Kemendag:Harga Minyakita Turun Sesuai HET di Januari 2026

2 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan harga Minyakita mulai turun dan kembali sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) pada Januari 2026. Target tersebut seiring diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menjelaskan, Permendag 43/2025 ditetapkan pada 9 Desember 2025 dan diundangkan pada 12 Desember 2025. Aturan ini mulai berlaku 14 hari setelah diundangkan, sehingga diharapkan berdampak langsung pada perbaikan harga Minyakita di tingkat konsumen.

“Itu yang kita harapkan, makanya kita mengubah peraturan menterinya kan. Semoga ini bisa membuat harga Minyakita tuh sesuai dengan HET,” ujar Iqbal dikutip dari Antara, Jumat (19/12/2025).

HET Minyakita sendiri ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter. Selama ini, harga di lapangan masih ditemukan di atas ketentuan, terutama di wilayah tertentu.

Iqbal menyampaikan, revisi regulasi ini difokuskan untuk membenahi tata kelola distribusi agar pasokan Minyakita lebih merata dan tidak menimbulkan disparitas harga antardaerah. Pemerintah berharap, dengan aturan baru ini, stabilisasi harga dapat segera tercapai mulai awal 2026.

35 Persen Penyaluran Lewat BUMN

Dalam Permendag 43/2025, Kemendag memperkenalkan sejumlah ketentuan baru yang dinilai krusial. Salah satunya adalah mekanisme pengusulan penggunaan merek Minyakita yang kini dilakukan secara elektronik melalui sistem Inatrade, menggantikan cara manual sebelumnya.

Selain itu, produsen diwajibkan menyalurkan minimal 35 persen dari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) Minyakita kepada Perum Bulog atau ID FOOD. Skema ini dipilih untuk mempercepat dan memperluas jangkauan distribusi minyak goreng rakyat.

Menurut Iqbal, penguatan peran Bulog dan BUMN Pangan menjadi kunci karena keduanya memiliki jaringan distribusi yang luas hingga ke daerah-daerah terpencil.

“Bulog dan BUMN Pangan punya kantor cabang di seluruh Indonesia, sehingga distribusi Minyakita bisa lebih merata,” jelasnya.

Saat ini, disparitas harga masih terjadi, terutama di Indonesia bagian timur. Harga Minyakita di wilayah tersebut tercatat berkisar Rp17.600 hingga Rp18.000 per liter, bahkan di daerah pegunungan bisa menembus Rp20.000 per liter.

Melalui skema distribusi baru ini, Kemendag menargetkan penurunan harga yang lebih signifikan di wilayah dengan tingkat harga tertinggi.

Stabilitas Harga Pangan

Iqbal optimistis, setelah Permendag 43/2025 efektif dan produksi Minyakita mulai disalurkan melalui mekanisme DMO pada Januari 2026, harga di tingkat konsumen akan berangsur turun mendekati HET.

“Secara logika saja ya, ini saya belum punya perhitungan resmi, tapi secara logika kalau misalnya peraturan ini baru berlaku tanggal 26 (Januari) ke atas gitu kan, otomatis kan baru bulan Januari tuh produksi-produksi Minyakita itu diguyurkan melalui DMO,” katanya.

Kemendag akan terus melakukan pemantauan distribusi dan harga Minyakita di lapangan untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai tujuan. Pengawasan juga dilakukan agar penyaluran DMO benar-benar sampai ke masyarakat.

Pemerintah berharap, dengan tata kelola yang lebih transparan dan distribusi yang diperkuat melalui Bulog serta BUMN Pangan, Minyakita dapat kembali menjadi minyak goreng terjangkau bagi masyarakat luas.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas harga pangan dan melindungi daya beli masyarakat, terutama menjelang periode awal 2026.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |