Liputan6.com, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyebut Indonesia ketinggalan oleh negara lain yang sudah menerapkan asuransi wajib tanggung jawab hukum pihak ketiga (Third Party Liability /TPL) untuk kendaraan bermotor.
Menurutnya, kebijakan semacam ini sudah lebih dahulu diterapkan di berbagai negara, sementara Indonesia masih belum memiliki regulasi yang jelas mengenai hal tersebut.
"Indonesia tertinggal dari negara-negara lain, ada orang tabrakan di jalan, ribut siapa yang gantiin, siapa yang gantiin," kata Ogi saat ditemui di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Ia menjelaskan, salah satu masalah yang sering muncul di jalan raya adalah ketika terjadi kecelakaan. Banyak pengemudi yang bingung mengenai siapa yang akan bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kecelakaan tersebut.
Dalam sistem asuransi TPL, pengemudi diwajibkan memiliki asuransi yang dapat menanggung kerugian yang dialami pihak ketiga, seperti korban kecelakaan atau kerusakan properti.
Di Indonesia, masalah ini seringkali menjadi sumber perselisihan dan ketidakpastian, karena tidak ada kejelasan tentang siapa yang harus mengganti kerugian.
"Nah, itu perlu mendapatkan perhatian dan formulasinya kita tunggu aja PP yang ngatur," ujarnya.
Untuk itu, Ogi berharap agar Pemerintah segera merumuskan kebijakan yang jelas dan mengatur hal ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang asuransi wajib TPL.
Hal ini diharapkan dapat mengurangi kebingungan dan meningkatkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, dengan adanya regulasi yang mengatur asuransi wajib ini, Ogi berharap masyarakat Indonesia dapat lebih terlindungi dan tidak terjebak dalam persoalan tanggung jawab hukum yang membingungkan pasca-kecelakaan.
OJK Bakal Terus Pantau Perkembangan Regulasi Asuransi Bermotor TPL
Ogi Prastomiyono, menjelaskan meskipun peraturan tersebut keputusannya di pemerintah dan bukan langsung di OJK, pihaknya tetap akan memonitor dan mengikuti perkembangan regulasi tersebut.
"Seperti saya sampaikan amanah undang-undang P2SK itu diawali dengan peraturan pemerintah dan peraturan pemerintah itu domainnya bukan di OJK, di pemerintah ya, tapi kami juga akan mem-follow up peraturan pemerintah itu seperti apa," kata Ogi dalam Kegiatan PPDP Regulatory Dissemination Day 2025, di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Penerapan asuransi TPL ini, menurut Ogi, sudah mulai diterapkan pada kendaraan bermotor yang kepemilikannya bersifat pinjaman dari lembaga pembiayaan seperti bank atau multifinance.
Sementara, bagi kendaraan yang dimiliki secara pribadi atau non-pinjaman, kebijakan ini masih menunggu ketentuan lebih lanjut dari peraturan pemerintah yang sedang disiapkan.
"Ya yang sekarang sudah aja, TPL itu adalah untuk kepemilikan kendaraan yang kepemilikan itu pinjaman dari bank atau dari multifinance yang ada nah itu bisa diwajibkan untuk punya TPL. Tapi yang non-pinjaman itu harus menunggu dari peraturan pemerintah," jelasnya.
Ogi juga menambahkan, meskipun OJK memiliki peran dalam pengawasan sektor asuransi, pihaknya tidak akan langsung terlibat dalam penetapan regulasi untuk kendaraan non-pinjaman tersebut.
"Nah, ini kita tunggu aja jadi OJK mungkin di belakang saja," ujarnya.
Menurut Ogi, dengan adanya rencana ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih bagi pihak ketiga dalam kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor, serta memperkuat sistem asuransi di Indonesia.
Masyarakat pun diimbau untuk menantikan perkembangan lebih lanjut terkait kebijakan ini melalui peraturan pemerintah yang akan segera dirilis.
Mengenal TPL
Apa itu third party liability? Mengapa ini penting? Bagi pemilik kendaraan, berkendara di jalan raya selalu penuh dengan risiko yang mengintai.
Jika asuransi biasa mengganti kerusakan pada kendaraan sendiri, perlindungan pihak ketiga memasukkan unsur lain terhadap kecelakaan yang menimpa. Intinya, tidak hanya kerusakan kendaraan sendiri yang dilindungi, namun juga kendaraan orang lain yang rusak akibat pengemudi lakukan.
Aturan terkait TPL ini ada dalam Pasal 2 Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Beberapa yang ditanggung asuransi meliputi kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok. Kebakaran yang disebabkan kendaraan lain yang berdekatan juga termasuk.
Tidak hanya kerusakan fisik kendaraan, TPL juga menanggung biaya pengobatan, cedera badan, atau kematian yang ditimbulkan tertanggung. Misal menabrak pengendara motor hingga terluka, biaya pengobatan si pengendara akan ditanggung pihak asuransi.
Nilai atau besaran tanggungan baik fisik kendaraan maupun biaya pengobatan ini sebesar harga pertanggungan. Ini bisa dilihat di dalam polis pemilik kendaraan.
Pengecualian
Asuransi TPL ini juga memiliki pengecualian yang menyebabkan perusahaan asuransi tidak bisa menanggung kerugian kendaraan bermotor yang diasuransikan.
Pertama, kendaraan yang digunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan lain atau kendaraan yang digunakan untuk latihan mengemudi.
Kedua, kendaraan yang digunakan untuk adu kecepatan, karnaval, kampanye, unjuk rasa. Ketiga, kendaraan digunakan untuk tindak kejahatan.
Keempat, kendaraan yang mengalami kerugian akibat kesengajaan tertanggung atau orang lain yang terkait dengan tertanggung.
Kelima, kendaraan yang saat kecelakaan terjadi dikemudikan oleh orang yang tidak memiliki SIM. Keenam, kendaraan yang saat kecelakaan dikemudikan oleh seseorang dalam pengaruh minuman keras.
Terakhir, kendaraan yang mengalami kerugian akibat bencana alam, kerusuhan, atau reaksi nuklir.
Selain, berdasarkan PSAKBI, TPL akan batal atau tidak bisa digunakan bila tertanggung menabrak mobil yang juga sudah diasuransikan.