Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Kena OTT KPK, Intip Rincian Kekayaannya

3 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang menjadi salah satu dari 10 orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Kamis, 18 Desember 2025 yang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau OTT KPK.

“Benar, salah satunya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Peasetyo, Jumat, (19/12/2025) dikutip dari Kanal News Liputan6.com.

Budi menuturkan, Ada Kuswara diperiksa secara intensif oleh KPK. "Benar, masih dilakukan pemeriksaan di dalam,” kata dia.

KPK melakukan serangkaian OTT di Bekasi pada Kamis hingga pukul 21.00 WIB. Namun, hingga kini belum diketahui kasus yang membuat KPK melakukan OTT di Bekasi.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari sepuluh orang tersebut, termasuk Ade Kuswara, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Seiring hal itu menarik diketahui kekayaan Ade Kuswara, Bupati KPK yang kena OTT KPK. Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang disampaikan pada 11 Agustus 2025 untuk laporan pada awal menjabat sebagai Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang memiliki harta Rp 79,16 miliar. Berikut rincian kekayaan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang:

A.Tanah dan Bangunan

Ade Kuswara Kunang tercatat memiliki kekayaan tanah dan bangunan sebesar Rp 76,52 miliar. Ia memiliki 31 unit tanah dan bangunan yang tersebar di Bekasi, Karawang dan Cianjur. Namun, paling banyak tanah tersebar di Bekasi.

B.Alat Transportasi dan Mesin

Ade Kuswara memiliki tiga unit mobil senilai Rp 2,45 miliar yang merupakan hasil sendiri, hadiah hingga warisan. Ia memiliki mobil Mitsubishi Pajero senilai Rp 400 juta yang merupakan hadiah, lalu Jeep Wrangler senilai Rp 650 juta, dan merupakan warisan. Selanjutnya mobil Ford Mustang senilai Rp 1,4 miliar yang merupakan hasil sendiri.

Tak Memiliki Utang

C.Harta Bergerak Lainnya

Ia memiliki harta bergerak lainnya Rp 43,09 juta

D.Surat Berharga

Ade Kuswara tercatat tidak memiliki surat berharga

E.Kas dan Setara Kas

Ade Kuswara menggantongi kas dan setara sebesar Rp 147,95 juta.

F.Harta lainnya

Ia tidak memiliki harta lainnya.

Yang menarik lainnya, Ade Kuswara tercatat tidak memiliki utang. Dengan demikian, total harta Ade Kuswara mencapai Rp 79,16 miliar.

OTT ke-10 pada 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan melakukan OTT di Bekasi, Jawa Barat. OTT KPK ini menjadi yang ke-10 pada tahun 2025.

KPK mulai melakukan OTT pada tahun 2025 dengan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025.

Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Ketiga, OTT selama 7-8 Agustus 2025, di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Keempat, OTT di Jakarta pada 13 Agustus 2025, mengenai dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Kelima, pada 20 Agustus 2025, OTT terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang melibatkan Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada saat itu.

Keenam, OTT terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid pada 3 November 2025, yakni mengenai dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Ketujuh, pada 7 November 2025, KPK menangkap Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko, terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Kedelapan, pada 9-10 Desember 2025, KPK menangkap Bupati Lampung Tengah, Lampung, Ardito Wijaya, terkait kasus dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.

Kesembilan, pada 17-18 Desember 2025, KPK melakukan OTT di Tangerang, dan menangkap seorang jaksa, dua pengacara, dan enam orang pihak swasta. Dalam OTT ini, KPK menyita Rp900 juta.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |