Top 3: PPN Jalan Tol Masuk Rencana Strategis Ditjen Pajak 2025-2029

10 hours ago 16

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memasukkan rencana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

Renstra Ditjen Pajak merupakan dokumen perencanaan jangka menengah yang menjadi acuan organisasi dalam menjalankan tugas dan fungsi selama lima tahun. Dokumen ini mencakup visi, misi, sasaran strategis, hingga arah kebijakan perpajakan.

Dalam kerangka regulasi yang disusun, dikutip Senin, 20 April 2026, Ditjen Pajak menyiapkan sejumlah Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK), termasuk terkait peningkatan penerimaan pajak dan kepatuhan wajib pajak.

Salah satu poin penting dalam kerangka tersebut adalah rencana penyempurnaan regulasi pemungutan pajak, termasuk pada sektor ekonomi digital dan potensi pajak baru.

“Tujuan peraturan ini disusun adalah untuk menyempurnakan regulasi pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, landasan hukum bagi pajak karbon, dan pemungutan PPN atas jasa jalan tol.” dikutip dari Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2025.

Masuknya PPN jalan tol dalam Renstra menunjukkan adanya arah kebijakan baru pemerintah dalam mengoptimalkan potensi penerimaan dari sektor infrastruktur.

Artikel PPN Jalan Tol Masuk Rencana Strategis Ditjen Pajak 2025-2029, Simak Alasannya menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis Liputan6.com. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis Liputan6.com?Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com yang dirangkum pada Selasa, (20/4/2026):

1. PPN Jalan Tol Masuk Rencana Strategis Ditjen Pajak 2025-2029, Simak Alasannya

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memasukkan rencana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

Renstra Ditjen Pajak merupakan dokumen perencanaan jangka menengah yang menjadi acuan organisasi dalam menjalankan tugas dan fungsi selama lima tahun. Dokumen ini mencakup visi, misi, sasaran strategis, hingga arah kebijakan perpajakan.

Dalam kerangka regulasi yang disusun, dikutip Senin, 20 April 2026, Ditjen Pajak menyiapkan sejumlah Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK), termasuk terkait peningkatan penerimaan pajak dan kepatuhan wajib pajak.

Salah satu poin penting dalam kerangka tersebut adalah rencana penyempurnaan regulasi pemungutan pajak, termasuk pada sektor ekonomi digital dan potensi pajak baru.

“Tujuan peraturan ini disusun adalah untuk menyempurnakan regulasi pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, landasan hukum bagi pajak karbon, dan pemungutan PPN atas jasa jalan tol.” dikutip dari Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2025.

Masuknya PPN jalan tol dalam Renstra menunjukkan adanya arah kebijakan baru pemerintah dalam mengoptimalkan potensi penerimaan dari sektor infrastruktur.

Berita selengkapnya baca di sini

2. Aturan Rampung Pekan Depan, Pemerintah Kebut Operasional Koperasi Desa Merah Putih

Pemerintah terus mempercepat penyelesaian regulasi dan skema operasional Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat. Sejumlah aturan kunci disebut telah rampung, sementara sisanya ditargetkan selesai dalam waktu dekat.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa regulasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Koperasi telah tuntas. Saat ini, pemerintah tinggal menunggu aturan teknis terkait audit nilai bangunan sebelum dilakukan pembayaran oleh pemerintah kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

“Tinggal menunggu peraturan Direksi Badan Pangan untuk dilakukan audit nilainya berapa, sehingga nanti bangunannya bisa dibayar oleh pemerintah kepada Himbara. Sedikit lagi, mudah-mudahan minggu depan selesai,” ujar Zulkifli usai Rakortas di Kemenko Bidang Pangan, Senin (20/4/2026).

Selain itu, pemerintah tengah menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait tata kelola serta Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pengadaan sumber daya manusia. Meski belum final, konsep pengelolaan operasional Kopdes sudah mulai dijalankan di lapangan.

Berita selengkapnya baca di sini

3. Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2026 Anjlok Rp 44 Ribu, Simak Daftar Lengkap di Sini

Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) atau harga emas Antam anjlok pada Senin,20 April 2026. Harga emas Antam hari ini turun Rp 44.000.

Mengutip laman logammulia.com, Senin (20/4/2026), harga emas Antam hari ini dibanderol Rp 2.840.000 per gram, dibandingkan sebelumnya dipatok Rp 2.884.000 per gram.

Demikian juga dengan harga buyback emas Antam ikut merosot. Harga buyback emas Antam turun Rp 41.000 menjadi Rp 2.640.000.

Untuk diketahui, harga buyback ini adalah jika Anda akan menjual emas, Antam akan membelinya di harga Rp 2.640.000 gram.

Sebagai informasi, harga emas Antam mencetak rekor tertinggi sepanjang sejarah pada Kamis 29 Januari 2026 di harga Rp 3.168.000 per gram. Sedangkan harga buyback emas Antam di angka Rp 2.989.000 per gram.

Berita selengkapnya baca di sini

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |