Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan bahwa sejak UU ASN mulai berlaku, instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai Non-ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN.
Undang-undang yang mengatur larangan tersebut yaitu UU No. 20 tahun 2023 tentang ASN atau PNS.
"PPK atau pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tulis Kementerian PANRB di akun Instagram resminya, dikutip Jumat (10/1/2025).
Dalam Pasal 65 UU No. 20 tahun 2023 dituliskan, bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
"Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku juga bagi pejabat lain di instansi Pemerintah yang melakukab pengangkatan pegawai Non-ASN.
Ada Sanksi
Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 yang mengangkat pegawai Non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tulis ayat 3 UU No. 20 tahun 2023.
Kemudian di Pasal 66, ditegaskan bahwa "Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN".
Seperti diketahui, pemerintah memberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Periode II bagi tenaga Non-ASN yang memenuhi syarat sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024.
Adapun Pendaftaran dibuka hingga 31 Desember 2024. Dengan ada percepatan ini, diharapkan tenaga para Non-ASN yang telah terdaftar dalam database BKN diharapkan dapat memanfaatkan peluang ini sebaik mungkin.
Pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2 sendiri telah diperpanjang hingga 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB. Bagi yang ingin daftar seleksi PPPK Tahap 2, bisa mengakses link SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/.