Pengecer LPG 3 Kg Diminta Naik Kelas Jadi Sub Pangkalan, Tanpa Syarat!

3 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menaikkan status pengecer LPG 3 kg menjadi sub pangkalan. Kebijakan ini diambil setelah menerima arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil saat menerima keluhan dari calon pembeli LPG 3 kg di Pangkalan Surnawati, Kota Tangerang, Selasa (4/2/2025).

Bahlil menjelaskan bahwa kenaikan status pengecer LPG 3 kg menjadi sub pangkalan mulai berlaku pada Selasa (4/2/2025). Ia menegaskan bahwa pengecer tidak dikenai syarat apa pun untuk menjadi sub pangkalan.

"Mulai hari ini, bapak-ibu boleh berjualan tanpa masalah. Karena dari pengecer, sekarang kita aktifkan menjadi sub pangkalan. Tidak ada persyaratan," ujar Bahlil.

Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap kelangkaan stok LPG 3 kg yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Pengecer yang otomatis menjadi sub pangkalan akan masuk ke dalam sistem, sehingga penyaluran tabung gas melon bersubsidi dapat terdata dengan baik.

Meskipun statusnya naik menjadi sub pangkalan, Bahlil menekankan bahwa pengecer harus menjual LPG 3 kg dengan harga maksimal Rp 20.000 per tabung.

"Tujuannya agar masyarakat bisa membeli LPG dengan harga tidak lebih dari Rp 19.000 atau maksimal Rp 20.000. Ini agar negara bisa mengontrol dan mencegah penyalahgunaan LPG bersubsidi," paparnya.

Alokasi Subsidi

Bahlil mengungkapkan, negara telah mengalokasikan subsidi sebesar Rp 87 triliun untuk penyaluran LPG 3 kg. Namun, dalam pelaksanaannya, sering terjadi penyimpangan oleh oknum-oknum tertentu, sehingga harga jualnya melambung lebih tinggi dari yang seharusnya.

"Niat kami baik, karena subsidi yang diberikan mencapai Rp 87 triliun per tahun. Tujuannya agar masyarakat bisa membeli LPG dengan harga Rp 19.000-20.000. Namun, yang terjadi justru sebagian gas ini digunakan untuk oplosan atau dijual ke industri," jelasnya.

"Harganya pun melonjak hingga Rp 25.000-30.000. Karena itu, pemerintah berkewajiban memastikan subsidi tepat sasaran. Inilah alasan kami melakukan penataan," tambah Bahlil.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |