Trump Siapkan Skema Refund Tarif Impor USD 166 Miliar

3 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai merancang sistem pengembalian dana atau refund tarif impor bagi perusahaan yang terdampak kebijakan perdagangan sebelumnya.

Rencana tersebut mencakup proses pengembalian tarif dalam empat tahap, yang diperkirakan dapat mulai digunakan oleh perusahaan pada akhir musim semi tahun ini.

Informasi tersebut disampaikan dalam dokumen pengadilan yang diajukan ke US Court of International Trade oleh Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Perdagangan di US Customs and Border Protection, Brandon Lord.

Dikutip dari Yahoo Finance, Sabtu (14/3/2026), dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa proses refund tarif akan mencakup empat tahapan utama, yaitu portal pengajuan klaim, proses pemrosesan massal, peninjauan hasil refund, serta tahap akhir pengiriman dana secara elektronik ke rekening perusahaan.

Pada tahap terakhir, “refund akan dikirim secara elektronik ke rekening bank yang telah ditunjuk,” jelas Lord dalam dokumen tersebut.

Saat ini, sistem yang tengah dikembangkan itu diberi nama Consolidated Administration and Processing of Entries (CAPE).

Menurut Lord, berbagai komponen dalam sistem tersebut saat ini telah mencapai tingkat penyelesaian sekitar 40% hingga 80%.

Sistem CAPE Ditargetkan Segera Beroperasi

Platform CAPE dirancang sebagai sistem berbasis web yang memungkinkan perusahaan mengajukan permintaan pengembalian tarif secara lebih efisien.

Dalam dokumen setebal enam halaman yang diajukan ke pengadilan, Lord menyatakan harapannya bahwa platform ini dapat memproses sebagian besar permintaan refund pada tahap awal pengembangannya.

Fitur tambahan untuk menangani kasus yang lebih kompleks akan ditambahkan pada tahap berikutnya.

Pengujian performa sistem dijadwalkan berlangsung dalam beberapa pekan ke depan. Dokumen pemerintah lainnya juga menyebutkan bahwa sistem tersebut ditargetkan siap digunakan dalam waktu sekitar 45 hari.

Rencana ini muncul setelah Hakim Senior Richard Eaton dari pengadilan perdagangan internasional di Manhattan memerintahkan pemerintah AS untuk mengembalikan tarif yang dinilai telah dipungut secara ilegal.

Sebelumnya, pemerintahan Trump sempat meminta agar keputusan terkait refund tarif ditunda selama tiga bulan. Namun kini pemerintah mulai memberikan pembaruan rutin mengenai proses pengembangan sistem pengembalian dana tersebut.

Tekanan Publik dan Nilai Refund yang Besar

Nilai tarif yang dipermasalahkan dalam kasus ini diperkirakan mencapai USD 166 miliar, yang dikumpulkan selama setahun terakhir berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).

Namun pada Februari lalu, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa tarif tersebut tidak sah secara hukum.

Hakim Eaton juga menyatakan bahwa perusahaan tidak hanya berhak menerima pengembalian dana, tetapi juga bunga atas pembayaran tarif tersebut.

Di sisi lain, tekanan politik terkait pengembalian tarif juga terus meningkat.

Seorang pelanggan jaringan ritel Costco bahkan mengajukan rencana gugatan class action secara nasional di pengadilan federal Illinois dengan argumen bahwa perusahaan harus mengembalikan dana refund yang diterima kepada konsumen.

Costco sendiri telah mengajukan gugatan refund bahkan sebelum putusan Mahkamah Agung diumumkan.

Kompensasi Langsung

Survei terbaru yang dilakukan kelompok Groundwork Collaborative dan Data for Progress menunjukkan sekitar 80% pemilih AS mendukung pengembalian tarif tersebut.

Sebagian besar responden juga menilai konsumen Amerika seharusnya menerima bentuk kompensasi langsung dari proses refund tersebut.

Di saat yang sama, pemerintahan Trump juga tengah mempersiapkan penerapan tarif permanen baru terhadap puluhan negara asing yang dapat mulai berlaku pada musim panas tahun ini.

Langkah tersebut dilakukan melalui investigasi perdagangan Section 301, yang menargetkan berbagai negara mulai dari Uni Eropa hingga China.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |