Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperkenalkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) sebagai platform terpadu untuk seluruh layanan perpajakan di Indonesia. Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi pajak, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, yang kini wajib dilakukan melalui Coretax mulai tahun pajak 2025.
Implementasi Coretax menandai era baru dalam administrasi perpajakan yang lebih modern dan efisien, menggantikan sistem manual yang sebelumnya terpisah.
Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus meningkatkan akurasi dan transparansi data. Dengan Coretax, wajib pajak dapat mengelola berbagai aspek perpajakan secara digital dalam satu platform terintegrasi. Bagi wajib pajak orang pribadi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret tahun berikutnya setelah tahun pajak berakhir, sedangkan wajib pajak badan memiliki tenggat hingga 30 April.
Penting bagi setiap wajib pajak untuk memahami cara lapor SPT Tahunan lewat Coretax, mulai dari aktivasi akun hingga proses pelaporan itu sendiri. Persiapan dini sangat dianjurkan agar proses pelaporan berjalan lancar dan terhindar dari kendala. Artikel ini akan memandu Anda secara komprehensif mengenai langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax.
Pengenalan Sistem Coretax dan Implementasinya
Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) merupakan kerangka kerja terpusat berbasis teknologi yang diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia. Sistem ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perpajakan dengan mengintegrasikan berbagai fungsi, seperti pendaftaran, pelaporan, pembayaran, dan pengembalian pajak, ke dalam satu platform terpadu. Coretax menggantikan proses manual yang sebelumnya terpisah dengan sistem digital yang efisien.
Coretax resmi diluncurkan pada 1 Januari 2025. Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025, yang jatuh tempo pada tahun 2026, wajib dilakukan melalui sistem Coretax. Implementasi sistem ini didasari oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor 11/PJ/2025.
Hingga 19 Januari 2026, DJP Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 282.047 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan melalui sistem Coretax. Dari jumlah tersebut, 231.375 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dan 36.498 SPT dari wajib pajak orang pribadi non-karyawan. Sementara itu, 14.048 SPT dilaporkan oleh wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 33 SPT oleh wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Perbedaan Mendasar Coretax dengan DJP Online
Perbedaan utama antara Coretax dan DJP Online terletak pada integrasi sistemnya. DJP Online masih menggunakan beberapa aplikasi terpisah, sementara Coretax mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan, mulai dari pelaporan SPT, pembayaran, hingga administrasi, dalam satu sistem terpadu.
Pada Coretax, fungsi Electronic Filing Identification Number (EFIN) digantikan dengan fitur aktivasi akun. Ke depan, wajib pajak tidak lagi memerlukan EFIN untuk melaporkan SPT Tahunan, meskipun pada masa transisi EFIN masih digunakan dalam kondisi tertentu. Selain itu, Coretax menyederhanakan formulir SPT Tahunan Orang Pribadi menjadi satu jenis, berbeda dengan DJP Online yang memiliki tiga jenis formulir (1770, 1770 S, dan 1770 SS).
Fitur 'Lupa Kata Sandi' di Coretax juga lebih praktis. Jika wajib pajak lupa kata sandi, tautan reset akan dikirim melalui email atau SMS terdaftar, tanpa perlu EFIN. Hal ini berbeda dengan DJP Online yang mungkin masih memerlukan EFIN untuk proses serupa, menawarkan kemudahan akses yang lebih baik bagi wajib pajak.
Langkah-Langkah Aktivasi Akun Coretax
Sebelum dapat melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Langkah pertama adalah mengunjungi laman resmi Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
Bagi wajib pajak yang belum pernah mengaktivasi, pilih menu 'Aktivasi Akun Wajib Pajak'. Jika wajib pajak sudah terdaftar di DJP Online sebelum 1 Januari 2025 dan muncul keterangan "Wajib Pajak Sudah Memiliki Akun Wajib Pajak", aktivasi dapat dilakukan melalui menu 'Lupa Kata Sandi?'. Selanjutnya, centang pertanyaan "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?", lalu masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta alamat email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP Online.
Setelah itu, lakukan verifikasi identitas, yang mungkin melibatkan pengambilan foto selfie jika diminta. Centang pernyataan persetujuan dan klik 'Kirim'. Periksa email dari domain resmi @pajak.go.id atau SMS dari DJP yang berisi tautan dan kata sandi sementara. Klik tautan yang diterima, lalu ganti kata sandi dan buat passphrase sesuai panduan. Setelah akun aktif, wajib pajak perlu mengajukan Kode Otorisasi DJP melalui Coretax dengan masuk ke menu 'Portal Saya', pilih 'Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik', pilih jenis Kode Otorisasi DJP, buat passphrase atau masukkan ID penandatanganan, centang pernyataan, dan klik 'Kirim'.
Panduan Lengkap Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax
Setelah akun Coretax aktif dan Kode Otorisasi DJP diperoleh, wajib pajak dapat melanjutkan proses pelaporan SPT Tahunan. Pertama, akses https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan login menggunakan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode captcha.
Untuk membuat konsep SPT, pilih menu 'Surat Pemberitahuan (SPT)', lalu klik 'Buat Konsep SPT'. Pilih jenis pajak 'PPh Orang Pribadi' (atau 'PPh Badan' untuk wajib pajak badan), kemudian klik 'Lanjut'. Tentukan 'SPT Tahunan' sebagai jenis periode SPT, pilih periode dan tahun pajak (misalnya, Januari–Desember 2025 untuk SPT Tahunan tahun pajak 2025), dan pilih model SPT 'Normal' atau 'Pembetulan'. Terakhir, klik 'Buat Konsep SPT'.
Isi SPT dengan mengklik ikon pensil di sisi kiri daftar konsep SPT. Pada pengisian Induk SPT, wajib pajak wajib menentukan jenis sumber penghasilannya (pekerjaan, pekerjaan bebas, dan/atau kegiatan usaha). Bagi wajib pajak orang pribadi karyawan, pilih sumber penghasilan "Pekerjaan". Bagi wajib pajak pekerjaan bebas yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), pengajuan penggunaan NPPN wajib dilakukan melalui akun Coretax pada menu 'Layanan Administrasi' dengan kategori sub layanan 'AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan NPPN'. Lengkapi setiap lampiran yang muncul sesuai jawaban yang dipilih, yang di Coretax lebih detail, termasuk rekonsiliasi laporan keuangan, daftar modal, utang, piutang afiliasi, peredaran bruto, serta daftar aset dan kewajiban.
Jika terdapat PPh kurang bayar, sistem akan menerbitkan kode billing yang harus dibayar sebelum SPT disampaikan. Setelah semua terisi, klik 'Bayar dan Lapor'. Pilih 'Kode Otorisasi DJP' pada isian penyedia penandatangan dan masukkan passphrase yang telah dibuat sebelumnya. Klik 'Simpan' dan 'Konfirmasi Tanda Tangan'. SPT yang telah dilaporkan dapat dilihat di menu 'SPT Dilaporkan', di mana wajib pajak juga dapat mengunduh bukti penerimaan surat, induk SPT, dan melihat isi SPT yang disampaikan.
Batas Waktu Pelaporan dan Ketentuan Pelaporan Kertas
Penting untuk diingat bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah 31 Maret tahun berikutnya setelah tahun pajak berakhir. Sementara itu, wajib pajak badan memiliki batas waktu hingga 30 April tahun berikutnya setelah tahun pajak berakhir. Kepatuhan terhadap batas waktu ini sangat krusial untuk menghindari sanksi administrasi.
Meskipun Coretax mendorong digitalisasi, pelaporan SPT Tahunan dalam bentuk kertas masih diperbolehkan untuk kelompok wajib pajak tertentu. Wajib pajak badan, wajib pajak dengan status SPT lebih bayar, wajib pajak yang pernah melaporkan SPT secara elektronik, wajib pajak yang terdaftar di KPP tertentu, wajib pajak yang menggunakan jasa konsultan pajak, dan wajib pajak yang laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik, wajib menggunakan pelaporan elektronik.
Namun, pelaporan SPT Tahunan dalam bentuk kertas masih dimungkinkan bagi wajib pajak orang pribadi tertentu dengan kriteria spesifik. Kriteria tersebut meliputi wajib pajak orang pribadi yang memiliki status SPT nihil atau kurang bayar, dan belum pernah melaporkan SPT Tahunan secara elektronik. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi sebagian kecil wajib pajak dalam masa transisi menuju sistem yang sepenuhnya digital.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4881567/original/061423100_1719967228-fotor-ai-2024070373734.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5488893/original/092856000_1769769033-WhatsApp_Image_2026-01-30_at_16.18.07.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4805340/original/093907000_1713432001-20240418-Kenaikan_Harga_Emas-HER_2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4103061/original/071480700_1658923819-Harga_emas_menguat_tipis-ANGGA_6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4448957/original/047014700_1685534950-20230531-Jadwal-KRL-Commuterline-Tallo-5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5397188/original/078850600_1761803487-IMG-20251030-WA0006.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414819/original/052620000_1763352087-ilustrasi_perak.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5489083/original/067754800_1769819911-AP26030431649946.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4928386/original/099219200_1724670818-Ilustrasi_mencari_pekerjaan__lowongan_kerja.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4089307/original/075313700_1657837181-Harga_Emas_Hari_Ini.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5399808/original/048930800_1762008770-AI.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5487936/original/087253300_1769684538-Konferensi_pers_OJK-BEI-29_Januari_2026c.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2053635/original/071518800_1522820303-20180404-BI-MER-AB2a.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3017478/original/046853000_1578564285-20200109-Waspadai-Gelombang-Tinggi-dan-Banjir-Rob-IMAM-5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5452402/original/093925300_1766398403-Kepala_Eksekutif_Pengawas_Pasar_Modal__Keuangan_Derivatif__dan_Bursa_Karbon_OJK_Inarno_Djajadi-1.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4995691/original/033897700_1731040090-20241108_093320.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5202018/original/081952200_1745848757-8fe3048c-9730-4320-9de7-7387f3840566.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5461139/original/006092900_1767340396-0a65192f-f679-4726-838e-db64a51518c4.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5408225/original/087800200_1762766239-Menteri_ESDM_Bahlil_Lahadalia-4.jpg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4693825/original/025517000_1703131329-el_nino.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3172732/original/048313800_1594117392-20200707-Harga-Emas-Pegadaian-Naik-Rp-4.000-7.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4592086/original/067091100_1695951584-WhatsApp_Image_2023-09-29_at_8.27.22_AM.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5408446/original/054909700_1762780494-71c2aa72-026f-4891-89a0-df5854c76daa.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5369177/original/054391600_1759456407-elon.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5382035/original/080562400_1760525876-Menteri_Keuangan__Menkeu__Purbaya_Yudhi_Sadewa-2.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5401396/original/030520700_1762166532-b0c89ad6-57fa-444a-bae3-8f293ca3c51f.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2976158/original/070337400_1574578011-Ilustrasi_Aparatur_Sipil_Negara.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3324618/original/083189900_1608026626-20201215-Harga-emas-terus-turun-ANGGA-3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5383860/original/002019600_1760696485-IMG_2666.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5369483/original/034567100_1759472304-1000117747.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5219633/original/084845400_1747221145-20250514-Harga_Emas-ANG_2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5366177/original/014783900_1759219460-PHOTO-2025-09-30-14-39-35.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5186928/original/035658900_1744629096-20250414-Harga_Emas_Batangan-AFP_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/976573/original/043185800_1441279137-harga-emas-5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5377339/original/034194800_1760089873-WhatsApp_Image_2025-10-10_at_4.22.31_PM.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5387428/original/053594900_1761041499-WhatsApp_Image_2025-10-21_at_06.51.54.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4594999/original/047400000_1696220197-Jokowi_Resmikan_Kereta_Cepat_Jakarta-Bandung_Whoosh-AFP__5_.jpg)