Siap-Siap! 5 Aturan Baru Ini akan Berlaku Mulai 2026

2 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Tahun 2026 diprediksi akan menjadi periode transisi besar bagi berbagai sektor di Indonesia seiring dengan mulai berlakunya sejumlah regulasi strategis yang telah disiapkan pemerintah. Mulai dari transformasi sistem perpajakan digital, penataan ulang tata niaga kebutuhan pokok, hingga penertiban administrasi pertanahan, serangkaian kebijakan ini dirancang untuk menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih transparan dan efisien.

Di sektor fiskal dan perdagangan, pemerintah akan melakukan perombakan besar melalui implementasi sistem Coretax secara menyeluruh dan aturan baru distribusi Minyakita. Langkah ini tidak hanya bertujuan memperkuat basis data perpajakan nasional, tetapi juga untuk menjamin stabilitas pasokan pangan bagi masyarakat melalui keterlibatan aktif BUMN dalam rantai pasok minyak goreng domestik.

Selain itu, reformasi hukum terkait aset dan devisa juga menjadi sorotan utama. Masyarakat diminta memberikan perhatian khusus pada tenggat waktu konversi dokumen tanah lama serta kewajiban baru bagi para eksportir terkait penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE).

Penyesuaian ini menuntut kesiapan masyarakat dan pelaku usaha agar tetap patuh terhadap payung hukum terbaru yang mulai efektif berjalan pada awal tahun tersebut.

Berikut adalah rincian daftar kebijakan baru yang akan berlaku pada tahun 2026:

1. Transformasi Tata Niaga Minyakita

Pemerintah secara resmi akan memberlakukan aturan baru terkait distribusi Minyakita pada awal 2026. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menjelaskan bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) ini akan efektif 30 hari setelah disahkan.

Poin krusial dalam regulasi ini adalah kewajiban bagi produsen untuk menyalurkan minimal 35 persen produksinya melalui BUMN pangan, yakni Bulog dan ID FOOD. Langkah ini diambil sebagai strategi pemerintah untuk memperkuat pilar tata niaga dan menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di tengah fluktuasi pasar global.

2. Digitalisasi Penuh Melalui Sistem Coretax

Dunia perpajakan Indonesia akan memasuki era baru dengan pengoperasian penuh sistem Coretax pada 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa sistem lama, DJP Online, akan dipensiunkan sepenuhnya.

Seluruh aktivitas administrasi perpajakan akan terintegrasi dalam platform digital tunggal ini. Wajib pajak diimbau untuk segera melakukan aktivasi akun guna menghindari kendala administratif saat sistem ini mulai diwajibkan secara total.

3. Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut Pajak

Sesuai dengan amanat PMK Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah berencana menunjuk platform marketplace sebagai pemungut pajak bagi para pedagang online. Meski rencana awal penetapan dimulai pada Februari 2026, implementasi kebijakan ini tetap bersifat fleksibel.

Pemerintah memberikan arahan agar pemungutan pajak melalui marketplace baru dieksekusi secara masif setelah pertumbuhan ekonomi nasional mencapai angka 6%, guna menjaga daya beli dan momentum bisnis UMKM digital.

4. Kewajiban Penempatan DHE di Bank Himbara

Kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) kini diwajibkan 100% di bank-bank Himbara (BUMN)mulai 1 Januari 2026, melalui revisi PP No. 8 Tahun 2025, untuk memperkuat pengawasan dan peredaran dolar di dalam negeri, setelah aturan sebelumnya tidak efektif meningkatkan cadangan devisa, serta akan diiringi kewajiban konversi ke Rupiah 50% dan penempatan minimal 3 bulan (untuk migas) di rekening khusus DHE di Himbara.

Poin-Poin Utama Kewajiban DHE di Himbara:

  • Waktu Berlaku: Mulai 1 Januari 2026.
  • Target DHE: Seluruh DHE SDA.
  • Tempat Penempatan: Wajib di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
  • Dasar Hukum: Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.
  • Tujuan: Penguatan pengawasan pengelolaan devisa, mendorong likuiditas valas di dalam negeri, dan meningkatkan cadangan devisa.
  • Detail Tambahan: Eksportir tetap wajib menempatkan dana di rekening khusus DHE dan ada porsi konversi ke Rupiah (50%).

5. Kedaluwarsa Dokumen Tanah Lama (Girik & Petuk)

Dokumen tanah lama seperti Girik dan Petuk (Petok D, Letter C) tidak berlaku sebagai alat bukti kepemilikan utama per 2 Februari 2026 berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021, dan wajib didaftarkan ke BPN untuk diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) agar haknya sah dan diakui negara, mencegah konflik, serta memperkuat legalitas, karena setelah tanggal itu hanya menjadi petunjuk awal proses pengakuan hak yang harus dilengkapi bukti penguasaan fisik minimal 20 tahun.

Mengapa Dokumen Lama Tidak Berlaku?

  • Tujuan Pemerintah: Menghapus potensi konflik dan mafia tanah yang sering muncul dari dokumen-dokumen lama ini.
  • Landasan Hukum: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
  • Batas Waktu: Diberikan waktu 5 tahun sejak PP diundangkan (2 Februari 2021) untuk mendaftar, yaitu hingga 2 Februari 2026.
Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |