Jadi Sub Pangkalan LPG 3 Kg, Pengecer Wajib Terdaftar di Aplikasi Ini

2 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka menata distribusi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa sebagai sub pangkalan, pengecer tetap dapat melakukan pembelian di pangkalan.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan kontrol distribusi.

"Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP)," ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari dalam keterangan tertulis, Selasa (4/2/2025).

Saat ini sebanyak hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP, dengan rincian:

  • Rumah tangga: 53,7 juta NIK
  • Usaha mikro: 8,6 juta NIK
  • Petani/nelayan sasaran: 50 ribu NIK
  • Pengecer: 375 ribu NIK

"Dengan adanya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 kg," tambah Heppy.

Pemerintah memastikan bahwa jumlah pasokan LPG 3 kg tidak mengalami perubahan dan tetap sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.

Penataan distribusi ini hanya bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran, bukan untuk mengurangi pasokan bagi masyarakat yang berhak.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau menghadapi kendala dalam distribusi LPG 3 kg dapat menghubungi Call Center 135.

Pengecer Boleh Jualan LPG 3 Kg Lagi

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan untuk kembali berjualan LPG 3 kg. Dengan syarat, mereka sudah terdaftar secara resmi sebagai sub pangkalan penyalur tabung gas melon subsidi.

"Presiden Prabowo telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan Gas LPG 3 Kg sambil menertibkan pengecer jadi agen sub pangkalan secara parsial," ujar Dasco, Selasa (4/2/2025).

Selain itu, Dasco menambahkan, Prabowo juga telah memberi instruksi agar harga LPG 3 kg tak lagi mahal. Sehingga bisa sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

"Kemudian memproses administrasi dan lain-lain, agar pengecer sebagai agen sub pangkalan harga LPG yang akan dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal," imbuh dia. 

Adapun pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetop penyaluran LPG 3 kg dari pangkalan resmi Pertamina ke tingkat pengecer, mulai 1 Februari 2025. 

Kendati begitu, pihak pengecer seperti warung kelontong masih punya kesempatan untuk bisa kembali menjual tabung gas melon subsidi, dengan syarat harus jadi pangkalan resmi.

Namun, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bilang, perlu ada biaya yang dikeluarkan bagi pengecer yang hendak jadi pangkalan resmi LPG 3 kg. Hanya saja, ia belum membocorkan berapa jumlah modal yang harus disiapkan.

"Masya Allah, bro. Masa bisnis memang bisnis hajat hidup orang banyak nggak pakai modal, bro. Sorry ye," ujar Bahlil singkat di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/2/2025) kemarin. 

Skema Pendistribusian Sebelumnya 

Secara skema penyaluran sebelumnya, LPG 3 kg didistribusikan oleh pangkalan resmi Pertamina di suatu wilayah. Itu kemudian disalurkan kepada pihak agen, yang jadi tempat bagi pengecer untuk mendapatkan tabung gas melon subsidi. 

Pemerintah bermaksud mempersingkat rantai pasokan, dengan membuka peluang pengecer untuk mendaftarkan diri menjadi sub pangkalan LPG 3 kg sekelas agen. Namun pastinya ongkos yang perlu dikeluarkan tidak kecil, lantaran ada beberapa biaya dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Bahlil menyatakan, ketentuan baru agar pengecer jadi pangkalan resmi ini wajib ditaati. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM pun sudah menyiapkan regulasi resmi terkait itu.

"Ini kan begini, bos. Kan banyak pengecer. Pengecer-pengecer ini kemudian ada aturan baru harus di pangkalan. Nah sekarang kita lagi berusaha pengecer ini mereka menjadi pangkalan langsung," kata Bahlil. 

Saat dimintai konfirmasi di tempat sama, Dirjen Migas Kementerian ESDM Achmad Muchtasyar pun membenarkan hal itu. Sehingga pengecer yang ingin tetap berjualan LPG 3 kg bakal dikenai ongkos tambahan.

"Iya ada, ada biaya-biaya, tapi kan kita lagi kaji supaya tidak menjadi mahal," kata Achmad.

Langka Gara-Gara Masa Peralihan

Di sisi lain, Bahlil pun tak memungkiri jika stok LPG 3 kg di tengah masyarakat saat ini cenderung langka, akibat pengecer sudah tidak disokong pasokan lagi. Ia lantas berasumsi, kelangkaan LPG 3 kg tidak akan terjadi lagi jika pihak pengecer tak resmi sudah tidak berjualan produk itu lagi. 

Menurut dia, kelangkaan LPG 3 kg merupakan hal yang wajar selama masa peralihan untuk skema distribusi baru. 

"Sekarang saya dapat memahami. Contoh di Jakarta Timur, di tempat saya tinggal. Pengecer itu biasanya cuman 100 meter saya bisa dapat LPG di pengencer itu. Sekarang mungkin bukan 100 meter, tapi mungkin 500 (meter) atau 1 kilometer," ungkapnya.

Ke depan, Bahlil telah membuat keputusan agar pihak pengecer yang sudah memenuhi syarat biar dinaikan statusnya menjadi pangkalan. "Supaya apa? Dia bisa kita kontrol harganya, karena kalau tidak ini bisa berpotensi menyalahgunakan. Ini transisi aja sebenarny," imbuh dia.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |