Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indawati memberikan kabar terbaru soal nasib gaji ke-13 dan ke-14 tahun ini. Menurutnya, pemerintah tengah memproses agar keduanya tetap cair di tahun 2025 ini.
Mulanya, dia mengatakan kalau gaji ke-13 dan gaji ke-14 masih diproses oleh Kementerian Keuangan. "Iya, nanti, sedang diproses, nanti ya," ungkap Sri Mulyani, ditemui Galeri Indonesia Kaya, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Dia menampik isu kalau Gaji ke-13 dan ke-14 itu dibatalkan. Menurutnya, hal tersebut sudah ditetapkan dan masuk ke anggaran tahun 2025 ini. Kendati begitu, dia enggan merinci proses yang tengah dijalankannya tersebut.
"Sudah dianggarkan, sedang diproses, nanti tunggu aja ya. Ya diproses aja dikerjakan," ucapnya.
Ketika dikonfirmasi lagi mengenai gaji ke-13 dan gaji ke-14, Sri Mulyani mengatakan kalau keduanya tetap akan dicairkan.
"InsyaaAllah yaa," tandasnya.
Menko Airlangga Serahkan ke Sri Mulyani
Diberitakan sebelumnya, jagat media sosial tengah dihebohkan dengan isu penghapusan gaji ke-13 dan 14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Banyak netizen mempertanyakan kebijakan penghapusan gaji ke-13 PNS ini dan dampaknya terhadap kesejahteraan aparatur negara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait isu penghapusan gaji ke-13 dan 14 bagi PNS ini. Penghapusan ini mengusul Perintah Presiden Prabowo Subianto untuk penghematan anggaran negara.
Airlangga mengatakan, dirinya tidak bisa berkomentar untuk menjawab isu penghapusan gaji ke-13 dan 14 bagi para PNS tahun ini. Mengingat, kebijakan tersebut berada diranah Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Kemudian yang dari segi lain tanyakan Bu Menteri Keuangan. Ya itu tanyanya Menteri Keuangan," ujar Airlangga kepada awak media di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Pekerja Swasta
Kondisi ini berbeda dengan pekerja swasta. Dimana pihaknya telah melakukan pembicaraan dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli untuk kesiapan pembayaran THR bagi pekerja swasta.
"THR dan gaji ke-13 dari segi perusahaan. Kemarin saya sudah berbicara dengan Menteri Tenaga Kerja. Menteri Tenaga Kerja juga akan mempersiapkan untuk itu," ucapnya.
Heboh Gaji Ke-13 PNS Dihapus, Ini Faktanya
Jagat media sosial tengah dihebohkan dengan isu penghapusan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Banyak netizen mempertanyakan kebijakan penghapusan gaji ke-13 PNS ini dan dampaknya terhadap kesejahteraan aparatur negara.
Isu ini semakin mencuat setelah beredarnya sebuah pesan berantai di WhatsApp. Pesan tersebut bertuliskan bahwa pemerintah akan menghentikan gaji ke 13 dan 14 ASN.
“Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/sekjen lagi dikumpulin presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas,” tulis pesan berantai yang beredar di WhatsApp.
Sejarah Gaji ke-13 dan 14 PNS: Selalu Dinanti Abdi Negara
Gaji ke-13 dan 14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia merupakan salah satu kebijakan yang telah lama diterapkan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai. Kebijakan Gaji ke-13 dan 14 ini tidak hanya menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga daya beli para pegawai negeri, tetapi juga berperan penting dalam mendorong perekonomian nasional.
Berikut ini adalah sejarah singkat mengenai gaji ke-13 dan 14 PNS di Indonesia, dikutip dari beberapa sumber:
Asal-Usul Gaji ke-13
Gaji ke-13 pertama kali diperkenalkan pada era pemerintahan Presiden Soeharto pada tahun 1994. Tujuan utamanya adalah untuk membantu para PNS dalam memenuhi kebutuhan tambahan selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Pada saat itu, pemberian gaji ke-13 dianggap sebagai solusi untuk meringankan beban ekonomi yang dihadapi oleh para pegawai negeri dalam menghadapi pengeluaran ekstra selama hari raya.
Keputusan ini disambut baik oleh para PNS karena memberikan bantuan finansial yang signifikan, terutama ketika biaya hidup cenderung meningkat selama periode tersebut. Seiring berjalannya waktu, gaji ke-13 menjadi bagian tetap dari sistem penggajian PNS dan diterima setiap tahun.
Perkembangan Menuju Gaji ke-14
Pada tahun 2016, di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo, pemerintah memperkenalkan kebijakan gaji ke-14.
Gaji ini diberikan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) dan diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri, sementara gaji ke-13 tetap diberikan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu pegawai dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.
Pengenalan gaji ke-14 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS serta menjaga stabilitas ekonomi dengan meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan adanya dua kali pembayaran tambahan ini, diharapkan konsumsi masyarakat akan meningkat, sehingga dapat memberikan dorongan positif bagi perekonomian nasional.