Urus Visa ke Luar Negeri Kini Makin Mudah, Cek di Sini Caranya

1 day ago 15

Liputan6.com, Jakarta - Mobilitas masyarakat Indonesia ke luar negeri terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Perjalanan untuk keperluan wisata, pendidikan, hingga pekerjaan kini menjadi bagian dari gaya hidup sebagian warga.

Namun, di balik meningkatnya minat bepergian, proses pengurusan visa masih menjadi salah satu tahapan yang kerap dianggap rumit dan menyita waktu. Persyaratan administrasi yang berlapis, perbedaan aturan antarnegara, serta keharusan datang langsung ke kota tertentu sering kali menjadi tantangan tersendiri bagi calon pelancong.

Menjawab tantangan tersebut, WEPOSE Travel Services resmi hadir sebagai identitas baru hasil transformasi dari POSE Travel Services. Berbasis di Jakarta dan sejak Oktober 2025 membuka cabang di Surabaya, WEPOSE menawarkan pendekatan pengurusan visa yang lebih terstruktur dan mudah diakses. Kehadiran cabang di Jawa Timur ditujukan untuk mengurangi kebutuhan klien melakukan perjalanan ke Jakarta hanya untuk mengurus dokumen administratif.

Selama kurang lebih tujuh tahun, POSE Travel Services telah mendampingi kebutuhan pengurusan visa berbagai jenis perjalanan luar negeri. Transformasi menjadi WEPOSE menandai pembaruan identitas sekaligus sistem kerja yang dirancang lebih sistematis dan bertanggung jawab.

“Kami melihat banyak klien yang sebenarnya layak mendapatkan visa, namun gagal karena proses yang tidak dipersiapkan dengan benar. WEPOSE hadir untuk memastikan klien tidak perlu menghadapi kerumitan itu sendirian,” ujar Owner WEPOSE Travel Services Surya Purnawan, Selasa (6/1/2026).

Melalui konsep Visa Effortless, WEPOSE menawarkan pendampingan end-to-end mulai dari konsultasi awal hingga pengajuan ke kedutaan. Klien tidak perlu menebak-nebak dokumen yang dibutuhkan atau mengurus detail teknis secara mandiri. Proses yang disebut effortless tersebut ditopang oleh sistem kerja yang rapi di belakang layar, sehingga setiap tahapan dapat dipantau dan disiapkan secara lebih matang.

Mencakup 30 Negara

Saat ini, WEPOSE melayani berbagai jenis visa, mulai dari visa turis, bisnis, kunjungan keluarga, menikah, kerja, pelajar, jangka panjang, hingga visa transit dan special entry.

Layanan tersebut mencakup pengurusan visa ke lebih dari 30 negara di berbagai benua, termasuk Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, Australia, negara-negara Eropa, hingga Uni Emirat Arab. Pengalaman lintas negara ini membuat tim memahami perbedaan regulasi tiap kedutaan dan potensi risiko yang perlu diantisipasi sejak awal.

Untuk meminimalkan kesalahan administratif, setiap pengajuan visa melalui sistem 3× pengecekan, yakni oleh Customer Service sebagai penanggung jawab klien, Data Analyst untuk analisis risiko dan kecocokan data, serta Tim Submission untuk memastikan kesiapan akhir sesuai standar kedutaan. Selain itu, WEPOSE menegaskan pendekatan transparansi sejak awal proses. Klien akan memperoleh penjelasan realistis mengenai peluang visa, potensi kendala, serta rincian biaya sebelum memutuskan melanjutkan pengajuan.

Dengan kantor di Jakarta dan Surabaya, WEPOSE berupaya mendekatkan layanan kepada masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri, baik untuk wisata, bisnis, maupun keperluan keluarga. Melalui identitas barunya, WEPOSE menyatakan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan menjadi mitra pengurusan visa yang relevan dengan kebutuhan mobilitas masyarakat saat ini.

Jepang Akan Terapkan Sistem Skrining Pra-perjalanan bagi Turis Asing, Biayanya Capai Rp 300 Ribuan

Sebelumnya, Cuan, cuan, cuan jadi fokus perhatian Jepang di bawah pemerintahan Perdana Menteri Sanae Takaichi. Demi menambah pendapatan dari sektor pariwisata, mereka mempertimbangkan untuk menerapkan sistem skrining pra-perjalanan daring bernama JESTA. Untuk itu, setiap turis asing yang akan berkunjung ke Jepang akan dikutip biaya sekitar 2 ribu--3 ribu yen (sekitar Rp214 ribu hingga Rp321 ribu).

Sebuah sumber yang mengetahui masalah tersebut mengatakan pada Selasa, 23 Desember 2025, bahwa Jepang akan meluncurkan program otorisasi perjalanan elektronik pada tahun fiskal 2028. Itu lantaran pengunjung yang datang diperkirakan akan mencapai lebih dari 40 juta tahun tersebut.

Mengutip Kyodo, Jumat (26/12/2025), JESTA, yang bertujuan untuk mencegah terorisme dan perekrutan ilegal warga asing ke Jepang, berlaku untuk negara dan wilayah yang penduduknya dibebaskan dari kewajiban visa tinggal jangka pendek. Dengan program itu, pemerintah Jepang berharap bisa menghasilkan sumber pendapatan yang stabil.

Jepang juga sedang mempertimbangkan untuk mengajukan rancangan undang-undang untuk mengubah undang-undang pengendalian imigrasi pada sidang parlemen reguler berikutnya untuk menciptakan sistem tersebut. Program serupa yang diadopsi di Amerika Serikat dan Kanada mengenakan biaya sekitar 1.000 hingga 6.000 yen.

Jepang sedang mempertimbangkan untuk menggunakan pendapatan tersebut untuk dukungan darurat bagi pengunjung asing selama bencana, kata sumber tersebut.

Sebelumnya, Jepang menggarap serius rencana menaikkan biaya visa bagi penduduk tetap. Mengutip Kyodo, Senin, 24 November 2025, besaran kenaikannya terbilang drastis lantaran mencapai 10 kali lipat dari biaya visa sebelumnya.

Besaran Kenaikan Biaya Visa Penduduk Tetap di Jepang

Biaya visa penduduk tetap direncanakan menjadi lebih dari 100 ribu yen (sekitar Rp10,6 juta) dari 10 ribu yen (sekitar Rp1,1 juta). Sementara, biaya perubahan status visa atau penerbitan ulang untuk waktu satu tahun atau lebih akan dinaikkan hingga sekitar 40 ribu yen (sekitar Rp4,2 juta) dari yang saat ini sebesar 6.000 yen (sekitar Rp640 ribu).

Kenaikan biaya penerbitan visa secara substansial bagi penduduk asing itu akan berlaku pada tahun fiskal fiskal berikutnya. Jepang akan menggunakan pendapatan tambahan tersebut untuk memperkuat kebijakan yang mendukung multikulturalisme, menurut sumber pemerintah.

Biaya baru ini diperkirakan akan sejalan dengan biaya di negara-negara Barat. Pemerintah kemungkinan akan mengajukan rancangan undang-undang (RUU) dalam sidang parlemen biasa tahun depan untuk meninjau undang-undang kontrol imigrasi, yang menetapkan batas 10.000 yen untuk biaya tersebut.

PM Takaichi telah menginstruksikan untuk menaikkan biaya visa agar sesuai dengan negara-negara besar lainnya dalam pertemuan tingkat menteri tentang kebijakan mengenai warga negara asing awal bulan ini. Badan Layanan Imigrasi pada April 2025 menaikkan biaya penerbitan visa karena inflasi, dari 4.000 yen menjadi 6.000 yen untuk perpanjangan atau perubahan status, dan dari 8.000 yen menjadi 10.000 yen untuk status penduduk tetap.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |