Liputan6.com, Jakarta Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menegaskan bahwa penerapan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) harus dilakukan secara hati-hati dan tidak terburu-buru. Menurutnya, kebijakan ini memerlukan pertimbangan matang dengan memperhatikan dampaknya terhadap industri dan masyarakat.
"Kita tidak bisa terlalu terburu-buru menetapkan kebijakan ini. Perlu pemahaman yang lebih luas terkait dampaknya," ujar Shinta kepada Liputan6.com, Rabu (22/1/2025).
Pentingnya Sosialisasi dan Edukasi
Shinta menjelaskan bahwa saat ini Apindo masih berada pada tahap sosialisasi dan pengujian kebijakan di lapangan. Langkah ini bertujuan untuk memahami bagaimana kebijakan tersebut diterima oleh masyarakat dan industri.
"Kami masih melakukan sosialisasi dengan pengujian di lapangan, termasuk untuk melihat respons terhadap beberapa produk. Fokusnya adalah aspek kesehatan, tetapi masyarakat perlu mendapatkan edukasi yang jelas terlebih dahulu," ungkapnya.
Forum Diskusi untuk Strategi Implementasi
Untuk memastikan kebijakan ini dapat diimplementasikan tanpa merugikan pelaku usaha, Apindo sedang menyusun forum Focus Group Discussion (FGD) bersama berbagai industri dan sektor ritel.
"Kami tengah membuat FGD dengan industri dan ritel untuk membahas strategi terbaik. Kami juga terus berkomunikasi intensif dengan pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan, untuk memberikan masukan terkait kebijakan ini," kata Shinta.
Tantangan Adaptasi Produk Lokal
Shinta juga menyoroti tantangan utama yang dihadapi industri, yaitu penyesuaian kadar gula pada produk. Sebagai kebijakan baru, banyak produk lokal yang membutuhkan waktu untuk menyesuaikan standar yang ditetapkan.
"Perubahan kadar gula adalah tantangan besar, karena banyak produk Indonesia tidak bisa langsung menyesuaikan. Proses adaptasi ini memerlukan waktu dan dukungan dari berbagai pihak," jelasnya.
Keseimbangan antara Regulasi dan Ekonomi
Shinta menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya berfokus pada regulasi kesehatan, tetapi juga harus mempertimbangkan keberlangsungan industri dan dampaknya terhadap ekonomi. Apindo berharap kebijakan ini dapat diterapkan secara bertahap dengan mempertimbangkan masukan dari pelaku usaha.
"Kami berharap kebijakan ini dapat diterapkan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, sehingga tidak hanya efektif dari sisi regulasi, tetapi juga mendukung keberlangsungan industri," pungkasnya.
Skema Penerapan Cukai Minuman Berpemanis
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sedang mempersiapkan implementasi cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sebagai salah satu langkah strategis untuk mengendalikan konsumsi gula tambahan di masyarakat.
Meski rencana ini sudah memasuki tahap persiapan, implementasinya direncanakan pada semester kedua tahun 2025. Keputusan tersebut mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.
"Secara teknis, kami sudah mulai menyiapkan peraturan pemerintah dan turunannya. Sambil menunggu daya beli masyarakat membaik, ada penyesuaian yang dilakukan," ujar Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Akbar Harfianto, ditulis Senin (13/1/2024).
Akbar menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, tetapi juga memiliki fokus jangka panjang untuk menurunkan prevalensi penyakit tidak menular (PTM), seperti diabetes, yang semakin meningkat di Indonesia.
"Cukai MBDK adalah prioritas utama untuk mengendalikan konsumsi gula tambahan di masyarakat. Ini bukan sekadar soal penerimaan negara. Jangan sampai diartikan bahwa negara hanya butuh uang," katanya.
Kebijakan ini dipandang penting sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mencegah dampak buruk konsumsi gula berlebih terhadap kesehatan masyarakat.
Skema Penarifan dan Pendekatan Bertahap
Terkait skema penarifan, DJBC menjelaskan bahwa beberapa pendekatan sedang dibahas, termasuk untuk produk dalam kemasan (on-trade) dan produk yang dijual di gerai-gerai (off-trade).
"Mengenai MBDK, ada banyak skema penarifan. Saat ini target implementasi ada di semester kedua. Namun, seperti disampaikan oleh Pak Dirjen (Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani), kami tetap memperhatikan kondisi daya beli dan ekonomi masyarakat," jelas Akbar.
Teknis penerapan juga sedang dimatangkan, termasuk aspek administrasi dan beban yang ditanggung oleh industri. Tidak semua produk akan dikenakan cukai, karena penyesuaian akan dilakukan berdasarkan kajian teknis dan regulasi yang berlaku.
"Dari sisi pentarifan, tidak semua produk akan dikenakan cukai. Ada dua kondisi, yakni on-trade (produk industri dalam kemasan) atau off-trade (produk di gerai). Mana yang akan dikenakan, masih dalam pembahasan teknis. Kami juga mempertimbangkan beban administrasi," tambahnya.