Liputan6.com, Jakarta - Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat mengajukan pinjaman dana ke bank-bank negara yang bergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) mulai 1 Juli 2025.
Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) usai Rapat Koordinasi Satuan Tugas Nasional Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih seperti dikutip dari Antara, Kamis (26/6/2025).
"Kami barusan rapat koordinasi untuk persiapan, 1 Juli (2025) uang sudah bisa dipinjam, sudah bisa, plafon kredit sudah bisa digunakan, plafonnya, bukan membagikan ya, (tapi) plafon pinjaman sudah bisa digunakan,” ujar Zulkifli.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Merah Putih ini menuturkan, untuk mengajukan pinjaman, koperasi desa wajib menyusun proposal berisi rencana usaha seperti sembako, pangkalan gas, atau pupuk, disertai rincian pemanfaatan modal secara jelas dan terukur.
"Jadi, kalau dia nanti perlu untuk ngambil (pinjaman untuk usaha) pupuk, koperasi (Koperasi Desa Merah Putih) ngajukan pinjaman Rp500 juta, maka BNI atau BRI akan cek berapa, kalau hanya bisa cuma Rp50 juta, ya Rp50 juta dapatnya," kata dia.
Oleh karena itu, pengelola Kopdes Merah Putih mendapatkan pelatihan mencakup penyusunan proposal usaha, pemanfaatan teknologi informasi, dan strategi pengelolaan agar koperasi berjalan dengan benar.
Zulkifli menuturkan, pelatihan sangat penting karena dana yang digunakan bukan berasal dari APBN, melainkan pinjaman yang harus dikelola secara profesional demi menjaga keberlanjutan usaha dan pertanggungjawaban keuangan Kopdes.
Peresmian Kopdes Merah Putih
Pengelola koperasi dibimbing menyusun proposal sesuai jenis usaha seperti agen sembako, pangkalan gas, maupun distribusi pupuk agar memiliki landasan usaha yang kuat dan layak pinjam.
Zulhas mengatakan, per 30 Mei 2025, tercatat 80 ribu Kopdes Merah Putih telah terbentuk di seluruh Indonesia sebagai bentuk dukungan nyata terhadap ekonomi berbasis komunitas lokal.
Dari total tersebut, sebanyak 65 ribu Kodes Merah Putih telah memiliki legalitas hukum yang sah dan ditargetkan seluruhnya akan lengkap pada akhir Juni 2025.
Presiden Prabowo Subianto diagendakan meresmikan Koperasi Desa Merah Putih pada 19 Juli 2025 sebagai tonggak penting penguatan ekonomi rakyat berbasis desa.
"Nanti yang akan me-lunching ini (Kopdes Merah Putih), Bapak Presiden (Prabowo Subianto) langsung, beliau sudah setuju, diperkirakan nanti tanggal 19 Juli 2025," kata Zulhas.
80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih Siap Jalan, Pemerintah Pastikan Tak Ganggu BUMDes
Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto mengungkapkan bahwa sebanyak 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kini telah terbentuk di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut telah melampaui target nasional yang ditetapkan pemerintah.
"Secara nasional sudah melampaui target, jadi targetnya sudah 80 ribu (Kopdes Merah Putih) yang sudah musyawarah desa khusus," ujar Yandri saat melakukan kunjungan pengawasan di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), dikutip dari Antara (24/6/2025).
Kunjungan itu dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap ketahanan pangan dan penguatan ekonomi hijau desa sebagai langkah menuju kemandirian desa, khususnya di Kabupaten Manggarai Barat.
Yandri menjelaskan, koperasi-koperasi desa tersebut saat ini tengah menjalani proses pengurusan legalitas di Kementerian Hukum dan HAM. Akta notaris sebagian besar telah rampung.
"Memang tahap sekarang sedang mengurus badan hukum ke Menteri Hukum, akta notaris sudah hampir selesai dan Insya Allah sebelum tanggal 12 Juli atau akhir Juni tahun ini semua Koperasi Desa ataupun Koperasi Kelurahan Desa Merah Putih tuntas dari sisi badan hukum," jelasnya.
Setelah legalitas formal selesai, koperasi desa ini akan mulai menjalankan kegiatan usaha sesuai potensi lokal masing-masing wilayah. Pemerintah akan mendorong koperasi untuk mengembangkan unit usaha yang sesuai dengan kebutuhan dan kekuatan desa masing-masing.
"Nanti kita bergerak bagaimana menggerakkan bisnisnya, jadi apa saja bisnis yang bisa dilakukan di koperasi itu tentu melihat potensi desa yang ada," ujar Yandri.
Bagaimana dengan BUMDes?
Ia juga menegaskan bahwa keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak akan tumpang tindih dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Keduanya akan saling mendukung dan memperkuat pembangunan ekonomi desa.
"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, BUMDes jalan terus, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih jalan terus," katanya.
Yandri menjelaskan bahwa koperasi desa, yang berbasis keanggotaan, berbeda struktur dengan BUMDes yang lebih menyerupai badan usaha seperti CV atau PT. Oleh karena itu, unit usaha yang saat ini sudah dijalankan oleh BUMDes tidak akan diganggu oleh koperasi.
"Biasanya BUMDes itu memang seperti CV atau PT, kalau koperasi keanggotaan, dan usahanya Insya Allah tidak akan terganggu dengan koperasi desa yang akan lahir ini," jelasnya.
Untuk memastikan sinergi antara dua entitas tersebut, Kemendes PDTT akan mengeluarkan surat edaran yang mengatur pola koordinasi dan kerja sama antara BUMDes dan koperasi desa.
Sebagai contoh, Yandri menyebutkan praktik yang terjadi di Banten, di mana sejumlah desa telah aktif mengekspor ikan melalui BUMDes. Dalam kasus tersebut, koperasi desa tidak akan mengambil alih usaha tersebut, melainkan fokus pada sektor lain.
"Contoh kalau di Banten banyak desa-desa ekspor dan itu tidak akan terganggu dengan Koperasi Desa Merah Putih. Ada desa ekspor melalui BUMDes mengeskpor ikan, silakan saja. Jangan diambil lagi oleh Koperasi Desa Merah Putih. Koperasi Desa Merah Putih akan usaha gas elpiji, apotek desa, kemudian sembako, simpan pinjam, dan sebagainya," pungkasnya.