Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan target ekspor nasional tidak akan berubah dari yang ditetapkan sebesar Rp 7,1trilun, meskipun ada pemangkasan sejumlah pos belanja kementerian.
Anggaran Kemendag dipangkas hingga Rp 812.197.000 dari total pagu anggaran Rp 1.853.277.516.000. Budi juga memastikan program-program Kemendag seperti pengamanan pasar dalam negeri, perluasan pasar ekspor dan usaha mikro, kecil dan menengah berani inovasi dan siap ekspor (UMKM BISA Ekspor) akan berjalan.
"Target (ekspor nasional) tetap Rp7,1 triliun, tidak ada yang berubah,” kata Budi kepada wartawan di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).
Ia menyampaikan, kementeriannya siap untuk optimalkan anggaran, menyusul pemangkasan di sejumlah pos belanja.
"Pada prinsipnya, kita bisa melakukan optimalisasi terhadap program-program yang ada. Jadi nggak ada masalah, kita dukung program pemerintah," ujar dia.
Mendag Budi membeberkan saat ini belum ada kebijakan untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) di Kemendag, juga belum ada kebijakan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi para ASN kementerian tersebut.
Dia juga membantah adanya pemotongan anggaran untuk biaya operasional kantor seperti listrik dan air.
"Kita enggak, kita enggak ada masalah, dari dulu listrik kita juga sudah efisien ya, nggak ada masalah. Lihat saja naik-turun lift juga bisa," bebernya.
Kementerian Keuangan menerbitkan surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang memerintahkan K/L untuk melakukan efisiensi anggaran terhadap 16 pos belanja.
16 Pos Belanja Pemerintah yang Dikenakan Efisiensi
Dalam kebijakan tersebut, ditetapkan 16 pos belanja yang akan dilakukan efisiensi anggaran sebagai berikut:
-Alat tulis kantor (ATK) 90 persen
-Kegiatan seremonial 56,9 persen;
-Rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen
-Kajian dan analisis 51,5 persen
-Diklat dan bimtek 29 persen
-Honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen
-Percetakan dan suvenir 75,9 persen
-Sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3 persen
-Lisensi aplikasi 21,6 persen
-Jasa konsultan 45,7 persen
-Bantuan pemerintah 16,7 persen
-Pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen
-Perjalanan dinas 53,9 persen
-Peralatan dan mesin 28 persen
-Infrastruktur 34,3 persen
-Belanja lainnya 59,1 persen
Bagaimana Mekanismenya?
Untuk mekanismenya, menteri/pimpinan lembaga dapat melakukan identifikasi rencana efisiensi sesuai persentase yang telah ditetapkan. Efisiensi itu mencakup belanja operasional dan non-operasional.
Menkeu pun meminta menteri/pemimpin lembaga untuk memprioritaskan efisiensi terhadap anggaran di luar yang bersumber dari pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping (kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai akhir tahun anggaran 2025), penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum (PNBP-BLU) kecuali yang disetor ke kas negara TA 2025, dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.
Menteri/pemimpin lembaga diminta untuk menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuannya kepada Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 14 Februari 2025
Bila sampai batas waktu yang ditentukan menteri/pimpinan lembaga belum menyampaikan laporan revisi, maka Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA secara mandiri.
Beasiswa Kemenkeu Dibatalkan Sri Mulyani, Imbas Efisiensi Anggaran
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi membatalkan program beasiswa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2025. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah.
Pembatalan program beasiswa ini tercantum dalam Surat Pengumuman Nomor PENG-14/PP.2/2025 tentang Pembatalan Penawaran Beasiswa Kementerian Keuangan (Ministerial Scholarship) Tahun 2025.
Ada beberapa landasan hukum yang menjadi acuan keputusan ini, di antaranya:
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tertanggal 24 Januari 2025 mengenai Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025.
Hasil Rapat Pimpinan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan pada 31 Januari 2025.
"Kami sampaikan bahwa Penawaran Beasiswa Kementerian Keuangan (Ministerial Scholarship) Tahun 2025 sebagaimana telah diumumkan melalui Pengumuman NOMOR PENG-1/PP.2/2025 dibatalkan," demikian isi surat yang ditandatangani Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajerial, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kemenkeu, Wahyu Kusuma Romadhoni, dikutip Selasa (4/2/2025).
Pendaftaran Dihentikan
Dengan keputusan ini, proses pendaftaran beasiswa yang sebelumnya dibuka juga dihentikan.
"Sebagai tindak lanjut dari pembatalan ini, pendaftaran beasiswa kami hentikan efektif sejak tanggal pengumuman ini ditetapkan. Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan," tulis Wahyu dalam surat tersebut.
Anggaran Bansos Aman
Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa anggaran bantuan sosial (bansos) tidak terkena dampak dari kebijakan efisiensi anggaran yang diarahkan Presiden Prabowo Subianto.
"Anggaran bantuan sosial tidak mengalami pemotongan. Tidak ada pengurangan sedikit pun untuk belanja bansos," ujar Sri Mulyani dalam acara BRI Microfinance Outlook 2025 di ICE BSD, Banten, Kamis (30/1/2025).
Menurut Sri Mulyani, target belanja negara dalam APBN 2025 mencapai Rp 3.621,3 triliun. Oleh karena itu, dilakukan penyesuaian di berbagai pos anggaran guna memastikan pengeluaran negara lebih efisien dan tepat sasaran.
Sejumlah pos anggaran yang mengalami efisiensi di antaranya perjalanan dinas, alat tulis kantor (ATK), dan kegiatan seremonial yang tidak berdampak langsung kepada masyarakat.
"Presiden meminta kementerian dan lembaga untuk memangkas kegiatan yang bisa lebih diefisienkan. Namun, program yang berorientasi langsung pada kepentingan masyarakat tetap dipertahankan," jelasnya.
Sebelumnya, efisiensi anggaran terhadap 16 pos belanja telah ditetapkan dalam Surat Nomor S-37/MK.02/2025, yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.