Kemhub Bongkar Praktik Nakal Travel Agent, Konsumen Jadi Korban

5 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan indikasi pelanggaran pada platform Online Travel Agent (OTA), mulai dari penambahan biaya tanpa izin hingga skema penerbangan berisiko bagi konsumen.

Dirjen Hubud Lukman F. Laisa menyebut adanya komponen biaya tambahan seperti convenience fee dan asuransi otomatis tanpa persetujuan pengguna, serta ketidakjelasan rincian tarif tiket. Praktik ini dinilai melanggar UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan PM 20/2019 terkait tarif batas atas.

“Seluruh platform penjualan tiket wajib mematuhi ketentuan Pasal 126 dan Pasal 127  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM. 20 Tahun 2019 Tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas (TBA) Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri,” katanya dalam keterangan, Rabu (18/3/2026). 

Pihaknya juga menyoroti praktik indirect cabotage, yakni penjualan rute domestik melalui koneksi internasional oleh maskapai asing, yang dilarang dalam Pasal 84 UU Penerbangan. Skema ini berisiko membuat penumpang membeli tiket terpisah tanpa perlindungan jika terjadi keterlambatan.

Layanan Bagasi

Selain itu, layanan bagasi tidak terintegrasi hingga tujuan akhir dan waktu transit yang minim meningkatkan potensi penumpang tertinggal penerbangan lanjutan.

Pemerintah menilai praktik tersebut lebih menguntungkan maskapai asing, merugikan maskapai nasional, serta membahayakan konsumen. Ditjen Hubud telah berkoordinasi dengan Komdigi dan Kemenpar untuk menindak OTA yang melanggar aturan.

"Praktik ini tidak hanya melanggar kedaulatan negara dan merugikan Badan Usaha Angkutan Udara nasional, tetapi juga berpotensi merugikan konsumen yang tidak faham ketika harus melakukan penerbangan lanjutan internasional tanpa bantuan petugas maskapai (self-made connections)," ujar Lukman. 

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |