Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memastikan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mendapatkan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) atau Elpiji 3 kg. Selain itu, harga LPG 3 Kg itu juga akan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini agar masyarakat dan pelaku usaha kecil dapat memperoleh LPG 3 kg dengan harga yang lebih adil dan terjangkau.
"UMKM tetap dapat LPG, dengan harga yang mungkin jauh lebih murah. Enggak boleh, karena banyak pemain-pemain di oknum-oknum pemain itu memainkan harga. Aku nggak mau lagi," ujar Bahlil Lahadalia, saat konferensi pers, Senin (3/2/2025).
Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat dari praktik penipuan dalam distribusi LPG.
Selain itu, Bahlil mengungkapkan secara terbuka mengenai individu yang terlibat dalam manipulasi harga Elpiji 3 kg serta seringkali menimbun di tingkat pengecer. Situasi ini mendorong pemerintah untuk membatasi pembelian tabung gas melon bersubsidi hanya melalui pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina.
"Ya mohon maaf tidak bermasuk curiga. Ada satu kelompok orang yang membeli LPG dengan jumlah yang tidak wajar. Ini untuk apa? Harganya naik. Sudah volumenya tidak wajar, harganya pun dimainkan," ujar dia.
Laporan yang diterima menunjukkan harga LPG 3 kg yang dijual kepada konsumen saat ini jauh melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan. Hal ini disebabkan oleh harga yang dijual kepada pengecer yang lebih tinggi sekitar Rp 4.000-5.000 dibandingkan harga di pangkalan resmi Pertamina.
"Negara itu mensubsidi, harga real-nya itu per kilogram itu negara mensubsidi sekitar Rp 12.000 ya. Kalau 3 kilogram satu tabung itu berarti kurang lebih sekitar Rp 36 ribu per tabung," kata Bahlil.
Penjelasan ini menggambarkan besarnya subsidi yang diberikan pemerintah untuk menjaga harga LPG tetap terjangkau bagi masyarakat.
Untuk menanggulangi masalah ini, Kementerian ESDM merumuskan regulasi baru yang mengatur distribusi LPG 3 kg. Dengan cara ini, penyaluran hanya dilakukan di tingkat pangkalan, sehingga pengawasan dari pemerintah dapat lebih efektif.