Top 3: Pelaporan SPT Tahunan Pajak Capai 7,7 Juta hingga 12 Maret 2026

4 hours ago 8

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan perkembangan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) serta aktivasi akun Coretax DJP hingga 12 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Berdasarkan data terbaru, jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan wajib pajak untuk Tahun Pajak 2025 telah mencapai 7.723.526 SPT.

"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode s.d. 12 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 7.723.526 SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, Jumat, 13 Maret 2026.

DJP merinci, dari total pelaporan tersebut sebagian besar berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dengan tahun buku Januari–Desember. Jumlahnya mencapai 6.856.710 SPT, menjadikannya kelompok dengan kontribusi pelaporan terbesar.

Selain itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan juga mencatatkan pelaporan yang cukup signifikan dengan 705.138 SPT. Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan untuk tahun buku Januari–Desember tercatat 160.195 SPT dalam rupiah dan 128 SPT dalam mata uang dolar AS.

Adapun untuk wajib pajak badan dengan beda tahun buku, yang pelaporannya mulai dilakukan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 1.334 SPT badan dalam rupiah serta 21 SPT badan dalam dolar AS.

Artikel Pelaporan SPT Tahunan Pajak Capai 7,7 Juta hingga 12 Maret 2026 menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis Liputan6.com. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis Liputan6.com? Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com:

1. Pelaporan SPT Tahunan Pajak Capai 7,7 Juta hingga 12 Maret 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan perkembangan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) serta aktivasi akun Coretax DJP hingga 12 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Berdasarkan data terbaru, jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan wajib pajak untuk Tahun Pajak 2025 telah mencapai 7.723.526 SPT.

"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode s.d. 12 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 7.723.526 SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, Jumat, 13 Maret 2026.

DJP merinci, dari total pelaporan tersebut sebagian besar berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dengan tahun buku Januari–Desember. Jumlahnya mencapai 6.856.710 SPT, menjadikannya kelompok dengan kontribusi pelaporan terbesar.

Selain itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan juga mencatatkan pelaporan yang cukup signifikan dengan 705.138 SPT. Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan untuk tahun buku Januari–Desember tercatat 160.195 SPT dalam rupiah dan 128 SPT dalam mata uang dolar AS.

Adapun untuk wajib pajak badan dengan beda tahun buku, yang pelaporannya mulai dilakukan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 1.334 SPT badan dalam rupiah serta 21 SPT badan dalam dolar AS.

Berita selengkapnya baca di sini

2. AS Selidiki Perdagangan Sejumlah Negara, Ini Tanggapan Menkeu Purbaya

Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, kembali menarik perhatian dengan mengumumkan rencana penyelidikan perdagangan baru terhadap banyak negara, termasuk China, Meksiko, Uni Eropa, dan lebih dari selusin negara lainnya.

Penyelidikan tersebut dilakukan untuk menggantikan tarif timbal balik yang sebelumnya dinyatakan ilegal oleh Mahkamah Agung AS. Perwakilan Perdagangan AS, Jamieson Greer, menyatakan penyelidikan kemungkinan akan diperluas ke lebih banyak negara dan dilakukan berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974.

Aturan tersebut memungkinkan AS mengenakan tarif pada barang impor dari negara yang dinilai melakukan praktik perdagangan tidak adil. Tarif Pasal 301 juga dapat menggantikan sebagian tarif timbal balik yang dikenakan pemerintahan Trump terhadap berbagai negara tanpa persetujuan Kongres tahun lalu.

Menanggapi rencana penyelidikan perdagangan terhadap Indonesia oleh Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai langkah tersebut merupakan hal yang lazim dalam hubungan perdagangan internasional.

“Begini saya pikir nggak apa-apa itu investigasi, hal yang biasa. Saya pikir kalau kita sama Amerika barang kita lebih murah dibanding barang Amerika karena tenaga kerja kita lebih murah. Jadi kita mempunyai relative advantage dibanding Amerika. Itu hampir pasti akan terjadi, kita surplus dibanding mereka, itu kira-kira,” kata Purbaya kepada wartawan usai sidang Satgas Debottlenecking, Jumat (13/3/2026).

Berita selengkapnya baca di sini

3. Tak Kasih Diskon Tiket Lebaran, Operator Angkutan Siap-Siap Kena Sanksi

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan akan mengawal pemberian diskon tiket Lebaran 2026. Dia bahkan menyiapkan sanksi jika ditemukan ada pelanggaran yang dilakukan oleh operator penyedia angkutan.

Hal ini menyusul perintah Presiden Prabowo Subianto yang meminta pelaksanaan diskon angkutan Lebaran 2026 berjalan dengan baik. Dudy mengaku akan memantau pelaksanaam diskon itu, termasuk potongan harga tiket pesawat.

"Kami akan terus memantau program diskon tersebut ya. Kami akan minta airlines ataupun seluruh moda transportasi yang memberikan program diskon tersebut memberi laporan," kata Dudy usai membuka Posko Angkutan Lebaran Terpadu 2026, di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Dudy juga menyiapkan teguran jika ada yang melakukan pelanggaran insentif dari pemerintah tersebut. Tak sebatas teguran, pihaknya juga akan memberikan sanksi. Meski, bentuk sanksinya belum diungkap oleh Dudy.

"Apabila ditemukan adanya pelanggaran maka kami akan melakukan teguran, malah kami akan memberikan sanksi apabila program diskon tersebut tidak mencapai harapan atau sebagaimana yang kita ingin sampaikan kepada masyarakat," kata Dudy.

Berita selengkapnya baca di sini

Berita selengkapnya baca di sini

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |