Membedah Aturan Potongan Tarif Biaya Aplikasi Ojek Online

3 weeks ago 26

Liputan6.com, Jakarta - Mitra pengemudi ojek online (ojol) masih menghadapi tekanan imbas besarnya potongan biaya aplikasi. Bahkan, angkanya bisa mencapai 30-40 persen.

Lantas, bagaimana sebetulnya aturan mengenai potongan biaya aplikasi tersebut?

Sebagaimana diketahui, tarif biaya potongan aplikasi itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 1001 tahun 2022 yang mengatur Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Beleid itu mengubah beberapa poin dalam aturan sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022.

Adapun, biaya potongan yang dibebankan ke mitra pengemudi ojol tertuang dalam diktum Kedelapan. Pada poin itu diatur 2 jenis potongan, diantaranya potongan biaya sewa aplikasi sebesar maksimal 15 persen dan biaya penunjang sebesar 5 persen.

"Perusahaan aplikasi menerapkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15% (lima belas persen) dan/atau perusahaan aplikasi dapat menerapkan biaya penunjang berupa biaya dukungan kesejahteraan mitra pengemudi paling tinggi 5%," seperti dikutip dari beleid tersebut.

Melengkapi pernyataan tersebut, Kemenhub menambahkan dua aturan yang tertuang dalam diktum Kedelapan A dan diktum Kedelapan B.

Pada diktum Kedelapan A, disebutkan bahwa perusahaan aplikasi harus melaporkan evaluasi kinerja aplikasi ke Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub. Pelaporan meliputi: dashboard sistem aplikasi; laporan keuangan 3 bulanan atas penggunaan biaya sewa 5 persen; data operasional jumlah mitra pengemudi; laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh kantor akuntan publik yang masuk kategori big five.

Sementara itu, pada diktum Kedelapan B memyebut tentang pengenaan sanksi bagi perusahaan yang melanggar. Namun sifatnya berupa rekomendasi Kemenhub kepada kementerian yang menangani bidang komunikasi dan informatika. Kini, itu merujuk ke Kementerian Komdigi.

Rincian Biaya Penunjang Masih dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001/2022, disebutkan pula 5 poin yang masuk dalam komponen biaya penunjang. Ini tertuang dalam lampiran III beleid tersebut.

Diantaranya:

  1. Asuransi keselamatan tambahan
  2. Penyediaan fasilitas pelayanan mitra pengemudi
  3. Dukungan pusat informasi
  4. Bantuan biaya operasional
  5. Bantuan lainnya.
Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |