Pendaftaran PPPK Tahap 2 Masih Dibuka Sampai Besok 20 Januari 2025

2 weeks ago 21

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah, melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), telah memutuskan untuk memperpanjang periode pendaftaran seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II selama lima hari. Perpanjangan ini berlaku dari tanggal 16 hingga 20 Januari 2025.

Pendaftaran yang diperpanjang ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada semua pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN agar dapat diangkat sebagai PPPK. Dengan demikian, diharapkan lebih banyak pegawai Non-ASN dapat mengikuti seleksi ini dan berkontribusi dalam pelayanan publik.

Keputusan ini tercantum dalam Surat Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 yang dikeluarkan pada 15 Januari 2025 mengenai Perpanjangan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II. Melalui surat tersebut, diharapkan semua pihak terkait dapat memahami pentingnya kesempatan ini bagi pegawai Non-ASN.

Kebijakan perpanjangan waktu pendaftaran ini merupakan respons terhadap Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 15 Tahun 2025. Keputusan tersebut mengatur mengenai Kriteria Pelamar Tambahan dalam Seleksi PPPK bagi Pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN serta mekanisme pengolahan nilai hasil pengadaan PPPK untuk Tahun Anggaran 2024.

Selain itu, terdapat juga Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, serta Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tertanggal 14 Januari 2025 yang menjelaskan lebih lanjut mengenai pengadaan PPPK. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengadaan pegawai yang profesional.

Kepala BKN mengingatkan Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memberikan instruksi kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian agar melaksanakan beberapa langkah penting. Langkah-langkah tersebut antara lain adalah menyebarluaskan informasi ini kepada semua pihak terkait, serta memastikan pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN untuk melakukan pendaftaran.

Selanjutnya, perlu juga diinformasikan kepada pegawai Non-ASN yang terdaftar bahwa jika mereka tidak melakukan pendaftaran, maka akan kehilangan status prioritas untuk diangkat menjadi PPPK. Oleh karena itu, penting bagi mereka untuk segera mengambil tindakan agar tidak melewatkan kesempatan ini.

Terakhir, Kepala BKN mengimbau kepada calon pelamar untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Calon pelamar juga diingatkan untuk selalu menggunakan saluran resmi pemerintah dalam mencari informasi terkait pendaftaran dan seleksi PPPK agar mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya.

Kriteria Seleksi Pelamar PPPK Diperluas, Berikut Rinciannya

Pemerintah telah menerbitkan ketentuan baru terkait kriteria pelamar untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, khususnya bagi tenaga honorer atau non-ASN.

Hal ini dinyatakan dalam Keputusan Menteri PANRB 15/2025 yang mengatur tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK untuk Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta mekanisme pengolahan nilai hasil pengadaan PPPK 2024.

Dalam siaran pers resmi BKN yang dirilis pada Selasa (14/1/2025), dijelaskan bahwa ketentuan ini berlaku bagi peserta yang mendaftar pada seleksi PPPK tahap II di instansi asal mereka yang sesuai dengan data BKN.

Selain itu, pelamar juga harus melamar pada jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan jabatan yang mereka pegang saat ini. Kriteria pelamar tambahan yang diatur dalam ketentuan terbaru ini meliputi beberapa kategori, antara lain:

1. Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS dalam seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap I;

2. Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS dalam seleksi administrasi pengadaan CPNS;

3. Pelamar yang belum pernah melamar dalam seleksi pengadaan ASN;

4. Pelamar yang memenuhi syarat atau MS dalam seleksi administrasi tetapi tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap I; dan

5. Pelamar yang memenuhi syarat atau MS dalam seleksi administrasi tetapi tidak mengikuti seleksi CPNS pada tahun anggaran 2024.

Selain itu, bagi pelamar seleksi PPPK tahap II yang memiliki kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan lowongan yang ada, atau jika tidak ada formasi jabatan yang tersedia, mereka tetap diperbolehkan untuk melamar pada empat jenis jabatan. Jenis jabatan tersebut meliputi:

1. Pengelola Umum Operasional;

2. Operator Layanan Operasional;

3. Pengelola Layanan Operasional; dan

4. Penata Layanan Operasional.

Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan lebih banyak tenaga honorer dapat berpartisipasi dalam seleksi PPPK dan mendapatkan kesempatan untuk menjadi pegawai pemerintah.

Pemenuhan Kebutuhan yang Efisien

Setelah pelaksanaan seleksi PPPK tahap II, untuk memenuhi kebutuhan yang masih belum terisi, pelamar dapat diambil dari individu yang memiliki jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama, baik dari unit penempatan yang sama maupun yang berbeda. Adapun urutan kelulusan yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

1. Pelamar prioritas,

2. Eks-THK II,

3. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database BKN dan sedang aktif di instansi pemerintah,

4. Pegawai yang telah bekerja di instansi pemerintah secara terus-menerus selama minimal dua tahun, serta

5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Selain itu, pegawai non ASN yang terdaftar dalam database BKN berkesempatan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu sesuai dengan ketentuan dalam Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 yang berlaku sejak 14 Januari 2024.

Namun, untuk dapat memenuhi syarat, honorer tersebut harus memenuhi dua kriteria, yaitu: 1. Sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus, dan 2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahap I dan II namun tidak berhasil mengisi lowongan yang tersedia.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |