Liputan6.com, Jakarta Sabung Ayam berdarah terjadi di Lampung, tepatnya di di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. Penggrebekan sabung ayam ini menewaskan tiga orang anggota Polisi.
Peristiwa itu terjadi Senin (17/3/2025) sekitar pukul 16.50 WIB. Ketiga anggota tersebut meninggal dunia karena ditembak.
Penembakan terjadi terhadap 17 anggota yang melakukan penggerebekan, mengakibatkan 3 di antaranya gugur.
"Kronologis 17 personel polri polres Way Kanan mendatangi tempat sabung ayam, saat di TKP langsung ditembaki oleh orang tak dikenal sehingga 3 personel gugur dalam tugas," tutur Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari dikutip dari kanal News, Rabu (19/3/2025).
Dibalik tragedi ini, menarik untuk membahas mengenai dasar hukum sabung ayam di Indonesia.
Sabung ayam, tradisi yang mungkin sudah ada sejak lama di Indonesia, kini dilarang secara hukum. Mengapa? Karena kegiatan ini melibatkan banyak hal negatif yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan nilai-nilai hukum dan agama di Indonesia.
Perjudian, kekerasan terhadap hewan, dan dampak sosial yang luas menjadi alasan utama pelarangannya. Aturan ini berlaku di seluruh Indonesia, dengan sanksi tegas bagi siapa pun yang terlibat.
Praktik sabung ayam melibatkan taruhan uang atau barang berharga, yang menjadikan kegiatan ini sebagai perjudian ilegal. Ini melanggar Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara dan denda bagi pelanggar. Selain itu, pertarungan ayam yang brutal menyebabkan cedera dan kematian pada hewan, bertentangan dengan nilai-nilai kesejahteraan hewan.
Dampak Sosial
Dampak sosialnya pun tak kalah serius; sabung ayam seringkali memicu kejahatan lain, seperti pencurian dan perkelahian, bahkan kasus penembakan polisi di Lampung ini.
Lebih jauh lagi, kecanduan sabung ayam bisa membuat seseorang mengabaikan kewajiban agama, keluarga, dan pekerjaannya. Kehilangan uang akibat kekalahan taruhan juga memperburuk kondisi ekonomi para penjudi.
Sisi Agama
Dari sisi agama, sebagian besar agama di Indonesia, termasuk Islam, melarang perjudian. Al-Quran surat Al-Maidah ayat 90 secara jelas menyatakan bahwa perjudian adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan.
Oleh karena itu, pelarangan sabung ayam di Indonesia bukan tanpa alasan, melainkan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.