Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kinerja positif industri pergadaian Indonesia sepanjang 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menegaskan bahwa sektor pergadaian tetap berada dalam kondisi stabil dan menunjukkan pertumbuhan signifikan.
Hingga November 2024, total aset industri pergadaian meningkat sebesar 25,78% year-on-year (yoy), mencapai Rp106,06 triliun. Penyaluran pinjaman juga tumbuh sebesar 28,33% yoy, dengan total nilai mencapai Rp87,79 triliun.
“Kondisi industri pergadaian relatif baik dan terjaga, dengan aset per November 2024 mengalami kenaikan sebesar 25,78% yoy menjadi Rp106,06 triliun,” ujar Agusman, Minggu (12/1/2025).
Potensi Pertumbuhan Pergadaian Swasta
Meski pertumbuhan industri pergadaian cukup pesat, pergadaian swasta hanya menyumbang 3,04% dari total penyaluran pinjaman. Angka ini menunjukkan potensi besar bagi pergadaian swasta untuk berkembang lebih jauh di pasar Indonesia.
Untuk mendukung perkembangan ini, OJK telah memperkuat regulasi melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian. Peraturan ini mencakup sejumlah poin penting, seperti:
- Kewajiban memiliki pemegang saham pengendali.
- Peningkatan permodalan minimum.
- Keharusan memiliki tenaga penaksir bersertifikat.
- Penilaian kualitas piutang pinjaman.
- Batas maksimum pemberian pinjaman.
- Penerapan manajemen risiko yang lebih efektif.
Regulasi Baru Dorong Stabilitas dan Perlindungan Konsumen
Melalui penerapan POJK 39/2024, OJK bertujuan untuk meningkatkan stabilitas industri pergadaian dan melindungi kepentingan konsumen serta pelaku usaha.
Peraturan ini juga diharapkan mampu mendorong pergadaian swasta untuk lebih kompetitif, sehingga kontribusinya terhadap perekonomian nasional semakin besar.
“Diharapkan implementasi ketentuan tersebut dapat mendorong kinerja industri pergadaian, termasuk pergadaian swasta,” pungkas Agusman.