Pemerintah Naikkan Batas Gaji Penerima Rumah Subsidi

11 hours ago 11

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menaikkan batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berhak memperoleh kemudahan pembangunan dan perolehan rumah, termasuk rumah subsidi.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

Melansir beleid aturan tersebut, Selasa (23/6/2026), pemerintah membagi batas penghasilan MBR berdasarkan empat zona wilayah. Kenaikan batas penghasilan ini dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan harga rumah dan daya beli masyarakat di berbagai daerah.

Untuk Zona 1 yang mencakup wilayah Jawa di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT), batas penghasilan maksimal MBR ditetapkan sebesar Rp 8,5 juta per bulan bagi individu yang belum menikah dan Rp 10 juta per bulan bagi yang sudah menikah.

Kalimantan hingga Papua

Sementara itu, Zona 2 yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali menetapkan batas penghasilan maksimal sebesar Rp 9 juta per bulan untuk individu lajang dan Rp 11 juta per bulan untuk yang telah menikah.

Untuk wilayah Papua dan daerah otonom baru di sekitarnya yang masuk Zona 3, batas penghasilan MBR ditetapkan lebih tinggi, yakni Rp 10,5 juta per bulan bagi individu belum menikah dan Rp 12 juta per bulan bagi individu yang telah menikah.

Adapun batas penghasilan tertinggi berlaku di Zona 4 yang mencakup wilayah Jabodetabek. Pemerintah menetapkan masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp 12 juta per bulan untuk yang belum menikah dan Rp 14 juta per bulan untuk yang telah menikah tetap dapat dikategorikan sebagai MBR dan berhak mengakses program kemudahan perolehan rumah.

Kriteria Penghasilan

Selain mengatur batas penghasilan, peraturan tersebut juga menegaskan bahwa MBR merupakan masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli sehingga membutuhkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.

Penghasilan yang menjadi dasar penilaian mencakup pendapatan bersih yang berasal dari gaji, upah, maupun hasil usaha. Untuk masyarakat yang sudah menikah, penghasilan dihitung berdasarkan gabungan pendapatan suami dan istri.

Pemerintah menyatakan bahwa penentuan zonasi dan batas penghasilan dilakukan dengan mempertimbangkan indeks kemahalan konstruksi, rata-rata pengeluaran rumah tangga untuk hunian, serta kondisi geografis masing-masing wilayah.

Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 sekaligus mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur kriteria MBR dan persyaratan kemudahan pembangunan maupun perolehan rumah.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |