Era Digital dan AI, BPKN Soroti Ancaman Penipuan terhadap Konsumen

2 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dinilai belum sepenuhnya diimbangi dengan kesiapan konsumen. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai kondisi ini meningkatkan risiko penipuan digital, praktik layanan yang tidak transparan, hingga potensi penyalahgunaan data pribadi.

Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Heru Sutadi menjelaskan, penguatan literasi konsumen dan kebijakan perlindungan yang adaptif menjadi kebutuhan mendesak di tengah transformasi digital yang cepat.

Sepanjang 2025, BPKN secara konsisten memperluas jangkauan edukasi publik dengan memadukan sosialisasi langsung di berbagai daerah, penguatan kanal digital, serta dialog interaktif melalui media elektronik.

"Upaya ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban sebagai konsumen di era digital," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (19/12/2025).

Disampaikan Heru, BPKN telah melaksanakan 12 kegiatan edukasi perlindungan konsumen di berbagai wilayah Indonesia. Kegiatan tersebut menggandeng pemerintah daerah, perguruan tinggi, aparat penegak hukum, hingga pemangku kepentingan lainnya untuk memperluas dampak literasi kepada masyarakat.

Perlindungan Konsumen di Era Ekonomi Digital

Heru menjelaskan, kegiatan edukasi tersebut melibatkan berbagai mitra, antara lain DPRD Kabupaten Jember, Pemerintah Kabupaten Belitung, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Gorontalo, Universitas Singaperbangsa Karawang, IPB University, hingga sejumlah perguruan tinggi dan instansi daerah lainnya.

“Berbagai isu strategis diangkat dalam kegiatan tersebut, meliputi perlindungan konsumen di era ekonomi digital, keamanan pangan, potensi dan risiko e-commerce, bahaya pinjaman online ilegal, hingga penguatan peran konsumen agar menjadi cerdas, kritis, dan berdaya,” kata Heru.

Ia menambahkan, peserta yang berasal dari asosiasi, UMKM, pelaku usaha, dan mahasiswa diharapkan menjadi agen literasi yang dapat menyebarluaskan pemahaman perlindungan konsumen di lingkungan masing-masing.

Selain edukasi tatap muka, BPKN juga memperkuat literasi publik melalui podcast perlindungan konsumen di kanal YouTube resmi. Sepanjang 2025, delapan episode diproduksi dengan mengangkat isu-isu aktual seperti kosmetik ilegal, pangan fortifikasi, BBM, mafia tanah, hingga penipuan digital.

Tantangan Perlindungan Konsumen

BPKN juga menggelar dialog interaktif melalui media elektronik di enam radio daerah, termasuk Radio LPP RRI di Belitung, Jember, Gorontalo, Labuan Bajo, Surabaya, serta Radio Arbes Padang. Forum ini menjadi sarana bagi BPKN untuk mendengar langsung keluhan konsumen di daerah sebagai bahan rekomendasi kebijakan.

Dalam berbagai forum tersebut, BPKN menyoroti tantangan perlindungan konsumen di tengah pesatnya pemanfaatan teknologi digital dan AI. Risiko ketidaktransparanan algoritma, penipuan digital, serta penyalahgunaan data pribadi dinilai semakin besar, terutama ketika literasi digital masyarakat masih terbatas.

“Di 2026, BPKN akan juga mengawasi ketat maraknya game online yang menjerat anak-anak tanpa transparansi biaya yang jelas serta berdampak pada kondisi psikologis mereka. Perlindungan konsumen, khususnya bagi generasi muda, harus diperkuat melalui regulasi dan edukasi,” pungkas Heru.

Melalui berbagai inisiatif tersebut, BPKN berharap kesadaran konsumen meningkat dan ekosistem ekonomi digital yang adil, transparan, serta berkelanjutan dapat terwujud.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |