Jangan Tergiur Koperasi yang Tawarkan Bunga Simpanan 14%

3 days ago 7

Liputan6.com, Jakarta Belajangan ini marak promo atau iklan mengenai koperasi yang mengajak investasi dengan menawarkan imbal hasil atau bunga simpanan yang tinggi. Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan penawaran tersebut.  

Menurut Budi Arie, koperasi yang menawarkan pinjaman tinggi sudah pasti menerapkan investasi palsu  dengan skema ponzi. Berdasarkan pengecekan yang sudah dilakukan pihaknya, koperasi bermasalah menawarkan bunga simpanan hingga 14 persen.

"Kan saya udah cek semuanya, kenapa sih kalian tabung di koperasi A? Sehingga enggak balik. Ditawarin bunga 14 persen, Sementara bunga bank normal paling 5 persen. Jadi tergiur," katanya dikutip dari Antara, Kamis (30/1/2025).

Lebih lanjut, guna mengoptimalkan pengaduan koperasi bermasalah, pihaknya membuka pos pengaduan yang beralamat di Kantor Kementerian Koperasi, Kuningan, Jakarta, serta dapat menghubungi pusat panggilan 1500587.

Dirinya memastikan laporan yang diterima pihaknya akan segera ditindaklanjuti, mengingat hal ini sebagai bukti bahwa negara hadir untuk melindungi koperasi di Tanah Air.

Poperasi yang melakukan penggelapan dana bukan disebabkan sistem koperasi yang bermasalah, melainkan adanya oknum tak bertanggungjawab melakukan tindak kejahatan.

Menkop turut mengingatkan, secara mendasar koperasi memiliki tiga prinsip, yakni lembaga bisnis, lembaga sosial, serta lembaga pendidikan.

Ini 21 Daftar Koperasi yang Jalankan Kegiatan di Sektor Jasa Keuangan

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan dari Kementerian Koperasi sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU P2SK).

Melalui surat nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 pada 10 Januari 2025, Menteri Koperasi RI telah menyampaikan daftar 21 nama koperasi open loop yang merupakan hasil penilaian Kemenkop sesuai kriteria seperti yang dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) dalam Pasal 202 UU P2SK yakni:

1.Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Arta Kencana di Madiun

2.Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Patma Klaten di Klaten

3.Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtera Rajabasa di Lampung Selatan

4.Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Sido Jaya Abadi di Tulang Bawang

5.Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Yaksa Mino Saroyo di Cilacap

6.Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah Berkah Amanah Ummat di Tasikmalaya

7.Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Ranah Indah Darussalam di Ciamis

8.Koperasi Jasa Syariah Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Fitrah Wava Mandiri di Surabaya

9.Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Usaha Mulia di Probolinggo

10.Koperasi Lembaga Keuangan Mikro UPK DAPM di Lampung Selatan

11.Koperasi LKMS Way Sulan Mandiri Sejahtera di Lampung Selatan

12.Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Mentari Sejahtera di Tegal

13.Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro UPK Kartini Mayong di Jepara

14.Koperasi Jasa Gadai Rap Maju di Malang

15.Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mulya Jaya Sentosa di Tulang Bawang

Daftar Koperasi Lainnya

16.Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Blorok Makmur Sejahtera di Kendal

17.Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sari Makmur di Metro

18.Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Gondang di Kendal

19.Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnsi Mojo Agung Sejahtera Kendal di Kendal

20.Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa Mertasinga di Cilacap

21.Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur di Kendal

"Selanjutnya koperasi yang tercantum dalam daftar tersebut akan ditindaklanjuti oleh OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M.Ismail Riyadi seperti dikutip dari keterangan resmi.

OJK akan sosialidasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop tersebut dalam rangka pengembangan dan penguatan sesuai dengan UU P2SK.

"Selain itu, OJK akan terus melakukan koordinasi dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah untuk memastikan seluruh proses tindak lanjut, termasuk perizinan kepada OJK dapat berlangsung dengan baik,”  kata dia.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |