Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag), bersama Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Badan Intelijen Strategis TNI berhasil mengamankan 1.663 koli impor tekstil dan pakaian bekas ilegal pada Januari 2025.
Ribuan koli impor tekstil ilegal tersebut ditemukan di dua lokasi, yaitu Surabaya dan Subang. "(Temuan) tekstil ilegal ini diduga berasal dari China, masuknya melalui Kalimantan,” ungkap Menteri Perdagangan Budi Santoso di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (6/2/2025).
Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla RI) Irvansyah mengungkapkan bahwa penindakan terjadi di 2 gudang di Surabaya oleh Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan Bakamla RI bersama Bais TNI dan Balai Pengawasan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI Surabaya.
Operasi ini berawal dari Bakamla RI yang mendapatkan informasi Inteligen di Kalimantan tentang adanya kegiatan penyelundupan ballpress pakaian bekas ilegal.
"Modus operasi yang digunakan adalah menyelundupkan barang dari Malaysia ke Kalimantan, dengan tujuan Surabaya menggunakan kontainer yang diangkut menggunakan kapal kargo,” ungkap Irvansyah dalam keterangannya.
Saat tiba di Surabaya, barang selundupan tersebut dibongkar dan diangkut ke gudang penyimpanan di wilayah Kalimas menggunakan mobil truk yang akan dikirimkan ke wilayah Bandung, dan nantinya disebarluaskan ke wilayah Jabodetabek, Karawang, Bekasi sampai dengan Sumatera hingga wilayah Sulawesi dan Timur Indonesia menggunakan truk yang diangkut oleh kapal laut.
Selain itu, pada 13 Januari 2025, dilakukan penindakan terhadap kapal KMP FRD 5 asal Pontianak di Perairan Patimban, Subang, dengan 3 truk bermuat ballpress impor tekstil ilegal sebanyak 1.200 koli.
"Ditemukan 3 truk bermuatan Ballpress sejumlah 1.200 Koli (Total Nilai Produk Rp 96 miliar). Pemeriksaan ini merupakan aksi tindak lanjut pengamanan ballpress oleh Bakamla RI di Surabaya,” beber Irvansyah.
Namun, Bakamla mencatat, pihak kapal tidak ikut terlibat dengan penyelundupan balpress ilegal ini, sehingga hanya sebagai pengantar/ekspedisi. Selain itu, pihak kapal tidak mengetahui soal muatan yang diangkut oleh truk-truk tersebut. Hingga saat ini, truk yang mengangkut ballpress ilegal masih diamankan di Mabes Bakamla RI, Jakarta Pusat.