3 Opsi Restrukturisasi Dapen PKT, Pensiunan Pilih Jangka Waktu Lebih Pendek

3 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Operasional dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Lutfi Rizal membeberkan skema restrukturisasi dana pensiun di PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT). Menurut dia, seluruh pensiunan telah sepakat memilih opsi pengurangan waktu pembayaran sejak peralihan polis ke IFG Life.

Sebagaimana diketahui, sejumlah pensiunan Pupuk Kalimantan Timur (PKT) meminta manfaat pensiun dibayarkan seumur hidup, sesuai dengan ketentuan sebelum adanya restrukturisasi. Namun, saat restrukturisasi, pemberian pensiunan mengalami penyesuaian.

Lutfi mencatat, ada sebanyak 6 polis yang kena restrukturisasi. Jumlahnya mencapai 1.472 peserta per 1 Mei 2021. Sementara itu, nilai polis secara kumulatif mencapai Rp 1,02 triliun.

"Nah di sini ada 1 polis yang dengan nomor 401 itu mempunyai manfaat bulanan dan ada eskalasi 2 persen setiap tahun. Jadi manfaat bulanannya itu meningkat 2 persen setiap tahun. Sedangkan untuk polis lainnya itu tidak ada eskalasi peningkatan manfaat," kata Lutfi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Ada tiga opsi yang ditawarkannya pada skema restrukturisasi tersebut. Pertama, jangka waktu pemberian manfaat pensiunan PKT tetap seumur hidup dengan nominal yang sama. Namun, perlu ada top up premi dengan nilai akumulasi Rp 488,2 miliar bagi polis dengan eskalasi 2 persen pertahun dan Rp 135 miliar bagi polis tanpa eskalasi.

Kedua, besaran manfaat anuitas yang ditanggung Jiwasraya dari pensiunan PKT turun meski jangka waktu pembayaran manfaat tetap seumur hidup. Penurunannya terjadi 40 persen bagi polis dengan eskalasi 2 persen per tahun dan 39,4 persen bagi polis tanpa eskalasi.

Ketiga, jangka waktu anuitas bagi pensiunan lebih pendek. Tapi besaran manfaat yang diberikan tetap sesuai dengan nilai awal. Pada bagian ini rata-rata penyaluran manfaat berlaku untuk 13-14 tahun bagi pensiunan.

"Jadi kalau pembayaran manfaatnya itu berarti kurang lebih sampai 13-14 tahun. Seharusnya seumur hidup di yang sesuai dengan polis yang awal dengan restrukturisasi ini dia hanya 13-14 tahun seperti itu," tutur Lutfi.

Setuju Opsi 3

Alhasil disetujui pengambilan opsi restrukturisasi ke tiga. Yakni, nilai anuitas tetap diberikan dengan jangka waktu pemberian hanya 13-14 tahun.

"Dapen Pupuk Kaltim menyetujui opsi tiga pak. Jadi manfaatnya tetap, manfaatnya tetap tapi jangka waktunya yang lebih pendek. Jadi sekitar 13-14 tahun," ia menambahkan.

Keputusan itu juga tertuang dalam surat Dana Pensiun Pupuk Kaltim tertanggal 11 Mei 2021. Dalam surat tersebut, peserta pensiunan PKT sepakat untuk memilih skema restrukturisasi opsi 3.

Dialihkan ke IFG Life

Sebagai langkah lanjutan dari restrukturisasi Jiwasraya, maka tanggungan polis itu dialihkan ke IFG Life. Ada penyesuaian di sini, dari 6 kategori polis di Jiwasraya, dikurangi menjadi 2 kategori polis ketika pindah ke IFG Life.

"Polis pertama adalah yang (nomor) 401 itu jadi 2815, itu sudah dialihkan ke FJ Life di tanggal 27 Januari 2022. Sedangkan yang lima polis berikutnya itu menjadi polis 2816, itu sudah dialihkan di tanggal 25 Februari 2022," kata Lutfi.

Dia menegaskan, dalam jangka waktu persetujuan restrukturisasi per Mei 2021 hingga pengalihan polis ke IFG Life, Jiwasraya tetap membayarkan manfaat ke pensiunan PKT yang masih jadi tanggungannya.

"Nah sebenarnya dengan setelah dilakukan persetujuan restru dari tanggal 1 Mei 2021, setelah diproses restru-nya, pembayaran manfaat pensiunnya walaupun belum dialihkan, itu sebenarnya sudah dibayarkan bulanan oleh Jiwasraya dulu Pak. Tetap kita bayarkan sesuai dengan hasil restrukturisasinya, kita bayarkan manfaatnya setiap bulan," beber dia.

Polemik Manfaat Jiwasraya

Sebelumnya, Komisi VI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya dan Pengurus Pusat Perkumpulan Pensiunan Pupuk Kaltim (PP-PKT) pada Senin, 3 Februari 2025. Dalam pertemuan ini, PP-PKT kembali menyampaikan permintaan mereka mengenai manfaat pensiun seumur hidup agar dikembalikan.

Sebelumnya diketahui bahwa PP-PKT menuntut pengembalian manfaat pensiun seumur hidup bagi para pensiunan yang terdampak oleh kasus restrukturisasi Jiwasraya.

Pihak Pupuk Kaltim kemudian menindaklanjuti lebih lanjut dengan meminta pendapat hukum atau Legal Opinion Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung RI sebagai dasar keputusan terkait tuntutan tersebut.

Dalam rapat RDPU hari ini, Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron menyebutkan kasus Jiwasraya merupakan kasus yang rumit namun pihaknya menyatakan akan berupaya menuntaskan polemik ini.

"Saya dulu menggagas pansus Jiwasraya tahun 2019, akibat terjadinya permasalahan besar dengan Jiwasraya. Memang berat sekali pada waktu itu,” kata Herman, dikutip Rabu (5/2/2025).

Utamakan Kepatuhan Hukum

“Yakinlah 100% bahwa kami mendukung para nasabah pada waktu itu atau pun para pengelola dana pensiun,” lanjut Herman.

Pada kesempatannya, Herman menjabarkan mengenai beberapa opsi yang dapat dilakukan oleh perusahaan yang terdampak kasus Jiwasraya pada waktu itu, dan disimpulkan bahwa keputusan diserahkan kepada perusahaan dengan mengutamakan kepatuhan hukum.

“Nah akhirnya pada waktu itu diputuskan, dikembalikan kepada korporasinya masing-masing dengan catatan bahwa tergantung kebijakan di perusahaannya. Apakah ini dapat memenuhi GCG (Good Corporate Governance) atau memang mengambil keputusan sepihak? Ya, tentu (Pupuk) Kaltim sangat dipengaruhi oleh keputusan direksi Pupuk Indonesia, sebagai sub-holding tentu kebijakan-kebijakan strategis ada di holding (Pupuk Indonesia). Dan holding (Pupuk Indonesia) pada waktu itu mewajibkan untuk melakukan konsultasi, baik dengan BPKP maupun Kejaksaan,” jelas Herman.

"Karena saya meyakini, kalau sudah ada keputusan Kejaksaan bahwa tidak boleh mengeluarkan, pasti perusahaan agak berat,“ tegas Herman.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |