6 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025, Wamenaker: Batas Akhir Hari Ini

1 month ago 25

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa batas waktu penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025 adalah hari ini, Kamis 12 Desember 2024. Sejauh ini dari data Kemnaker masih ada 6 provinsi belum menetapkan UMP 2025.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan memastikan bahwa masa tenggat waktu bagi kepala daerah untuk menetapkan kenaikan UMP 2025 adalah Kamis hari ini (12/12/2024).

“Hari ini kalau nggak salah deadline-nya (penetapan UMP 2025). Biar nanti Pak Menteri (Yassierli) menyampaikan,” kata Immanuel saat ditemui media di Jakarta, Kamis (12/12/2024).

Immanuel pun tidak mengesampingkan ada beberapa provinsi yang belum siap menaikkan UMP hingga 6,5% untuk tahun 2025.

Namun dia menegaskan kenaikan UMP 2025 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 (Permenaker 16/2024) tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

“Seharusnya bisa diikuti, tinggal kita lihat nanti, karena ini sudah di Dewan Pengupahan dan upah sektoral juga ada di provinsi, tinggal dilaksanakannya saja,” imbuhnya.

Selain itu, Immanuel juga menyebut ada beberapa sanksi hingga pengkajian terhadap provinsi yang tidak melaksanakan kenaikan UMP 2025.

“Pasti ada (sanksi), nggak mungkin tidak. Kemudian saksinya itu apa, nanti biar Pak Menteri atau di Dewan Pengawas kita yang melakukan tindakan hukum atau tindakan lainnya,” terangnya.

UMP 2025 Kepri

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) memutuskan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 di angka 6,5 persen. Angka ini sesuai dengan yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada pekan lalu. Dengan kenaikan ini maka UMP 2025 Kepri menjadi Rp 3.623.654 atau naik Rp 221.162 dibanding UMP 2024 yang tercatat Rp 3.402.492.

"Penetapan UMP 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Kepri Ansar Ahmad Nomor: 1414 tahun 2024 tentang UMP Kepri tahun 2025 tanggal 10 Desember 2024," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Kepri Mangara Simarmata dikutip dari Antara, Kamis (12/12/2024). 

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |