Rencana Tambah Layer Baru Cukai Hasil Tembakau, Ini Penjelasan Kemenkeu

5 hours ago 8

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan masih mengkaji soal kemungkinan penambahan layer baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT). Kebijakan tersebut masih dalam tahap pendalaman teknis dengan pendekatan hukum sebagai dasar utama.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menyampaikan bahwa kajian tersebut juga mempertimbangkan upaya penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang masih marak.

“Ini masih sedang dalam tahap kajian dan pendalaman secara teknis, pendekatannya tetap adalah pendekatan hukum, sehingga tadi perkembangan tentang ilegal, rokok yang ilegal, tahun lalu Bea Cukai menangkap 1,5 miliar batang rokok ilegal, tahun ini di 2 bulan pertama saja sudah tumbuh di atas 100%, pendekatan utamanya oleh Bea Cukai adalah pendekatan hukum,” ujarnya dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Rabu (11/3/2026).

Ia menambahkan bahwa pemerintah juga mempertimbangkan aspek tenaga kerja di industri hasil tembakau. Dalam kajian tersebut, pemerintah membuka peluang bagi pelaku usaha yang selama ini beroperasi secara ilegal untuk beralih menjadi legal dengan memenuhi kewajiban cukai sesuai ketentuan.

Ia mengatakan bahwa dengan pendekatan hukum, pemerintah juga memahami adanya kebutuhan untuk menjaga sektor-sektor yang menyerap banyak tenaga kerja, termasuk industri hasil tembakau (CHT). Oleh karena itu, pemerintah membuka peluang bagi pelaku usaha yang ingin beroperasi secara legal dengan membayar pita cukai sesuai ketentuan.

“Kita memperkimbangkan sedang mengkaji apakah kita bukakan ruang untuk itu, tetapi tetap ilegalnya harus hilang, itu yang paling penting, sehingga nanti kalau kita bukakan ruang, ini adalah yang menjadi rokok yang sesuai dengan peraturan undang-undangan, yaitu membayar cukai dengan tarif yang wajar,” pungkasnya.

Tambah Layer Cukai Rokok, Pemerintah Diminta Perhatikan Hal Ini

Sebelumnya diwartakan penambahan layer (lapisan) baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2026 dinilai berpotensi memperbesar kebocoran fiskal.

Pengamat Ekonomi Candra Fajri Ananda penambahan layer (lapisan) baru ini juga akan elemahkan keberlanjutan penerimaan CHT dalam jangka menengah.

"Tanpa desain kebijakan yang sangat hati-hati (prudent) dan terintegrasi dengan pengendalian rokok ilegal justru berpotensi memperbesar kebocoran fiskal dan melemahkan keberlanjutan penerimaan CHT," ujar dia dikutip dari Antara, Selasa (27/1/2026).

Dari sisi kinerja fiskal, lanjutnya, kebijakan penambahan layer baru juga berkaitan erat dengan tren penerimaan negara dari sektor cukai.

Dia mengungkapkan pada 2025 realisasi penerimaan cukai tercatat sebesar Rp221,7 triliun, menurun dibandingkan 2024 yang mencapai Rp226,4 triliun, seiring dengan kontraksi produksi hasil tembakau sekitar 3 persen secara tahunan.

"Fenomena ini mengindikasikan bahwa kebijakan penambahan Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan 3 berisiko mendorong sistem cukai rokok semakin mendekati titik jenuh," katanya.

Menurut Candra, apabila pemerintah mempertimbangkan penambahan layer dalam struktur tarif CHT pada SKM dengan membentuk SKM Golongan 3, maka kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan distorsi dalam segmentasi harga rokok.

Dia menjelaskan melalui struktur tarif SKM Golongan 2 yang saat ini berada pada kisaran Rp250–Rp520 per batang, keberadaan SKM Golongan 3 dengan tarif relatif lebih rendah akan menciptakan insentif ekonomi bagi produsen maupun konsumen untuk melakukan downtrading, yaitu pergeseran produksi dan konsumsi dari golongan yang lebih tinggi ke golongan yang lebih rendah.

Merujuk hasil kajian PPKE FEB UB (2024), bahwa meskipun permintaan rokok bersifat inelastis terhadap harga, konsumen tetap responsif terhadap perubahan struktur harga dengan memilih alternatif yang lebih murah.

Dampak dari Downtrading SKM

Candra menegaskan, dalam konteks penambahan SKM Golongan 3, berisiko tidak memperluas basis cukai, melainkan justru menggerus penerimaan dari SKM Golongan 2 yang selama ini menjadi salah satu kontributor utama penerimaan CHT. 

Hasil kajian tersebut juga menyatakan, dampak lanjutan dari downtrading SKM tidak hanya terbatas pada pergeseran konsumsi antargolongan SKM, tetapi juga berpotensi menekan kinerja Sigaret Kretek Tangan (SKT) Golongan 1. Pasalnya, struktur pasar rokok di Indonesia bersifat saling beririsan pada segmen harga menengah ke bawah.

"Penurunan harga relatif akibat hadirnya SKM Golongan 3 akan mempersempit ruang harga SKT Golongan 1, sementara karakter produksi SKT yang padat karya membatasi kemampuan produsen untuk menyesuaikan harga secara fleksibel," katanya.

Dalam kondisi tersebut, konsumen berpendapatan rendah memiliki sensitivitas harga relatif lebih tinggi, cenderung melakukan substitusi konsumsi ke rokok yang lebih murah.

"Akibatnya, penambahan SKM Golongan 3 berpotensi menimbulkan efek domino berupa penurunan konsumsi rokok legal SKT Golongan 1 sekaligus peningkatan kebocoran fiskal, sehingga memperlemah basis cukai dan berisiko menurunkan penerimaan negara dalam jangka menengah," ujarnya.

Penerimaan Negara

Dikatakannya, pada perspektif penerimaan negara, kombinasi antara downtrading SKM Golongan 2, tekanan terhadap SKT Golongan 1, dan masih terdapatnya peredaran rokok ilegal berpotensi menyebabkan loss penerimaan negara yang semakin besar.

"Bahwa dalam kondisi daya beli masyarakat yang stagnan atau melemah, penyesuaian struktur tarif, termasuk melalui penambahan layer, tidak lagi menghasilkan peningkatan penerimaan yang proporsional. Sebaliknya, basis cukai justru menyempit akibat penurunan volume produksi legal dan penebusan pita cukai," ujarnya.

Secara keseluruhan, hasil simulasi PPKE FEB UB menegaskan, efektivitas kebijakan kenaikan tarif cukai dan Harga Jual Eceran (HJE) sangat bergantung pada kondisi daya beli masyarakat.

Dalam kondisi ekonomi melemah, kebijakan tersebut berisiko mempercepat kontraksi basis cukai dan memperbesar kebocoran melalui rokok ilegal, sedangkan dalam kondisi ekonomi membaik, ruang fiskal untuk menaikkan tarif masih tersedia meskipun terbatas.

"Bahwa kebijakan cukai rokok telah mendekati titik optimum, sehingga penyesuaian tarif ke depan perlu bersifat selektif, mempertimbangkan siklus ekonomi, serta diintegrasikan dengan pengendalian rokok ilegal agar tujuan penerimaan negara dan stabilitas industri dapat dicapai secara berkelanjutan," demikian Prof. Chandra.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |