Prabowo Terbitkan Perpres Kereta Cepat, Danantara Masuk Komite

6 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 mengenai percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Aturan tersebut ditetapkan pada 12 Mei 2026.

Salah satu perubahan utama dalam regulasi terbaru ini adalah penyesuaian susunan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung agar selaras dengan struktur kementerian dan lembaga pada Kabinet Merah Putih. Pemerintah menilai penyesuaian tersebut diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas komite dalam mengawal proyek strategis nasional tersebut.

Dikutip dari beleid tersebut, Jumat (29/5/2026), Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan ditetapkan sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Sementara posisi Wakil Ketua diisi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Keanggotaan komite juga melibatkan sejumlah pejabat strategis, mulai dari Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Menteri ATR/BPN, hingga Kepala Badan Pengaturan BUMN dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Komite Diberi Wewenang Tangani Pembengkakan Biaya Proyek

Selain mengubah susunan keanggotaan, Perpres 29 Tahun 2026 juga memperjelas tugas dan kewenangan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Dalam aturan tersebut, komite diberi mandat untuk menyepakati maupun menetapkan langkah-langkah yang diperlukan apabila terjadi kenaikan atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Kewenangan itu mencakup pembahasan terkait perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan yang mengelola proyek, hingga penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterima perusahaan tersebut.

Tak hanya itu, komite juga berwenang menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi kewajiban perusahaan patungan apabila terjadi pembengkakan biaya proyek.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan keberlangsungan proyek strategis nasional tetap terjaga meskipun menghadapi tantangan pendanaan atau kenaikan biaya pembangunan.

PMN dan Penjaminan Pemerintah Masuk Opsi Dukungan

Dalam Perpres tersebut, pemerintah juga membuka ruang pemberian dukungan kepada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung apabila diperlukan. Bentuk dukungan yang dimaksud antara lain berupa rencana Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada pimpinan konsorsium BUMN yang terlibat dalam proyek tersebut.

Selain PMN, pemerintah juga dapat memberikan penjaminan atas kewajiban pimpinan konsorsium BUMN dalam rangka memenuhi kebutuhan modal proyek, jika memang diperlukan.

Perpres ini juga menegaskan bahwa Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan bertugas mengoordinasikan penyelenggaraan prasarana dan sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Dengan terbitnya Perpres 29 Tahun 2026, pemerintah memperkuat tata kelola proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung melalui penyesuaian struktur komite, penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta penyediaan mekanisme yang lebih jelas dalam menghadapi potensi pembengkakan biaya proyek di masa mendatang.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |