Penukaran Uang pintar.bi.go.id Diperpanjang, Simak Jadwal dan Prosedurnya!

15 hours ago 10

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) melakukan peningkatan kuota sekaligus perpanjangan jadwal pemesanan penukaran uang rupiah tahap kedua melalui aplikasi PINTAR untuk wilayah Jawa atau Penukaran Uang pintar.bi.go.id.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan langkah ini diambil untuk merespons tingginya animo masyarakat dalam program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026.

“Langkah ini dilakukan untuk menjawab tingginya animo masyarakat dalam program SERAMBI 2026,” ujar Ramdan dalam keterangan tertulis, Senin (23/2/2026). 

Dengan adanya penyesuaian tersebut, pemesanan penukaran uang rupiah di wilayah Jawa kini dapat dilakukan lebih awal, yakni mulai 24 Februari 2026 pukul 08.00 WIB hingga kuota habis.

Sebelumnya, BI menjadwalkan pemesanan penukaran tahap kedua untuk wilayah Jawa pada 26 Februari 2026 pukul 08.00 WIB.

Sementara itu, untuk wilayah di luar Pulau Jawa, pemesanan penukaran uang tetap dibuka mulai 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB hingga kuota terpenuhi.

Adapun pemesanan tahap pertama telah dilakukan pada 13 Februari 2026 untuk wilayah Jawa dan 14 Februari 2026 untuk wilayah luar Jawa.

BI Siapkan Rp 185,6 Triliun Uang Tunai

Dalam rangkaian program SERAMBI 2026 yang berlangsung hingga 15 Maret 2026, BI telah menyiapkan uang tunai layak edar sebesar Rp185,6 triliun.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp177 triliun dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan perbankan, termasuk penarikan tunai melalui ATM dan kantor cabang.

Sementara itu, untuk layanan penukaran uang langsung kepada masyarakat, BI menyiapkan dana sebesar Rp8,6 triliun dengan nominal Rp5,3 juta per paket.

Layanan penukaran uang tersedia di 2.883 titik dengan total 8.755 layanan yang diselenggarakan oleh BI dan perbankan di seluruh Indonesia.

Masyarakat dapat mengakses layanan penukaran melalui berbagai kanal, mulai dari kas keliling, kantor bank umum, hingga layanan terpadu di lokasi strategis seperti rumah ibadah dan pusat aktivitas warga.

Khusus wilayah DKI Jakarta, layanan penukaran terpadu akan digelar pada 12–15 Maret 2026 di GBK Basketball Hall Senayan.

BI mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan resmi tersebut serta melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR agar proses penukaran berjalan tertib, aman, dan nyaman.

Panduan Lengkap Penukaran Uang via pintar.bi.go.id

Masyarakat wajib melakukan pemesanan secara daring terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR di laman pintar.bi.go.id untuk penukaran uang baru melalui layanan Kas Keliling BI. Tanpa bukti pemesanan dari sistem, petugas tidak dapat melayani proses penukaran di lapangan. Proses ini memastikan alur penukaran yang teratur.

Langkah-langkah pemesanan dimulai dengan mengakses laman resmi https://pintar.bi.go.id. Kemudian, pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling". Setelah itu, tentukan provinsi dan lokasi kas keliling BI yang diinginkan, lalu pilih jadwal penukaran yang tersedia dan sesuai.

Lengkapi data pemesan meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email aktif. Selanjutnya, masukkan jumlah dan jenis uang yang ingin ditukarkan sesuai batas maksimal yang ditetapkan. Setelah selesai, konfirmasi data dan klik "Pesan", lalu unduh dan simpan bukti pemesanan berupa kode dan QR Code.

Beberapa syarat dan ketentuan berlaku, seperti wajib membawa KTP asli dan bukti pemesanan digital/cetak. Bukti pemesanan hanya berlaku sesuai jadwal, lokasi, nominal, dan pecahan yang dipesan. Penukar juga harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas dan telah dipilah sesuai ketentuan (disusun searah, tidak dilipat, tidak dicoret, tidak diremas, tidak distapler, tidak dibasahi). Setiap NIK hanya bisa digunakan untuk satu kali pemesanan dalam satu periode, dengan batas maksimal penukaran Rp 5,3 juta per orang. 

Cara Pesan Uang Baru via Pintar bi go id

Proses pemesanan dilakukan secara mandiri melalui laman resmi Bank Indonesia.

Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Akses situs resmi di https://pintar.bi.go.id.
  • Jika antrean sedang padat, Anda akan diarahkan ke waiting room (ruang tunggu digital).
  • Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
  • Pilih provinsi dan lokasi kas keliling yang paling dekat dengan domisili Anda.
  • Pilih jadwal (hari dan jam) penukaran yang masih tersedia.
  • Input data diri secara lengkap, mulai dari NIK, nama, nomor HP, hingga alamat email.
  • Tentukan jumlah lembar uang yang ingin ditukar sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Unduh dan simpan bukti pemesanan yang muncul di akhir proses.

Catatan Penting: Bukti pemesanan wajib dibawa saat datang ke lokasi kas keliling, baik dalam bentuk cetak maupun digital, karena memuat kode booking unik.

Syarat dan Batas Maksimal Penukaran

Saat mendatangi lokasi kas keliling sesuai jadwal, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut agar proses verifikasi berjalan lancar:

  • Membawa KTP asli.
  • Membawa bukti pemesanan dari situs PINTAR BI.
  • Menyiapkan uang tunai dalam jumlah pas (tidak ada kembalian di lokasi).
  • Uang yang ditukar harus disusun rapi, searah, dan dipisahkan berdasarkan tahun emisi.

Untuk tahun 2026, Bank Indonesia menetapkan batas maksimal penukaran sebesar Rp 5.300.000 per orang, dengan rincian pecahan sebagai berikut:

  • Pecahan Rp 50.000: Maksimal 50 lembar.
  • Pecahan Rp 20.000: Maksimal 50 lembar.
  • Pecahan Rp 10.000: Maksimal 100 lembar.
  • Pecahan Rp 5.000: Maksimal 100 lembar.
  • Pecahan Rp 2.000: Maksimal 100 lembar.
  • Pecahan Rp 1.000: Maksimal 100 lembar.
Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |