Liputan6.com, Jakarta - Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatan Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
Dalam konferensi pers di kawasan Pondok Pesantren Ora Aji miliknya di Sleman, Yogyakarta, Miftah Maulana mengatakan bahwa ia mengundurkan diri dari jabatan yang telah diberikan oleh Presiden Prabowo tersebut dengan ketulisan dan kesadaran penuh.
"saya ingin sampaikan sebuah keputusan yang telah saya renungkan dengan sangat mendalam. Saya memutuskan untuk mengundurkan diri dari tugas saya sebagai Utusan Khusus Presiden Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan,"katanya Jumat (6/12/2024).
Dengan keputusan pengunduran diri tersebut, Miftah Maulana atau dikenal dengan nama Gus Miftah hanya satu kali menerima gaji utuh sebagai Utusan Khusus Presiden. Diketahui, ia dan sejumlah artis lain dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai utusan khusus presiden di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa 22 Oktober 2024.
Lantas berapa gaji Miftah Maulana saat menjabat Utusan Khusus Presiden bidang Keberagaman?
Diketahui, gaji dan tunjangan jabatan Utusan Khusus Presiden Prabowo diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Dalam Pasal 22 Perpres tersebut, menyebutkan Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri.
Gaji jabatan menteri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri negara serta Janda/Dudanya.
Dalam beleid tersebut, posisi menteri berhak menerima gaji pokok sebesar Rp 5,05 juta per bulan. Selain itu, mereka juga akan mendapatkan berbagai tunjangan.
Dalam Pasal 1 ayat (2) huruf e, nilai tunjangan jabatan negara atau pejabat lainnya yang disetarakan menteri mencapai Rp13.608.000 per bulan.
Dengan ini, total gaji pokok dan tunjangan Miftah Maulana sebagai utusan khusus presiden mencapai Rp 18.648.000 per bulan.
Layaknya menteri negara, utusan khusus presiden masih berhak menerima tunjangan tambahan. Antara lain tunjangan anak/istri, fasilitas kesehatan, hingga kendaraan dinas.