (2025) dengan jumlah cukup signifikan," imbuh Menaker.

Terkait manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Yassierli menjanjikan para korban PHK Sritex bakal menerima pembayaran lebih besar. Usai adanya revisi aturan besaran klaim JKP, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025.

"Dari revisi ini, manfaat JKP adalah uang tunai 60 persen dari upah selama 6 bulan, yang sebelumnya itu 45 persen. Kemudian, kemudahan untuk melakukan pelatihan kerja, dan kemudahan untuk mendapat akses informasi pasar kerja," ungkapnya.

Menurut data Kemenaker per 10 Maret 2025, manfaat JKP berupa yang tunai telah dicairkan kepada 1.888 peserta dari 2.776 permohonan pengajuan.

Selain itu, korban PHK Sritex pun bakal menerima manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pekerja tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan sejak terkena PHK, tanpa membayar iuran.

Promosi 1

Total PHK 11.045 Pekerja

Adapun secara total, Sritex Group telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap total 11.025 pekerja secara bertahap sejak Agustus 2024.

Selain terjadi pada PT Sri Rejeki Isman Tbk yang berlokasi di Sukoharjo, PHK juga dilakukan pada PT Primayuda Mandirijaya di Boyolali, PT Sinar Pantja Djaja di Semarang, dan PT Bitratex Industries di Semarang.

Aksi PHK pertama terjadi pada PT Sinar Pantja Djaja di Agustus 2024. Sebelum pailit, perusahaan yang berlokasi di Semarang telah melakukan pemberhentian terhadap 340 pekerja.

"Jumlah pekerja Sritex Group yang ter-PHK, ini mulai PHK dari Agustus (2024) sebenarnya, itu sudah ada beberapa," ujar Menaker Yassierli.

Gelombang PHK selanjutnya terjadi pada PT Bitratex Industries di Semarang terhadap 1.081 pekerja pada Januari 2025. "Kasusnya Bitratex ini akhirnya pekerja yang meminta di-PHK, karena mereka membutuhkan kepastian," imbuh Yassierli.

Badai PHK Melanda Indonesia, Menaker Yassierli Buka Suara

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara terkait badai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melanda sejumlah perusahaan di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir. 

Yassierli mengaku sudah melakukan pengecekan terkait kabar PHK kepada beberapa perusahaan bersangkutan. "Memang ada beberapa perusahaan yang kalau kami baca di media dituliskan ada PHK. Setelah kita cek sebenarnya juga tidak semuanya begitu ya,” kata Menaker Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kemenaker, Rabu (5/2/2025).

"Salah satu contoh Mayora misalnya. Kita sudah cek ternyata ya tidak seperti itu beritanya (ada PHK)," ia menambahkan.

Yassierli menerangkan, ada sejumlah perusahaan yang dilaporkan melakukan PHK. Namun setelah ditinjau, justru menambah jumlah pekerjanya. Karena itu, Menaker menyarankan agar masyarakat bisa mencari kembali informasi tersebut secara utuh.

"Kemudian muncul daftar-daftar perusahaan yang PHK-nya sekian, tapi kemudian tahunnya enggak ada. Beberapa kita lihat itu ternyata tahunnya dari 2021, Sehingga menurut kami validitas dari informasi yang beredar itu menurut saya Itu sama-sama kita kemudian kita jaga," bebernya.

"Saya komunikasi dengan menteri perindustrian malah kalau kita lihat terjadi pertumbuhan industri sebenarnya. Manufaktur penyerapan tenaga kerja tahun lalu itu 1 juta lebih, nggak tahu dari media mana yang meliput ya 1 juta lebih, kemudian dibandingkan dengan data PHK yang kami miliki yang sekitar 50 ribu. Jadi pesan positif ini menurut saya ini juga kita harus sampaikan," papar Yassierli.

Menaker Yassierli: Tak Semua Industri Melemah

Namun, Menaker juga tidak mengesampingkan adanya sejumlah perusahaan atau industri yang mengalami pelemahan. 

"Pak Wamen juga sudah mengunjungi beberapa pabrik yang akan menyerap sekian ribu pekerja. Kita punya kawasan-kawasan pertumbuhan industri yang juga tumbuh, belum lagi program-program strategis Pak Presiden Prabowo yang kemudian akan menyerap tenaga kerja dengan jumlah yang sangat signifikan. Jadi ini harapan kami, dan saya berharap kita bisa bekerjasama dalam hal ini," imbuhnya.

Menaker Yassierli Pastikan Pegawai Sritex Terdampak PHK Dapat THR dan PesangonMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa para pegawai Sritex yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon.

"Dalam rapat koordinasi beberapa hari yang lalu, kurator berkomitmen untuk membayarkan THR dan pesangon,” ungkap Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025.

Menaker Yassierli juga menyampaikan, pihaknya akan mengawal penyaluran JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) dan JHT (Jaminan Hari Tua) para pegawai Sritex.

"Kita akan mengawal yang sudah ada di depan mata kita adalah JKP dan JHT,” terangnya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |