Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima dan mengkaji lebih lanjut usulan pemberlakuan work from anywhere (WFA) menjelang libur Ramadan 2025.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri seperti dikutip Antara, Rabu, (5/2/2025).
Usulan WFA sebelumnya disampaikan oleh Menteri Perhubungan RI Dudy Purwagandhi pada Jumat, 24 Januari 2025 sebagai salah satu upaya agar masyarakat lebih dini dan mudah dalam merencanakan mudik saat Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada 31 Maret-1 April 2025.
“Itu masih (bersifat) usulan, agar (masyarakat) dapat menghindari traffic mudik. Usulan tentu bagus, perlu mengantisipasi kepadatan lalu lintas,” ujar Indah saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.
Akan tetapi, Indah menuturkan, usulan ini juga perlu untuk dibahas lebih lanjut dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional antara pemerintah, organisasi pengusaha, serta organisasi serikat pekerja/buruh.
“Karena kalau libur terlalu lama kan (akan memiliki dampak juga). Jadi, kita harus memahami proses produksi juga, jangan sampai kita malah mengganggu industri itu sendiri. Intinya, nanti pasti kita bahas, Insya Allah (dibahas) minggu depan,” kata dia.
Saat ditanya mengenai regulasi perlindungan pekerja platform digital (digital workers), Indah menegaskan, pemerintah memiliki semangat untuk terus mendorong hal tersebut.
“Semangatnya ada. Pemerintah dulu menjanjikan, dan pemerintah sekarang pun konsisten akan membuat perlindungan bagi pekerja platform agar lebih baik lagi. Ditunggu saja (regulasinya),” ujar Indah.
Meski demikian, ia masih belum mengungkapkan apa bentuk dari regulasi mendatang. “Saya belum bisa bilang. Sebenarnya yang ditunggu,, aksi nyatanya. Bentuknya apa, nanti kita lihat, ditunggu saja,” tutur Indah.
“Kita banyak opsi. Semangatnya adalah perlindungan bagi pekerja platform atau digital workers,” dia menambahkan.