Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa, 20 Mei 2025. Hal ini terkait dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pelayanan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA).
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga membenarkan keberadaan penyidik KPK di Kantor Kemnaker.
Penyidik KPK menyambangi kantor Kemnaker pada Selasa sore, 20 Mei 2025. Menurut pantauan Liputan6.com, sejumlah penyidik KPK terlihat meninggalkan Kantor Kemnaker sekitar pukul 16.05 WIB, pada Selasa sore, 20 Mei 2025.
Terbaru, KPK kembali melakukan penggeledahan pada Rabu, 21 Mei 2025 di dua lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker pada 2020-2023.
"Hari ini tim masih kembali melakukan penggeledahan untuk dua lokasi lainnya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, demikian seperti dikutip dari Antara.
Berikut sejumlah fakta-fakta penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor Kemnaker dikutip Kamis pekan ini:
1.Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Berkaitan Izin TKA
Sunardi menyatakan dukungan terhadap upaya bersih-bersih di kantor Kemnaker.
Sunardi turut mendukung langkah KPK dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pelayanan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA).
"Kami sangat mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas di lingkungan Kemnaker," kata Sunardi dalam keterangan resmi yang diterima Liputan6.com, seperti dikutip Kamis (22/5/2025).
2.Kasus Lama
Sunardi menjelaskan kasus ini merupakan kasus lama yang telah berlangsung sejak 2019. Sunardi juga menyampaikan sebelum dilakukan penggeledahan, KPK telah lebih dulu melakukan proses penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk pada Juli 2024.
Demikian juga disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Yassierli mengungkapkan kasus dugaan korupsi yang membuat kantor Kementerian Ketenagakerjaan digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, perkara itu merupakan kasus lama, sejak 2019.
Yassierli membenarkan sejumlah penyidik KPK menyambangi Gedung A Kantor Kemnaker, Jakarta. Dia bilang, kedatangan penyidik KPK berdasarkan pada aduan masyarakat pada Juli 2024.
"Saya sampaikan bahwa ini terkait dengan kasus yang sudah lama ya dari tahun 2019 yang terkait dengan izin penggunaan tenaga kerja asing dan kasus ini berdasarkan pengaduan masyarakat bulan Juli tahun 2024," ujar Yassierli, ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025.
3.Pecat Pejabat Diduga Terlibat Korupsi Izin TKA
Yassierli menegaskan telah mencopot sejumlah pejabat yang diduga terlibat dalam kasus korupsi izin pengadaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Pernyataan ini disampaikan menyusul penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Selasa, 20 Mei 2025.
Yassierli membenarkan penggeledahan tersebut. Ia menyebut bahwa pencopotan pejabat terkait sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
“Mohon dicatat bahwa kami sebenarnya sudah mencopot orang-orang, pejabat-pejabat yang diduga terkait dengan kasus ini. Proses selanjutnya tentu kami serahkan kepada KPK,” kata Menaker Yassierli di Kantor Kemnaker, Selasa, 20 Mei 2025.
4.Libatkan Lebih dari Satu Pejabat
Namun demikian, Yassierli enggan menyebutkan jumlah pasti pejabat yang telah dicopot.
Ia hanya mengonfirmasi bahwa lebih dari satu pejabat telah diberhentikan sejak Februari–Maret 2025.
5. Siap Mendukung Proses Hukum
Yassierli menegaskan, pihaknya mendukung proses hukum yang berjalan dan ditangani KPK. "Kami dari Kementerian kita senantiasa support selama ini dan ketika kita mendapatkan informasi terkait dengan temuan ini," kata dia.
Pembenahan Kemnaker
Yassierli menegaskan telah berbenah sejak ditunjuk menjadi Menteri Ketenagakerjaan dalam Kabinet Merah Putih (KMP). "Sejak di awal saya menjadi Menteri kita sudah melakukan beberapa langkah strategis sebenarnya mulai dari perbaikan proses bisnis, bagaimana izin terkait dengan tenaga kerja asing ini," ujar dia.
6.KPK Sudah Tetapkan 8 Tersangka
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menetapkan delapan orang tersangka kasus suap dan gratifikasi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Saat ini sudah ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkata ini," kata Plt Jubir KPK, Budi Prasetyo, Selasa, 20 Mei 2025, demikian mengutip dari Kanal News Liputan6.com.
Setyo mengatakan, penetapan delapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan pada April 2025.
7.KPK Benarkan Penggeledahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Nomor 51, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/5/2025).
Penggeledahan ini dilakukan untuk penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan penempatan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Berdasarkan pantauan Liputan6.com, salah satu penyidik keluar Gedung A Kemnaker dengan menenteng sebuah tas ransel di tangan kanannya. Penyidik lainnya, membawa sesuatu yang nampak seperti kain yang digulung berwarna putih tua.
Beberapa orang yang diduga penyidik KPK itu lantas masuk ke 2 mobil berwarna hitam. Pada prosesnya, terlihat ada kawalan polisi dengan senjata laras panjang.
KPK Belum Merinci Kasus
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penggeledahan ini merupakan bagian dari penanganan kasus baru yang saat ini tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
"Benar, ini terkait perkara baru. Dugaan suap dan/atau gratifikasi yang berkaitan dengan TKA,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025.
KPK Belum Merinci Kasus Tersebut
Hal senada juga disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia mengonfirmasi, tim penyidik KPK telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan proses penggeledahan.
“Benar, tim KPK sedang melakukan penggeledahan di Kemenaker,” ujar Budi seperti dikutip dari Antara.
Meski demikian, KPK belum merinci lebih lanjut terkait pihak-pihak yang terlibat ataupun barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut.
KPK menyatakan proses penyidikan masih berlangsung dan akan disampaikan ke publik sesuai perkembangan penanganan perkara.