Purbaya Siapkan Pendampingan untuk Dirjen Djaka Budi Utama

2 hours ago 7

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyiapkan pendampingan bagi Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama setelah namanya muncul dalam dakwaan kasus dugaan korupsi yang dibacakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski demikian, Purbaya menegaskan pemerintah masih menunggu perkembangan proses hukum sebelum mengambil langkah lebih lanjut terhadap Djaka.

Menurut dia, kasus tersebut masih berada pada tahap awal sehingga belum ada alasan untuk langsung menonaktifkan Djaka dari jabatannya sebagai Dirjen Bea dan Cukai.

“Ya, kita lihat aja nanti, nanti kita lihat proses hukumnya seperti apa, kita lihat sampai clear di sana prosesnya seperti apa, kan baru mulai, namanya baru muncul, masa langsung berhenti, kita lihat sampai clear sejelas-jelasnya seperti apa kasus itu, baru kita akan ambil tindakan,” ujar Purbaya kepada wartawan di kantornya, Kamis (7/5/2026).

Purbaya juga menegaskan Djaka akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

Ia mengatakan pemerintah telah menyiapkan mekanisme pendampingan hukum apabila diperlukan, sebagaimana yang selama ini diberikan kepada pejabat negara lain yang menghadapi proses hukum.

“Ada pasti, adalah pak Djaka kalau misalnya dipanggil segala macam, yang lain kan ada pendampingan juga, bukan intervensi yah, untuk, untuk di luar negeri kan juga sama,” katanya.

Pemerintah Belum Akan Nonaktifkan Djaka

Saat ditanya apakah sudah ada komunikasi langsung dengan Djaka Budi Utama, Purbaya mengaku telah berbicara dengan yang bersangkutan.

Menurut dia, Djaka menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

Purbaya juga memastikan hingga saat ini belum ada rencana pemerintah untuk menonaktifkan Djaka dari jabatannya.

Ia menilai informasi yang berkembang saat ini masih sebatas penyebutan nama dalam persidangan dan belum menggambarkan keseluruhan perkara secara utuh.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 4 Februari 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang termasuk Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.

Sehari kemudian, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.

Mereka antara lain Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL), serta tiga pihak swasta yakni John Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK).

Nama Djaka Muncul dalam Dakwaan Sidang Perdana

KPK kemudian kembali menetapkan tersangka baru pada 26 Februari 2026, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).

Selanjutnya pada 27 Februari 2026, KPK mengungkap penyitaan uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Pada 6 Mei 2026, tiga terdakwa dari pihak swasta yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam dakwaan jaksa KPK, nama Djaka Budi Utama muncul bersama sejumlah pejabat Bea Cukai lainnya.

Djaka disebut menghadiri pertemuan dengan pengusaha jasa kargo di salah satu hotel di Jakarta pada Juli 2025 bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan.

Salah satu pengusaha yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah John Field yang kini menjadi terdakwa dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |