KPPU Endus Persekongkolan Pengadaan Rangkaian Kereta Cepat Whoosh

1 month ago 28

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus dugaan persekongkolan dalam pengadaan rangkaian kereta cepat Jakarta-Bandung Whoosh. Ada dugaan pengadaannya tidak dilakukan melalui tender yang sesuai.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, pihaknya menyoroti pengadaan Electric Multiple Unit (EMU) pada megaproyek tersebut. Hal tersebut tertuang dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disusun investigator KPPU.

"Dalam LDP-nya, Investigator menduga telah terjadi persekongkolan dalam pemasokan unit kereta untuk proyek kereta cepat Jakarta Bandung tersebut," kata Deswin dalam keterangannya, Sabtu (14/12/2024).

Perkara bersumber dari laporan masyarakat dengan melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I (yang juga merupakan panitia tender) dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II. Dalam LDP, Investigator Penuntutan menjelaskan berbagai fakta atau temuan yang mengarah pada persekongkolan.

Misalnya, Terlapor I disebut tidak memiliki peraturan tertulis yang baku terkait tata cara pemilihan penyedia barang dan/atau jasa. Berikutnya, Terlapor I tidak melakukan penerimaan dan/atau pembukaan dan/atau evaluasi dokumen penawaran secara terbuka atau transparan. Serta, Terlapor I memenangkan peserta tender yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi.

"Investigator menduga Terlapor I telah melakukan diskriminasi dan pembatasan peserta tender untuk memenangkan Terlapor II. Meskipun Terlapor tersebut dinilai oleh Investigator tidak layak menjadi pemenang tender, karena tidak memenuhi persyaratan modal disetor yaitu sebesar 10 miliar, dan tidak memiliki pengalaman sejenis atau pengalaman pekerjaan terkait dengan objek yang ditentukan, serta tidak mendapatkan nilai atau skor tertinggi pada tender," tutur Deswin.

KPPU menduga, persekongkolan tersebut telah menghambat atau menutup kesempatan peserta lain menjadi pemenang tender. Sebagai catatan, pemenang harusnya dipilih dengan metode tender Penilaian Bentuk, Penilaian Kualifikasi dan Penilaian Responsif.

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, Investigator KPPU menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan dengan persekongkolan tender oleh kedua Terlapor.

Setelah mendengarkan paparan Investigator, Majelis Komisi memberikan kesempatan bagi Terlapor untuk menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya tanggal 7 Januari 2025 dengan Agenda Tanggapan Terlapor Terhadap LDP dan Pemeriksaan Alat Bukti/Dokumen.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |