Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa PT Pegadaian (Persero) adalah satu-satunya lembaga jasa keuangan yang telah mengajukan dan mendapatkan izin untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bullion atau dikenal sebagai bank emas.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, pada Minggu (12/1/2025).
"Selain PT Pegadaian (Persero), saat ini belum ada lembaga jasa keuangan di bidang PVML yang mengajukan permohonan izin untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bullion," ujar Agusman.
Apa Itu Usaha Bullion?
Menurut regulasi OJK, kegiatan usaha bullion mencakup berbagai layanan terkait emas, seperti:
- Simpanan emas.
- Pembiayaan emas.
- Perdagangan emas.
- Penitipan emas.
Namun, tidak semua jenis emas dapat digunakan dalam kegiatan ini. Hanya emas batangan atau lempengan dengan kandungan Aurum (Au) minimal 99,9% yang memenuhi standar nasional dan internasional yang dapat ditransaksikan.
Standar Emas dalam Usaha Bullion
Emas yang digunakan dalam kegiatan usaha bullion harus memenuhi kriteria:
- Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dikeluarkan oleh lembaga terkait standardisasi di Indonesia.
- Standar internasional, sesuai praktik yang berlaku secara global.
- Pegadaian Pionir dalam Usaha Bullion di Indonesia
Dengan izin yang telah diberikan oleh OJK, PT Pegadaian (Persero) kini menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang secara resmi dapat menjalankan kegiatan usaha bullion. Langkah ini menegaskan posisi Pegadaian sebagai pelopor dalam industri jasa keuangan berbasis emas.
Keberadaan usaha bullion di Indonesia diharapkan dapat memberikan layanan finansial berbasis emas yang lebih terstruktur, aman, dan sesuai regulasi. Dengan Pegadaian sebagai pelopor, masyarakat kini memiliki akses lebih luas terhadap layanan keuangan berbasis emas, mulai dari investasi hingga pembiayaan.