Agung Sedayu Akui Punya HGB Pagar Laut Tangerang, Tapi Tak sepanjang 30 Km

1 week ago 13

Liputan6.com, Jakarta - Identitas pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan di kawasan pagar laut Tangerang, Banten, akhirnya terungkap. Agung Sedayu Grup (ASG) mengonfirmasi bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di Tangerang dimiliki oleh anak perusahaannya, yaitu PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM).

Muannas Alaidid, selaku kuasa hukum Agung Sedayu Group, menjelaskan bahwa kepemilikan SHGB yang terdaftar atas nama anak perusahaannya tidak mencakup seluruh panjang pagar laut yang mencapai 30,16 kilometer. Hal ini menunjukkan bahwa ada batasan dalam kepemilikan yang dimiliki oleh Agung Sedayu Group.

"SHGB di atas sesuai proses dan prosedur. Kita beli dari rakyat SHM," ungkapnya dalam kutipan yang diambil dari Antara pada Jumat (24/1/2025). Pernyataan ini menegaskan bahwa semua langkah yang diambil telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia juga menambahkan bahwa dengan adanya Sertifikat Hak Guna Bangunan yang terdaftar secara resmi, pihaknya telah memenuhi kewajiban pajak dan memiliki SK surat izin Lokasi/PKKPR. Hal ini menunjukkan bahwa mereka beroperasi secara legal dan transparan dalam pengelolaan lahan tersebut.

"Balik nama resmi bayar pajak dan ada SK surat ijin Lokasi/PKKPR," jelasnya. Ini menunjukkan komitmen mereka untuk mengikuti semua prosedur yang diperlukan dalam penguasaan lahan.

Hanya di 1 Desa Saja

Muannas menegaskan bahwa pagar laut yang bersertifikat HGB yang dimiliki oleh anak perusahaannya hanya terletak di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Ini adalah informasi penting untuk memastikan bahwa tidak ada kesalahpahaman mengenai lokasi kepemilikan lahan tersebut.

"Pagar laut bukan punya PANI, dari 30 km pagar laut itu kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK Non PANI hanya ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji saja, di tempat lain dipastikan tidak ada," tegasnya. Ini mengindikasikan bahwa klaim lain mengenai kepemilikan di luar lokasi tersebut tidaklah akurat.

Dia juga menambahkan bahwa isu yang beredar mengenai kepemilikan seluruh pagar laut oleh Agung Sedayu Group adalah tidak benar. Hal ini penting untuk diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

"Saya perlu luruskan agar tidak menjadi liar opininya, panjang pagar itu didapati melewati 6 kecamatan. SHGB anak perusahaan PANI dan Non PANI PT IAM dan PT CIS hanya ada di satu kecamatan di desa Kohod. jadi bukan sepanjang 30 km itu ada lahan SHGB milik kita," kata dia. Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai batasan kepemilikan yang sebenarnya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |