Menteri ATR/BPN Cabut Sertifikat Tanah Bawah Laut Tangerang

1 week ago 13

Liputan6.com, Jakarta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid memastikan, pihaknya akan meninjau ulang dan mencabut sertifikat tanah di bawah laut yang sudah dimiliki oleh sekitar 266 nama, baik perseorangan ataupun milik perusahaan.

"Kami dari Kementerian ATR/BPN ingin menyampaikan beberapa hal. Melihat kondisi di lapangan, kemudian dari dokumen-dokumen, baik itu yuridis, historis, maupun kondisi factual dan material yang ada, ternyata ada 266 serifikat Hak Guna Bangun (HGB) dan beberapa sertifikat hak milik,"ungkap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di pos TNI AL Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/1/2025).

Lalu ternyata, ke-266 sertifikat tersebut berada di dalam Bawah laut atau alas tanahnya berada di dalam Bawah laut. Sehingga, Kementerian ATR/BPN sudah mengambil keputusan, bahwa beberapa sertifikat tersebut sudah ditinjau, dengan mencocokan dengan data peta, data spasial, baik peta garis pantai ataupun peta yang lainnya, ada sertifikat tersebut berada i luar garis pantai.

"Maka dari sertifikat tersebut, kami melakukan peninjauan ulang. Sebab, pantai itu adalah suatu yang berada di common property, tidak boleh berada di luar garis pantai dan dijadikan privat property,"ujarnya.

Terlebih, common property menjadi kategori kekayaan negara, sudah berarti masuk dalam kategori common land yang artinya Kawasan tanah yang tidak bisa dimiliki oleh perseorangan apalagi perusahaan.

"Itu kalau bentuknya tanah, apalagi ini bentuknya bukan atau tidak tanah, tidak bisa disertifikasi,"tegas Nusron.

Untuk itu, ratusan sertifikat tersebut sudah dipastikan cacat prosedur dan cacat material. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, selama sertifikat belum berusia 5 tahun, negara berhak mencabut dan membatalkannya tanpa ada proses perintah dari pengadilan.

"Karena sertifikat tersebut rata-rata terbuat di tahun 2022/2023, maka kami menghitung dari hari ini, ternyata kurang dari 5 tahun. Maka itu sudah memenuhi syarat cukup untuk meninjau ulang dan membatalkan sertifikat tersebut,"kata Nusron.

Pihaknya pun menyambut baik atas pembongkaran pagar laut tersebut, sehingga fungsi laut untuk kepentingan Bersama. Terutama masyarakat nelayan yang hidup sudah mengandalkan laut sebagai mata pencarian.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |