Efisiensi Anggaran, Pegawai BKN Bakal WFA 2 Hari Seminggu

3 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif menekankan 10 (sepuluh) rencana kebijakan yang akan dijalankan oleh BKN dalam menyikapi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Arahan tersebut disampaikan pada giat Apel Pagi yang rutin dilaksanakan oleh seluruh Pegawai BKN Pusat, Kantor Regional dan UPT BKN.

Zudan Arif menyampaikan bahwa 10 rencana kebijakan yang akan dijalankan oleh seluruh pegawai BKN ini merupakan bentuk respons cepat BKN dalam menyikapi Instruksi Presiden Prabowo Subianto.

“Untuk menyikapi efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden ini, diperlukan skema kerja yang lebih adaptif agar tugas dan pekerjaan dapat dilakukan dengan efektif dan efisien, imbau Kepala BKN dalam arahan Apel Pagi secara daring, Senin (03/02/2025) di Jakarta.

Ia juga menerangkan bahwa Instruksi Presiden soal efisiensi anggaran 2025 ini merupakan pintu pembuka yang bisa dijadikan kesempatan emas bagi pemerintah untuk dapat lebih responsif, efisien, dan transparan dalam melayani masyarakat serta menciptakan pembangunan yang berkelanjutan.

Lebih lanjut 10 (sepuluh) rencana kebijakan yang akan dijalankan BKN ini, meliputi :

  1. Peniadaan jam kerja fleksibel;
  2. Pemberlakuan skema kerja efisien, seperti Work From Anywhere (WFA) selama 2 hari dan bekerja di kantor selama 3 hari;
  3. Memastikan kinerja harian bawahan dengan sistem pelaporan yang konkret;
  4. Pembatasan perjalanan dinas dalam dan dinas luar negeri;
  5. Maksimalkan koordinasi yang responsif melalui media daring;
  6. Memastikan efisiensi penggunaan listrik/energi;
  7. Penyesuaian pakaian kerja yang mengutamakan kenyamanan;
  8. Penggunaan anggaran yang efektif;
  9. Mengoptimalkan kerjasama dengan donor, mitra, pihak ke 3 dengan tetap menjaga good governance_
  10. Kantor Regional agar memastikan Konsultasi kepegawaian tuntas di masing-masing wilayah kerja.

Kebijakan Teknis Manajemen ASN

Zudan juga menyampaikan bahwa BKN dalam menjalankan kebijakan teknis manajemen ASN harus dapat memudahkan ASN dalam menyikapi permasalahan kepegawaian yang berkembang di ruang lingkup ASN.

Permasalahan manajemen ASN yang disinggung dalam hal ini terkait penyelesaian permasalahan hukum, kesejahteraan dan karier ASN, karier fungsional yang terbuka dan kemudahan dalam peningkatan pendidikan para ASN serta kemudahan layanan kepegawaian lainnya.

Terakhir, Kepala BKN juga meminta kepada pegawai BKN dan seluruh ASN di Indonesia untuk menyikapi efisiensi anggaran ini dengan tidak menjadikan sebagai sebuah hambatan, tapi sebagai peluang dan tantangan dalam meningkatkan kecepatan pelayanan agar dapat sesuai dengan ekspektasi masyarakat ASN.

Asik, Bakal Ada WFA dan THR Cair Lebih Cepat saat Lebaran 2025

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pihaknya akan segera menggelar rapat Tripartit Nasional pekan depan. Dia menyebut forum ini akan melibatkan perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah ini akan membahas dua isu penting yakni kebijakan Work From Anywhere (WFA) serta percepatan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran.

"Kita punya Tripartit Nasional jadi kalau kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemnaker harus berangkat dari istilahnya itu partisipasi aktif dari Tripnas," kata Yassierli kepada media, Jakarta, Jumat (31/1).

"Minggu depan kita akan bahas itu di Tripnas. Termasuk yang WFA, pekan depan," lanjutnya.

Dia memastikan keputusan mengenai WFA dan THR untuk Idul Fitri 2025, sebagaimana diusulkan oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, akan diumumkan sebelum bulan Ramadan.

“(Pastikan kebijakan) Iya dong, sudah (sebelum memasuki bulan Ramadhan)," tegasnya.

Pencairan THR

Dalam kesempatan berberda, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, menambahkan surat edaran (SE) terkait pencairan THR akan diterbitkan di awal Ramadan atau paling lambat satu minggu sebelum Lebaran.

“Persiapan ini dilakukan agar perayaan Hari Raya lebih baik. Biasanya, SE diterbitkan di awal Ramadan. Mudah-mudahan kali ini bisa lebih cepat agar pekerja lebih siap menghadapi mudik, yang melibatkan mobilitas ratusan juta orang,” jelasnya kepada media.

Dia juga menegaskan pencairan THR Lebaran tetap menjadi kewajiban perusahaan, sebagaimana diatur dalam regulasi sebelumnya.

“Betul. THR itu kan sebagai hak ya. tentunya hak itu harus ditunaikan menjadi kewajiban," tutup Anwar.

Reporter: Siti Ayu Rachma

Sumber: Merdeka.com

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |